Diduga Berstatus P3K, Oknum Pendamping PKH Terindikasi Merangkap Ketua Poktan Sri Tanjung Desa Tanjung 

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Diduga rangkap jabatan, selain menjabat sebagai oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) “AJR” juga menjabat sebagai oknum ketua kelompok tani “Sri Tanjung” Desa Tanjung kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Oknum tersebut diduga telah berstatus P3K. 22/01/2026.

Larangan rangkap Jabatan pada umumnya di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara PPPK adalah bagian dari ASN. Secara umum, ASN dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Yang menekankan P3K harus tunduk kepada aturan disiplin ASN. Peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (berlaku mutatis mutandis bagi P3K). Mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan larangan menerima hadiah/jabatan yang bertentangan dengan jabatan ASN.

Komunitas Pakopak “Budi Harianto” Sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang Projamin kabupaten Probolinggo menegaskan, bahwa “AJR” oknum ketua Poktan “Sri Tanjung” Desa Tanjung yang diduga merangkap sebagai oknum pendamping PKH berstatus P3K diduga telah melanggar Aturan di siplin.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang merangkap jabatan sebagai ketua Kelompok Tani (Poktan) melanggar aturan disiplin ASN, terutama jika menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar aturan pengelolaan bantuan pemerintah. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Imbauan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Peringati G30S/PKI & Hari Kesaktian Pancasila

Budi Harianto kembali menegaskan, bahwa pada prinsipnya oknum P3K di larang merangkap jabatan termasuk kelompok tani “Sri Tanjung” Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau menerima honorarium yang bersumber dari APBN/APBD.

“Berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku, P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada prinsipnya dilarang merangkap jabatan, termasuk menjadi pengurus kelompok tani (Poktan) yang aktif. jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau menerima honorarium dari APBN/APBD. “Katanya.

Oknum ketua Poktan Tanjung sari”AB” melalui pesan singkat whatsap membenarkan bahwa “AJR” sebagai oknum ketua kelompok tani Sri Tanjung. sementara informasi potongan anggaran bantuan untuk ayam petelur yang diduga ada di tempat oknum ketua kelompok tani “Sri Tanjung” Ia mengaku tidak ada potongan anggaran. “Ayam petelur ada di anggota Poktan “AJR” sebagai Ketua. “Jawab nya.

Sementara oknum ketua Poktan Sri Tanjung “AJR” yang diduga merangkap Sebagai oknum pendamping PKH dengan Status P3K, Sampai berita di tayangkan belum menjawab konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Predator Koruptor Sebut Tidak Ada Audensi, Gubernur Jatim di Periksa Sebagai Saksi Korupsi Dana Hibah
Desa Kapuk Darurat PETI: Sarnubi Alias Yadi Disinyalir Terlibat, Alam Terancam Bencana
Pemuda Katolik Komcab Dogiyai Desak Pemprov Papua Tengah Segera Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat Mee & Kamoro
Aksi Damai, Kantor Gubernur Jatim Bergetar, Suara Wapres LIRA Lantang dan Menggelegar 
Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 10 Merangin Disorot, Pekerjaan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Jembatan Gantung Rp.200 Juta Muara Pangi Mangkrak, Inspektorat Diminta Periksa Kades Arpis
Motor Guru PAUD Hilang, Oknum Mengaku dari Disdikdaya Kab. Probolinggo Terindikasi Dugaan Intimidasi Korban
Kolaborasi Kebaikan Ramadhan 1447 H: Mushida Bersama MT Az-Zahrah dan Komite Sekolah Sukses Gelar Baksos dan Bazar

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:05

Predator Koruptor Sebut Tidak Ada Audensi, Gubernur Jatim di Periksa Sebagai Saksi Korupsi Dana Hibah

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:11

Desa Kapuk Darurat PETI: Sarnubi Alias Yadi Disinyalir Terlibat, Alam Terancam Bencana

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:29

Pemuda Katolik Komcab Dogiyai Desak Pemprov Papua Tengah Segera Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat Mee & Kamoro

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:31

Aksi Damai, Kantor Gubernur Jatim Bergetar, Suara Wapres LIRA Lantang dan Menggelegar 

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:31

Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 10 Merangin Disorot, Pekerjaan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:33

Motor Guru PAUD Hilang, Oknum Mengaku dari Disdikdaya Kab. Probolinggo Terindikasi Dugaan Intimidasi Korban

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:39

Kolaborasi Kebaikan Ramadhan 1447 H: Mushida Bersama MT Az-Zahrah dan Komite Sekolah Sukses Gelar Baksos dan Bazar

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:26

PETI Excavator Diduga Milik Harahap Menggila di Desa Tambang Emas, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Berita Terbaru