LEMBAGA ADAT KAUM SEANDEKO TEGASKAN ATURAN ADAT PEGAANG PAKAI DESA UJUNG PADANG 2025

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muko-Muko,suarautama-

Lembaga Adat Kaum Seandeko Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, secara resmi menetapkan keputusan adat tentang aturan dan tata tertib adat istiadat pegang pakai di wilayah adat mereka. Keputusan ini diambil melalui musyawarah bersama penghulu adat, ninik mamak, dan tokoh masyarakat Desa Ujung Padang.

Dalam keputusan tersebut, Lembaga Adat menegaskan bahwa setiap anak cucu kaum Seandeko yang akan melangsungkan pernikahan di mana pun wajib melalui kepala kaum masing-masing. Kepala Desa tidak diperkenankan mengeluarkan surat Nikah Adat (NA) tanpa sepengetahuan kepala kaum yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua proses adat harus diketahui dan disepakati oleh kepala kaum serta penghulu adat. Ini bagian dari menjaga marwah adat dan memastikan setiap prosesi adat dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” terang perwakilan Lembaga Adat Kaum Seandeko.

BACA JUGA :  Polres Bitung Perkuat Soliditas Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Tekankan Pengabdian untuk Masyarakat

Selain itu, bagi warga yang belum memiliki kaum, setiap pengurusan NA dan kegiatan adat lainnya wajib dilakukan melalui musyawarah mufakat antara penghulu adat, kaum Seandeko, dan Kepala Desa.
Warga pendatang yang menetap di Desa Ujung Padang pun diharuskan masuk ke dalam kaum sebelum dapat melaksanakan kegiatan adat seperti kerja baik maupun kerja buruk, sesuai adat pegang pakai setempat.

Lembaga adat juga menegaskan bahwa setiap perselisihan atau sengketa antar anak cucu kaum Seandeko harus diselesaikan secara adat terlebih dahulu. Perkara baru dapat dibawa ke ranah hukum negara setelah adanya keputusan dari kaum Seandeko dan penghulu adat Desa Ujung Padang.

BACA JUGA :  Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Apabila ada warga atau anak cucu kaum Seandeko yang melakukan tindakan merendahkan martabat ninik mamak atau lembaga adat, maka pelaku akan dikenakan sanksi adat berat.
Sanksi tersebut mencakup keterikatan seluruh pertalian darah keluarga pelaku serta penundaan segala bentuk kerja baik dan kerja buruk adat hingga pelanggaran diselesaikan sesuai hukum adat yang berlaku.

“Adat bukan hanya aturan, tetapi juga marwah dan kehormatan bersama. Siapa pun yang melanggar, akan menanggung konsekuensinya secara adat,” tegas para kepala kaum dalam keputusan bersama tersebut.

BACA JUGA :  Warga Buntok Padati Taman Iring Witu, Meriahkan Jalan Santai HUT Bhayangkara ke-80

Keputusan ini ditandatangani oleh para kepala kaum Seandeko, antara lain:

Azwardi Agus – Kepala Kaum Ber 6 di Hilir

Yasmo – Kepala Kaum Ber 6 Dahulu

Joni – Kepala Kaum 8 di Tengah

Nursan – Kepala Kaum Gresik

Busri – Kepala Kaum 5 Suku

Ulul Azmi – Kepala Kaum 14

Dokumen resmi tersebut juga diketahui dan disahkan oleh Penghulu Adat Desa Ujung Padang pada 2 Oktober 2025.

🟤 Catatan Redaksi:
Keputusan ini menjadi landasan hukum adat bagi seluruh masyarakat Desa Ujung Padang, baik warga asli maupun pendatang, untuk tetap menjaga tata nilai, kehormatan, dan kesatuan adat Seandeko dalam kehidupan sosial, perkawinan, dan penyelesaian sengketa.

 

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita: Infokom lakam

Berita Terkait

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO
Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 
Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:28 WIB

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB