Diduga Berstatus P3K, Oknum Pendamping PKH Terindikasi Merangkap Ketua Poktan Sri Tanjung Desa Tanjung 

- Publisher

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Diduga rangkap jabatan, selain menjabat sebagai oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) “AJR” juga menjabat sebagai oknum ketua kelompok tani “Sri Tanjung” Desa Tanjung kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Oknum tersebut diduga telah berstatus P3K. 22/01/2026.

Larangan rangkap Jabatan pada umumnya di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara PPPK adalah bagian dari ASN. Secara umum, ASN dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Yang menekankan P3K harus tunduk kepada aturan disiplin ASN. Peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (berlaku mutatis mutandis bagi P3K). Mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan larangan menerima hadiah/jabatan yang bertentangan dengan jabatan ASN.

BACA JUGA :  Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Komunitas Pakopak “Budi Harianto” Sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang Projamin kabupaten Probolinggo menegaskan, bahwa “AJR” oknum ketua Poktan “Sri Tanjung” Desa Tanjung yang diduga merangkap sebagai oknum pendamping PKH berstatus P3K diduga telah melanggar Aturan di siplin.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang merangkap jabatan sebagai ketua Kelompok Tani (Poktan) melanggar aturan disiplin ASN, terutama jika menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar aturan pengelolaan bantuan pemerintah. “Tegas nya.

BACA JUGA :  konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi

Budi Harianto kembali menegaskan, bahwa pada prinsipnya oknum P3K di larang merangkap jabatan termasuk kelompok tani “Sri Tanjung” Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau menerima honorarium yang bersumber dari APBN/APBD.

“Berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku, P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada prinsipnya dilarang merangkap jabatan, termasuk menjadi pengurus kelompok tani (Poktan) yang aktif. jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau menerima honorarium dari APBN/APBD. “Katanya.

BACA JUGA :  Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 

Oknum ketua Poktan Tanjung sari”AB” melalui pesan singkat whatsap membenarkan bahwa “AJR” sebagai oknum ketua kelompok tani Sri Tanjung. sementara informasi potongan anggaran bantuan untuk ayam petelur yang diduga ada di tempat oknum ketua kelompok tani “Sri Tanjung” Ia mengaku tidak ada potongan anggaran. “Ayam petelur ada di anggota Poktan “AJR” sebagai Ketua. “Jawab nya.

Sementara oknum ketua Poktan Sri Tanjung “AJR” yang diduga merangkap Sebagai oknum pendamping PKH dengan Status P3K, Sampai berita di tayangkan belum menjawab konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:44 WIB

PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB