Informasi Penting! untuk Akademisi di lingkungan perguruan Tinggi PTN maupun PTS

Pengaturan Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan kewajiban khusus BKD Dosen

- Publisher

Jumat, 10 Maret 2023 - 14:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama,- Dirjen Dikti Ristek oleh Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng. Membuka sekaligus memberikan arahan. Turut hadir juga Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc. sebagai tim PAK kemendikbud ristek dan Prof. Dr. Eko Hadi Sujiono, sebagai tim PAK sekaligus BKD dalam hal ini sebagai narasumber sosialisasi tersebut.

Dalam kata sambutannya, Nizam meminta seluruh Dosen untuk mengajukan Penilaian Angka Kredit yang telah diakumulasi sampai tanggal 31 Desember 2022 dan harus dituntaskan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 15 mei 2023.

BACA JUGA :  KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB

“Nizam juga menegaskan agar tidak ada angka kredit yang hangus dengan diterbitkannya PermenPANRB no.1 Tahun 2023, sehingga Dosen yang hendak mengajukan jabatan Fungsional dapat diselaraskan dengan Angka Kredit yang baru setelah PermenPANRB no.1 Tahun 2023 tersebut diberlakukan,” pungkas Nizam.

Nizam kemudian bercerita mengenai kewajiban khusus jabatan fungsional Dosen yang harus dipenuhi setiap pertiga tahun, dan lebih jelasnya akan disampaikan oleh narasumber dalam hal ini tim dikti ujarnya.

Sementara itu Djoko menjelaskan, seluruh Dosen harus mengajukan Penilaian Angka Kredit sebelumnya sampai 31 Desember 2022, dengan batas waktu yang diberikan sampai tanggal 15 mei 2023.

“Pengajuan Penilaian Angka Kredit dalam hal ini bukan untuk naik jabatan akademik maupun fungsional, tetapi hanya menghitung angka kreditnya saja,” pungkas Djoko.

BACA JUGA :  PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah

Sementara Eko menegaskan, jika Dosen tersebut tidak memenuhi BKD Dosen, maka tunjang kinerja dan profesinya tetap akan dibayarkan.

“kedepan proses Penilaian Angka Kredit, Dosen tidak lagi menyusun dupak, dan tidak ada lagi angka kredit untuk setiap kegiatan. Karena yang dinilai mulai dari 1 januari 2023 sampai selanjutnya berdasarkan nila BKD tersebut,” pungkasnya Eko.

Berita Terkait

Jargon Gempur Rokok Ilegal Diduga Hanya Menyasar dan Menyisir Toko Kelontong di Kabupaten Probolinggo 
Peringatan Hari Pengayoman ke-81, Bapelkum Bitung Fokus Cetak SDM Hukum yang Responsif
Penayangan Film Mencari Jeda Jadi Ruang Apresiasi Karya Cine Vidya 2026
Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes
Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Desa Rasau Gelar Festival Pentas Seni & Pembagian Hadiah
Tensi Memanas Jelang Dewata Challenge Persib Bandung Siap Tantang Bali United Malam Ini
Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Jargon Gempur Rokok Ilegal Diduga Hanya Menyasar dan Menyisir Toko Kelontong di Kabupaten Probolinggo 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Peringatan Hari Pengayoman ke-81, Bapelkum Bitung Fokus Cetak SDM Hukum yang Responsif

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Penayangan Film Mencari Jeda Jadi Ruang Apresiasi Karya Cine Vidya 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes

Berita Terbaru

Nasional

Rabu, 19 Agu 2026 - 18:38 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/