LEMBAGA ADAT KAUM SEANDEKO TEGASKAN ATURAN ADAT PEGAANG PAKAI DESA UJUNG PADANG 2025

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20251007 WA00533 LEMBAGA ADAT KAUM SEANDEKO TEGASKAN ATURAN ADAT PEGAANG PAKAI DESA UJUNG PADANG 2025 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Muko-Muko,suarautama-

Lembaga Adat Kaum Seandeko Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, secara resmi menetapkan keputusan adat tentang aturan dan tata tertib adat istiadat pegang pakai di wilayah adat mereka. Keputusan ini diambil melalui musyawarah bersama penghulu adat, ninik mamak, dan tokoh masyarakat Desa Ujung Padang.

Dalam keputusan tersebut, Lembaga Adat menegaskan bahwa setiap anak cucu kaum Seandeko yang akan melangsungkan pernikahan di mana pun wajib melalui kepala kaum masing-masing. Kepala Desa tidak diperkenankan mengeluarkan surat Nikah Adat (NA) tanpa sepengetahuan kepala kaum yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 LEMBAGA ADAT KAUM SEANDEKO TEGASKAN ATURAN ADAT PEGAANG PAKAI DESA UJUNG PADANG 2025 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua proses adat harus diketahui dan disepakati oleh kepala kaum serta penghulu adat. Ini bagian dari menjaga marwah adat dan memastikan setiap prosesi adat dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” terang perwakilan Lembaga Adat Kaum Seandeko.

Selain itu, bagi warga yang belum memiliki kaum, setiap pengurusan NA dan kegiatan adat lainnya wajib dilakukan melalui musyawarah mufakat antara penghulu adat, kaum Seandeko, dan Kepala Desa.
Warga pendatang yang menetap di Desa Ujung Padang pun diharuskan masuk ke dalam kaum sebelum dapat melaksanakan kegiatan adat seperti kerja baik maupun kerja buruk, sesuai adat pegang pakai setempat.

Lembaga adat juga menegaskan bahwa setiap perselisihan atau sengketa antar anak cucu kaum Seandeko harus diselesaikan secara adat terlebih dahulu. Perkara baru dapat dibawa ke ranah hukum negara setelah adanya keputusan dari kaum Seandeko dan penghulu adat Desa Ujung Padang.

BACA JUGA :  Mastilizal Aye Apresiasi Klarifikasi Humas BAZNAS Kota Padang

Apabila ada warga atau anak cucu kaum Seandeko yang melakukan tindakan merendahkan martabat ninik mamak atau lembaga adat, maka pelaku akan dikenakan sanksi adat berat.
Sanksi tersebut mencakup keterikatan seluruh pertalian darah keluarga pelaku serta penundaan segala bentuk kerja baik dan kerja buruk adat hingga pelanggaran diselesaikan sesuai hukum adat yang berlaku.

“Adat bukan hanya aturan, tetapi juga marwah dan kehormatan bersama. Siapa pun yang melanggar, akan menanggung konsekuensinya secara adat,” tegas para kepala kaum dalam keputusan bersama tersebut.

Keputusan ini ditandatangani oleh para kepala kaum Seandeko, antara lain:

Azwardi Agus – Kepala Kaum Ber 6 di Hilir

Yasmo – Kepala Kaum Ber 6 Dahulu

Joni – Kepala Kaum 8 di Tengah

Nursan – Kepala Kaum Gresik

Busri – Kepala Kaum 5 Suku

Ulul Azmi – Kepala Kaum 14

Dokumen resmi tersebut juga diketahui dan disahkan oleh Penghulu Adat Desa Ujung Padang pada 2 Oktober 2025.

🟤 Catatan Redaksi:
Keputusan ini menjadi landasan hukum adat bagi seluruh masyarakat Desa Ujung Padang, baik warga asli maupun pendatang, untuk tetap menjaga tata nilai, kehormatan, dan kesatuan adat Seandeko dalam kehidupan sosial, perkawinan, dan penyelesaian sengketa.

 

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita : Infokom lakam

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian
Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 
KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Sabtu, 8 November 2025 - 09:49 WIB

Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Sabtu, 8 November 2025 - 07:47 WIB

KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk

Sabtu, 8 November 2025 - 06:30 WIB

Wabup Merangin Tegas! Minta Penambang Emas Ilegal Segera Angkat Kaki dari Dam Betuk

Berita Terbaru