Dimensi Hukum Administrasi dalam Rehabilitasi Eks Dirut ASDP

- Publisher

Rabu, 26 November 2025 - 08:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP memberikan pandangan hukum terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan rehabilitasi kepada mantan Direksi ASDP. Visual Lady Justice pada latar belakang menggambarkan simbol keadilan dan dimensi hukum administrasi yang menjadi sorotan dalam analisis ini.

Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP memberikan pandangan hukum terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan rehabilitasi kepada mantan Direksi ASDP. Visual Lady Justice pada latar belakang menggambarkan simbol keadilan dan dimensi hukum administrasi yang menjadi sorotan dalam analisis ini.

Sebuah Analisis atas Keputusan Presiden Prabowo dalam Memulihkan Nama Baik Ira Puspadewi dan Implikasinya bagi Pertanggungjawaban Direksi BUMN

SUARA UTAMA — Surabaya, 26 November 2025 — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara. Dua mantan direksi lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga turut menerima rehabilitasi berdasarkan keputusan serupa.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Presiden, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menegaskan bahwa rehabilitasi diberikan setelah DPR menerima berbagai aspirasi publik serta melakukan kajian hukum mendalam melalui Komisi III. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi bagian dari pertimbangan Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kajian Komisi III dan Kritik atas Pertanggungjawaban Pidana dalam Keputusan Bisnis

Komisi III DPR dalam kajiannya menilai terdapat ketimpangan dalam penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap keputusan bisnis yang diambil Direksi ASDP. Banyak kritik diarahkan pada proses hukum yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan prinsip business judgment rule, yaitu prinsip hukum yang melindungi direksi dari tuntutan pidana atau perdata apabila keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, tanpa benturan kepentingan, dan berdasarkan pertimbangan rasional.

BACA JUGA :  PLN Buntok Akui Defisit Daya Dari Pembangkit Picu Padam Bergilir

Aspirasi publik yang masuk ke DPR juga menegaskan bahwa keputusan bisnis korporasi BUMN tidak dapat serta-merta dipidana hanya karena menimbulkan kerugian finansial. Sejumlah pihak menilai kasus ASDP menggambarkan gejala kriminalisasi kebijakan korporasi, yang berpotensi menghambat keberanian direksi BUMN dalam mengambil langkah strategis.

 

Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara: Risiko Bisnis atau Tindak Pidana?

Ira Puspadewi sebelumnya dinyatakan bersalah atas dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara. Majelis hakim menilai adanya kelalaian dalam proses pengambilan keputusan sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

Namun, sejumlah pengamat dan ahli korporasi menilai bahwa kesalahan tersebut tidak terkait dengan keuntungan pribadi, melainkan merupakan risiko bisnis yang wajar terjadi dalam proses akuisisi dan ekspansi perusahaan negara. Dengan diterbitkannya Keppres rehabilitasi, Ira dan dua mantan direksi lainnya tidak perlu menjalani pidana penjara, sementara hak-hak sipil dan kedudukan mereka dipulihkan.

 

Komentar Praktisi Hukum: Preseden Baru dalam Tata Kelola BUMN

Praktisi hukum sekaligus Konsultan Pajak Senior, Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jawa Timur, menyambut keputusan Presiden sebagai langkah konstitusional yang menguatkan prinsip hukum administrasi negara dan tata kelola BUMN.

BACA JUGA :  Terindikasi di Salahgunakan Demi Kepentingan Pribadi, Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Jadi Ladang Basah

“Rehabilitasi ini adalah bentuk koreksi negara terhadap batas tipis antara risiko bisnis dan tindak pidana. Tidak semua kerugian perusahaan otomatis berarti korupsi. Dalam kasus ASDP, terlihat bahwa tidak ada unsur memperkaya diri. Karena itu, pemulihan nama baik melalui Keppres merupakan langkah presisi hukum yang harus diapresiasi,” ujar Yulianto.

Ia menekankan pentingnya preseden ini untuk mengurangi ketakutan para direksi BUMN dalam membuat kebijakan strategis.

“Sering kali, penegakan hukum kurang mempertimbangkan prinsip business judgment rule. Rehabilitasi ini harus menjadi preseden agar pimpinan BUMN tidak bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, selama keputusan diambil dengan itikad baik dan berdasarkan analisis bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

 

Dimensi Hukum Administrasi: Rehabilitasi sebagai Instrumen Pemulihan Negara

Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Berbeda dengan grasi, amnesti, atau abolisi, rehabilitasi berfungsi memulihkan nama baik, kedudukan, dan hak-hak sipil seseorang tanpa mengubah substansi putusan pengadilan. Dalam konteks hukum administrasi, Presiden bertindak sebagai pemegang otoritas tertinggi yang dapat menilai perlunya pemulihan atas ketidakadilan dalam proses hukum.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa sebelum menetapkan Keppres, Presiden telah meminta pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung, sehingga keputusan ini telah memenuhi seluruh prosedur konstitusional yang berlaku.

BACA JUGA :  SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

Dengan demikian, rehabilitasi menjadi wujud intervensi kebijakan yang sah untuk menyeimbangkan fungsi penegakan hukum dengan perlindungan terhadap tata kelola korporasi.

 

Respons KPK dan Implikasi Kebijakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Presiden dan akan menunggu salinan resmi Keppres sebelum menentukan langkah administratif lanjutan. KPK memastikan bahwa keputusan ini berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu proses pemberantasan korupsi secara kelembagaan.

Langkah rehabilitasi ini memberikan catatan penting bahwa penegakan hukum di sektor korporasi negara harus dijalankan secara proporsional dan tidak represif, terutama terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.

 

Penutup: Preseden Penting bagi Masa Depan Tata Kelola BUMN

Rehabilitasi terhadap mantan direksi ASDP menandai tonggak penting dalam memperjelas batas antara risiko bisnis dan tindak pidana dalam pengelolaan BUMN. Ke depan, langkah ini diharapkan menjadi preseden hukum bagi penerapan prinsip business judgment rule di Indonesia serta memberikan rasa aman bagi para pengambil keputusan strategis.

Dengan pemulihan nama baik tersebut, diharapkan tercipta iklim tata kelola yang lebih sehat, berimbang, dan sesuai prinsip good corporate governance, tanpa mengurangi komitmen negara dalam memberantas korupsi.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kisah Inspiratif Pedagang Dimsum Naik Kawasaki ZX25R di Cimahi
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/