SUARA UTAMA, Merangin – Berbagai cara dilakukan orang untuk mencari duit di Kota. Tak terkecuali para pengemis. Mereka yang sehari-hari mengandalkan belas kasihan dari orang lain ini memutar otak agar penghasilan yang dikaisnya dari jalanan meningkat.
Salah seorang pengemis yang sehari-hari mangkal di Lampu Merah simpang empat depan eks Kantor Bupati Merangin Provinsi Jambi, mengaku menjadi pengemis dengan membawa bayi sudah dilakoninya sejak dua tahun belakangan.
Kepada Media ini ia mengaku jika sebelumnya, perempuan berusia 45 tahun ini menjadi pengemis single. Namun selama itu pula penghasilannya cuma cukup untuk makan dan bayar kontrakan. Melihat teman-teman seprofesinya berpenghasilan jauh lebih besar karena mengemis dengan membawa bayi, ia lantas mengikutinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diakuinya membawa bayi memang lebih membawa rezeki ketimbang mengemis sendiri. Dalam sehari, biasanya kalau mengemis sendiri paling banter ia hanya mengantongi Rp 50 ribu-Rp 80 ribu. Beda dengan kalau menggendong bayi. Sedikitnya ia bisa mendulang uang Rp 200 ribu.
Berdasarkan pantauan media ini dilapangan terlihat jelas di simpang empat lampu merah Kota Bangko tersebut bahwa setiap pagi, siang, sore, bahkan malam hari, keberadaan mereka masih saja berkeliaran dengan bebas. Sejumlah remaja dan dewasa, baik perempuan atau laki-laki terlihat mondar-mandir saat lampu merah menyala. Áda juga yang menggendong anak balita sembari meminta-minta atau mengemis.
Udin warga kota Bangko ketika di bincangi oleh media ini ia mengatakan, Menurutnya, sejuah ini, jika diperhatikan setiap waktu, keberadaan anjal dan gepeng seakan tidak ada habisnya.
’’Bahkan, kalau diperhatikan cenderung makin banyak, Hal itu membuat pengguna jalan dan masyarakat semakin resah. Selain mengganggu kenyamanan berkendara, sejauh ini pemerintah belum maksimal dalam menertibkan dan menindak, Kalau serius dipastikan akan semakin berkurang tidak malah bertambah,’’ demikian ungkapnya (30/10/24).
Untuk itu, masyarakat berharap ada tindakan tegas dari satpol PP dan kepolisian. Selain dianggap mengganggu ketertiban umum, memperkerjakan anak di bawah umur tergolong tindakan eksploitasi.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama