Jual LPG 3 Kg Diatas HET, Pertamina Diminta Tindak Pangkalan Milik ‘Fatimah’ di Desa Suko Rejo

- Publisher

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Pangkalan gas Elpiji isi 3 kg dilarang menjual gas kepada pengecer, karena secara aturan yang ditetapkan pemerintah melalui undang-undang migas, tidak diperbolehkan kios dan masyarakat umum menjual barang bersubsidi.

Meski sudah banyak yang mendapat peringatan dan sanksi dari Pertamina dan instansi terkait, hal itu tidak membuat jera para pemilik pangkalan gas elpiji yang ada di Kabupaten Merangin ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan pada Sabtu (29/3/25) mendapati adanya dugaan Pangkalan gas nakal milik Fatimah Hutagaul atau yang lebih akrab di sapa warga dengan sebutan Pangkalan Ucok dari agen PT Amanah Mulia Utama yang beralamat di Desa Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi ini disinyalir telah menjual gas LPG 3 kg diatas harga HET yakni sebesar Rp 30 Ribu.

“Ya bang pangkalan milik Ucok itu jual Gas 3 Kg dengan harga Rp 30 ribu bang, itupun barangnya langka, karena pas saya datang ke toko dia tabung-tabung yang baru turun dari mobil Agen Pertamina itu langsung di pindahkan ke mobil kecil dan di bawa entah kemana, jadi percuma saja di lingkungan kami ada pangkalan kalau harganya sangat mencekik,” demikian ucap seorang warga setempat kepada Media ini (29/3/25).

BACA JUGA :  Gas 3 Kilo Langka, Rakyat Menjerit, Dinas Terkait Bungkam

Dengan demikian, kuat dugaan hal yang tidak wajar ini terjadi dikarenakan pangkalan – pangkalan gas nakal lebih mementingkan penjual LPG 3 kg bersubsidi ke pengecer ketimbang menjual ke Masyarakat secara langsung, dengan alih-alih mendapat keuntungan yang lebih besar, dan menjual dengan harga tinggi.

BACA JUGA :  Kappung (Dusun) Coci Bangkit Lewat Semangat Jumat Bersih

Selanjutnya, terkait dengan hal tersebut media ini mencoba menghubungi pihak pangkalan LPG milik Fatimah Hutagaol (Ucok) tersebut melalui panggilan whatsapp nya, namun yang bersangkutan enggan menjawabnya meski nada tunggunya berdering, bahkan panggilan langsung di tolak.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik ‘LMB’ Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  
PAHAM dan Daeng Uki Waqafkan Al-Qur’an untuk 10 TPA di Majene
IPJI Kota Batu Resmi Terbentuk, Perkuat Sinergi Penulis dan Jurnalis di Malang Raya
Berita ini 480 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

Senin, 6 Juli 2026 - 08:07 WIB

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:08 WIB

Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:56 WIB

Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik ‘LMB’ Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  

Berita Terbaru