Kades Sungai Pinang Diduga Mark Up Anggaran Pekerjaan Rehap JUT Senilai Rp 169 Juta

- Publisher

Sabtu, 12 April 2025 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang dilakukan oleh sejumlah Desa di Kabupaten Merangin kini tengah menjadi sorotan publik.

Meskipun bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas bagi para Petani, banyak di antaranya yang tidak dimanfaatkan dengan baik, sehingga banyak Jalan Usaha Tani yang dibangun menggunakan APBDes bertransformasi menjadi hutan belantara, bahkan diduga dijadikan modus gaya baru untuk praktik korupsi oleh oknum sejumlah Kepala Desa.

Seperti yang terjadi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan mendapati jika pada tahun 2024 di Desa tersebut melakukan pembangunan Servis Jalan Usaha Tani sepanjang 5 Kilometer dengan anggaran dana sebesar Rp 169 juta.

Namun berjalannya waktu hingga tahun 2025 pembangunan Servis JUT yang terletak di Sungai Lubuk Batu Bolang Desa Sungai Pinang tersebut tidak tuntas.

Kepada Media ini salah satu anggota BPD setempat yang namanya enggan di tulis mengatakan jika volume pembangunan Servis JUT di Sungai Lubuk Batu Bolang tersebut kurang 200 meter lagi dan hingga kini belum di selesaikan oleh Kades.

BACA JUGA :  Website Disdik Jabar Malfungsi Massal, Ribuan Wali Murid Terjebak 'Prank' Pengumuman

” Ya bang bangunan servis JUT sepanjang 5 Kilometer tahun 2024 dengan anggaran Rp 169 juta tersebut volumenya kurang 200 meter lagi, dan itu diaku Kades kok, bahkan pada saat itu Kades juga sudah membuat surat pernyataan akan menyelesaikan pembangunan JUT tersebut paling lambat tanggal 6 Januari 2025, tapi kenyataannya sampai sekarang belum ada tanda-tanda di kerjakan, padahal dalam surat pernyataan yang di tandatangani oleh Kades tersebut mengatakan jika sampai tanggal yang di tentukan tidak dilaksanakannya, maka dirinya siap diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” demikian ungkapnya (11/4/25)

BACA JUGA :  Berau. Memperingati Hari Nelayan Nasional sekaligus HUT HNSI ke-53. Pihak kesultanan menilai pemerintah daerah mulai mengabaikan nilai-nilai historis.

Terkait dengan hal tersebut Media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Sungai Pinang ‘Asmadi’ melalui panggilan telepon seluler dan pesan WhatsApp di 0822-8559-XXXX, namun belum mendapatkan jawaban, disinyalir Kades telah mengganti nomor ponselnya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik ‘LMB’ Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  
PAHAM dan Daeng Uki Waqafkan Al-Qur’an untuk 10 TPA di Majene
IPJI Kota Batu Resmi Terbentuk, Perkuat Sinergi Penulis dan Jurnalis di Malang Raya
Berita ini 347 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

Senin, 6 Juli 2026 - 10:42 WIB

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Juli 2026 - 08:07 WIB

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:08 WIB

Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang

Berita Terbaru

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB