Diduga Berstatus P3K, Oknum Pendamping PKH Terindikasi Merangkap Ketua Poktan Sri Tanjung Desa Tanjung 

- Publisher

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Diduga rangkap jabatan, selain menjabat sebagai oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) “AJR” juga menjabat sebagai oknum ketua kelompok tani “Sri Tanjung” Desa Tanjung kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Oknum tersebut diduga telah berstatus P3K. 22/01/2026.

Larangan rangkap Jabatan pada umumnya di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara PPPK adalah bagian dari ASN. Secara umum, ASN dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Yang menekankan P3K harus tunduk kepada aturan disiplin ASN. Peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (berlaku mutatis mutandis bagi P3K). Mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan larangan menerima hadiah/jabatan yang bertentangan dengan jabatan ASN.

BACA JUGA :  BPN Merangin Disorot, Keluhan Warga dan Kritik DPRD Menguat di Tengah Program Percepatan Menteri ATR

Komunitas Pakopak “Budi Harianto” Sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang Projamin kabupaten Probolinggo menegaskan, bahwa “AJR” oknum ketua Poktan “Sri Tanjung” Desa Tanjung yang diduga merangkap sebagai oknum pendamping PKH berstatus P3K diduga telah melanggar Aturan di siplin.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang merangkap jabatan sebagai ketua Kelompok Tani (Poktan) melanggar aturan disiplin ASN, terutama jika menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar aturan pengelolaan bantuan pemerintah. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes

Budi Harianto kembali menegaskan, bahwa pada prinsipnya oknum P3K di larang merangkap jabatan termasuk kelompok tani “Sri Tanjung” Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau menerima honorarium yang bersumber dari APBN/APBD.

“Berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku, P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada prinsipnya dilarang merangkap jabatan, termasuk menjadi pengurus kelompok tani (Poktan) yang aktif. jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau menerima honorarium dari APBN/APBD. “Katanya.

BACA JUGA :  Bukti Data Telah di Terima ATR/BPN, 57 Ahli Waris Djawan Satino Desa Gading Kulon Menunggu Kebijakan 

Oknum ketua Poktan Tanjung sari”AB” melalui pesan singkat whatsap membenarkan bahwa “AJR” sebagai oknum ketua kelompok tani Sri Tanjung. sementara informasi potongan anggaran bantuan untuk ayam petelur yang diduga ada di tempat oknum ketua kelompok tani “Sri Tanjung” Ia mengaku tidak ada potongan anggaran. “Ayam petelur ada di anggota Poktan “AJR” sebagai Ketua. “Jawab nya.

Sementara oknum ketua Poktan Sri Tanjung “AJR” yang diduga merangkap Sebagai oknum pendamping PKH dengan Status P3K, Sampai berita di tayangkan belum menjawab konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes
Tensi Memanas Jelang Dewata Challenge Persib Bandung Siap Tantang Bali United Malam Ini
Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir
Sertijab Camat Gunung Bintang Awai: Apresiasi ASN untuk Armadi, Sambut Indra Yudi
Dana Pensiun Indonesia: Dari Paham Menjadi Punya
Korban PRONA dan PTSL Belum Merdeka Secara Utuh, Oknum Kepala ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Diduga  Bersembunyi di Bawah Ketiak
KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Cendekia Academy Ajak Generasi Muda Mengenal Dunia Maritim di KRI Dewaruci
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Tensi Memanas Jelang Dewata Challenge Persib Bandung Siap Tantang Bali United Malam Ini

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Dana Pensiun Indonesia: Dari Paham Menjadi Punya

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Korban PRONA dan PTSL Belum Merdeka Secara Utuh, Oknum Kepala ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Diduga  Bersembunyi di Bawah Ketiak

Berita Terbaru

Berita Utama

Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir

Senin, 17 Agu 2026 - 20:14 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/