Kasus Koperasi AJM Berau, Indah Puspa Sari Pertanyakan Keadilan

pelaporan saya terlalu bertele-tele dan pihak kepolisian terkesan lebih berat sebelah kepada pihak terlapor.

- Publisher

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, BERAU – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi Arsya Jaya Mandiri (AJM) Berau, yang melibatkan konflik domestik di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Berau kini menjadi sorotan. Pihak pelapor, Indah Puspa Sari, secara terbuka menyuarakan keluhannya terkait proses hukum yang dinilai berjalan lamban dan kurang berpihak pada keadilan korban.

Kasus ini bermula dari persoalan rumah tangga yang berkembang menjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan aset usaha.

Menurut keterangan Indah,sebagai bendahar koperasi dan pihak terlapor seorang wanita berinisial OK, diduga telah menyalahgunakan wewenang secara sepihak dengan mengaku sebagai pimpinan dan bendahara koperasi milik pelapor demi meraup keuntungan finansial dari sejumlah perusahaan mitra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen kronologi yang dihimpun, indikasi keretakan rumah tangga pelapor terdeteksi sejak September 2025 akibat dugaan hubungan asmara terlarang antara suami pelapor dan OK.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital

Puncaknya terjadi pada pertengahan Oktober 2025, ketika suami pelapor secara resmi menyerahkan seluruh tanggung jawab operasional dan keuangan koperasi keluarga kepada Indah.

Namun, saat pelapor melakukan rekonsiliasi keuangan dan penagihan dana voucer hasil penjualan internet di beberapa perusahaan mitra, ditemukan adanya kejanggalan serius.

OK, diduga sempat dibawa oleh suami pelapor ke salah satu perusahaan mitra dan memperkenalkan diri sebagai otoritas tertinggi (bos dan bendahara) koperasi.

“Di situ saya mengetahui bahwa OK meminta sejumlah uang, bahkan menginstruksikan agar penyetoran wajib setiap bulannya dialihkan langsung kepadanya. Merasa ditipu dan dirugikan secara materiel, saya langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polres Berau,” ujar Indah Puspa Sari dalam keterangannya, Selasa, 19 mei 2026.

Perjalanan laporan hukum ini dinilai pelapor penuh dengan hambatan birokratis. Indah yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan telah memenuhi seluruh prosedur, termasuk penyerahan bukti-bukti materiel dan menghadirkan saksi-saksi kunci ke hadapan penyidik.

BACA JUGA :  Respons Perubahan Global, Ketum SMSI Firdaus Instruksikan Anggota Jadi Pemandu Informasi yang Sehat

Sentimen ketidakpuasan mencuat ketika pelapor menemukan adanya dugaan perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh oknum penyidik yang berinisial A, setelah pemeriksaan saksi putaran kedua.

Memasuki bulan April 2026, hasil gelar perkara menetapkan dua orang tersangka, yakni suami pelapor dan saudari OK.

Kendati demikian, kepastian hukum kembali membentur dinding tebal. Pihak Kejaksaan Negeri setempat mengembalikan berkas perkara (P-19) dengan menyatakan bahwa unsur tindak pidana penipuan belum terpenuhi.

Pihak kejaksaan berargumen bahwa tindakan OK dipicu oleh iming-iming dari suami pelapor dan yang bersangkutan diklaim telah mengembalikan sejumlah uang.

Argumen tersebut dibantah keras oleh pelapor. Indah membeberkan fakta lapangan yang kontradiktif, di mana penarikan dana terakhir oleh OK dari agen kemitraan justru tetap terjadi, bahkan setelah suami pelapor resmi ditahan di sel tahanan Polres Berau.

BACA JUGA :  Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

pelapor merasakan adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kasus yang berlarut-larut ini dinilai memberikan beban psikologis dan finansial yang berat bagi kelangsungan hidup keluarganya.

 

“Saya merasa pelaporan saya terlalu bertele-tele dan pihak kepolisian terkesan lebih berat sebelah kepada pihak terlapor. Mereka kurang menimbang posisi saya sebagai korban riil dari dampak perselingkuhan sekaligus penggelapan uang usaha saya sendiri. Saya hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya demi masa depan ketiga anak saya,” tegas Indah.

 

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Berau belum membuahkan hasil. Ruang hak jawab dan klarifikasi resmi bagi Kasat Reskrim serta pihak terkait tetap terbuka lebar, sebagai wujud komitmen kami terhadap keberimbangan dan akurasi informasi.

Penulis : Rudi Salam

Sumber Berita: SUARA UTAMA.ID

Berita Terkait

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik ‘LMB’ Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  
PAHAM dan Daeng Uki Waqafkan Al-Qur’an untuk 10 TPA di Majene
IPJI Kota Batu Resmi Terbentuk, Perkuat Sinergi Penulis dan Jurnalis di Malang Raya
Kemenkum Tak Sekadar Mendengar, “PASTI Ada Solusi” Hadirkan Jawaban bagi Masyarakat.
Produk Khas Indonesia Naik Kelas, Menkum Resmikan Etalase IG di Tokopedia dan TikTok Shop
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:42 WIB

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Juli 2026 - 08:07 WIB

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:08 WIB

Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:30 WIB

PAHAM dan Daeng Uki Waqafkan Al-Qur’an untuk 10 TPA di Majene

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:49 WIB

IPJI Kota Batu Resmi Terbentuk, Perkuat Sinergi Penulis dan Jurnalis di Malang Raya

Berita Terbaru

Berita Utama

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Jul 2026 - 10:42 WIB

Berita Utama

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA

Senin, 6 Jul 2026 - 08:07 WIB