Suarautama,- Dirjen Dikti Ristek oleh Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng. Membuka sekaligus memberikan arahan. Turut hadir juga Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc. sebagai tim PAK kemendikbud ristek dan Prof. Dr. Eko Hadi Sujiono, sebagai tim PAK sekaligus BKD dalam hal ini sebagai narasumber sosialisasi tersebut.
Dalam kata sambutannya, Nizam meminta seluruh Dosen untuk mengajukan Penilaian Angka Kredit yang telah diakumulasi sampai tanggal 31 Desember 2022 dan harus dituntaskan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 15 mei 2023.
“Nizam juga menegaskan agar tidak ada angka kredit yang hangus dengan diterbitkannya PermenPANRB no.1 Tahun 2023, sehingga Dosen yang hendak mengajukan jabatan Fungsional dapat diselaraskan dengan Angka Kredit yang baru setelah PermenPANRB no.1 Tahun 2023 tersebut diberlakukan,” pungkas Nizam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nizam kemudian bercerita mengenai kewajiban khusus jabatan fungsional Dosen yang harus dipenuhi setiap pertiga tahun, dan lebih jelasnya akan disampaikan oleh narasumber dalam hal ini tim dikti ujarnya.
Sementara itu Djoko menjelaskan, seluruh Dosen harus mengajukan Penilaian Angka Kredit sebelumnya sampai 31 Desember 2022, dengan batas waktu yang diberikan sampai tanggal 15 mei 2023.
“Pengajuan Penilaian Angka Kredit dalam hal ini bukan untuk naik jabatan akademik maupun fungsional, tetapi hanya menghitung angka kreditnya saja,” pungkas Djoko.
Sementara Eko menegaskan, jika Dosen tersebut tidak memenuhi BKD Dosen, maka tunjang kinerja dan profesinya tetap akan dibayarkan.
“kedepan proses Penilaian Angka Kredit, Dosen tidak lagi menyusun dupak, dan tidak ada lagi angka kredit untuk setiap kegiatan. Karena yang dinilai mulai dari 1 januari 2023 sampai selanjutnya berdasarkan nila BKD tersebut,” pungkasnya Eko.