DOB Natar Lamsel Apakah Solusi?

- Publisher

Sabtu, 7 September 2024 - 11:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nafian Faiz . SUARA UTAMA.ID

Nafian Faiz . SUARA UTAMA.ID

SUARA UTAMA, Masalah infrastruktur jalan raya dan layanan publik merupakan keluhan umum di hampir semua wilayah di Indonesia. Hal ini juga berlaku di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Masih banyak jalan berlubang, berdebu, dan rawan kecelakaan, menimbulkan keluhan besar di masyarakat. Selain itu, jarak yang jauh menuju kantor layanan publik menjadi masalah tambahan. Anehnya gagasan untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai solusi selalu muncul. Seakan itu jurus pamungkas dan Sakti Mandraguna.

Sesuatu yang sudah pasti jika DOB dibentuk, pemerintah akan mengeluarkan biaya besar untuk membangun gedung-gedung pemerintahan baru, seperti kantor bupati, dinas-dinas, dan DPRD, serta pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru. Biaya ini dapat mencapai ratusan miliar rupiah hanya untuk infrastruktur pemerintahan awal, belum termasuk biaya operasional tahunan yang tinggi. Proses ini juga memakan waktu lama, sehingga dampak yang diinginkan terhadap infrastruktur jalan dan layanan publik tidak bisa dirasakan secara cepat.

BACA JUGA :  Kapan Karyawan Boleh Di-PHK Karena Mangkir? Ini Aturannya yang Sering Disalahpahami

Mungkinkah perbaikan infrastruktur dan peningkatan layanan publik sebenarnya dapat dilakukan tanpa harus melalui DOB?. Misalnya dengan Pengelolaan anggaran yang lebih terarah dan transparan, ditambah dengan pemeliharaan rutin jalan, akan lebih efektif dan cepat memberikan dampak nyata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fokus utama adalah memperbaiki kualitas jalan yang sudah ada, mengurangi risiko kecelakaan, dan memperpanjang umur jalan melalui perawatan berkelanjutan. Teknologi juga dapat dimanfaatkan, seperti penggunaan aplikasi pelaporan kerusakan infrastruktur secara real-time yang memudahkan pemerintah dalam merespons permasalahan di lapangan.

BACA JUGA :  Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Selain itu, digitalisasi layanan publik juga dapat meningkatkan efisiensi dan mendekatkan layanan kepada masyarakat tanpa perlu membentuk DOB. Pengurusan administrasi kewarganegaraan, seperti KTP, akta kelahiran, dan surat-surat lain, bisa dilakukan melalui pusat layanan publik digital di setiap kecamatan. Dengan dukungan teknologi informasi, pemerintah bisa membuka beberapa lokasi pelayanan di berbagai titik di dalam satu kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu menempuh jarak jauh ke kantor kabupaten.

Layanan publik berbasis digital ini akan mempercepat proses birokrasi dan mempermudah masyarakat mengakses layanan penting. Sistem e-government dan layanan online terpadu dapat diimplementasikan dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan membangun pemerintahan baru. Ini akan membawa manfaat langsung kepada masyarakat tanpa beban finansial yang besar.

BACA JUGA :  Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Melalui pendekatan yang lebih fokus pada perbaikan infrastruktur jalan dan penerapan teknologi digital kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang lebih baik dapat terpenuhi dengan cepat dan efisien.

Bila dua hal mendasar di atas sudah terpenuhi, geliat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan sendirinya akan terbantu, tanpa perlu membentuk DOB.

Pemerintah daerah dan sektor swasta juga dapat bekerja sama dalam model Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).untuk mendanai perbaikan jalan dan meningkatkan pelayanan publik. Ini adalah solusi berkelanjutan yang tidak hanya lebih murah tetapi juga lebih cepat dalam memberikan dampak positif bagi masyarakat Natar. Tentu harus mengabaikan kepentingan dan hasrat politik.

 

Berita Terkait

Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah
“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Krisis Integritas dalam Negara Hukum
Kapan Karyawan Boleh Di-PHK Karena Mangkir? Ini Aturannya yang Sering Disalahpahami
KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:18 WIB

Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Sabtu, 12 September 2026 - 21:11 WIB

Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah

Kamis, 10 September 2026 - 15:16 WIB

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Kamis, 3 September 2026 - 12:19 WIB

Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/