BLT DD Tahun 2025 Desa Gedang Diduga Dipangkas, Warga Terima Tak Sesuai Hak

- Publisher

Senin, 5 Januari 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, semakin mencuat ke permukaan. Sejumlah warga penerima bantuan mengeluhkan dana yang mereka terima tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hasil penelusuran awak media menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Gedang tercatat menyalurkan BLT Dana Desa Tahap III Bulan September 2025 kepada 35 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, fakta di lapangan justru memunculkan dugaan adanya pemotongan dana dalam jumlah signifikan.

Salah seorang KPM mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya hanya menerima BLT sebesar Rp600 ribu pada penyaluran tahap tersebut. Padahal, sesuai aturan, setiap KPM seharusnya menerima Rp900 ribu untuk alokasi tiga bulan bantuan. Artinya, terdapat kekurangan sebesar Rp300 ribu per penerima yang hingga kini tidak diketahui kejelasannya.

Jika dikalkulasikan, dari total 35 KPM, dana BLT yang diduga tidak disalurkan sesuai hak warga mencapai sekitar Rp10,5 juta hanya dalam satu tahap penyaluran. Nilai tersebut berpotensi bertambah besar apabila praktik serupa juga terjadi pada tahap lainnya.

Situasi semakin memprihatinkan pada penyaluran BLT tahap akhir tahun. Berdasarkan pengakuan warga, pembagian bantuan tidak lagi dilakukan secara terbuka di kantor desa, melainkan diantar langsung oleh Ketua RT ke rumah-rumah penerima. Namun, warga kembali mengaku dana yang diterima tidak utuh.

“Kami hanya menerima Rp300 ribu pada penyaluran BLT tahap empat bulan Desember,” ujar salah seorang KPM lainnya.

BACA JUGA :  PAHAM dan Daeng Uki Waqafkan Al-Qur'an untuk 10 TPA di Majene

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Desa Gedang tercatat menyalurkan BLT Dana Desa Tahap IV Bulan Desember 2025 kepada 35 KPM. Namun hasil konfirmasi langsung ke warga kembali mengindikasikan adanya dugaan pemotongan dana secara besar-besaran.

Jika dihitung, potensi dana BLT yang diduga tidak sampai ke tangan warga pada tahap ini mencapai sekitar Rp21 juta dalam satu kali penyaluran. Angka tersebut berpotensi bertambah jika dugaan serupa juga terjadi pada tahap sebelumnya.

Untuk mendapatkan klarifikasi, awak media mendatangi kediaman Pjs Kepala Desa Gedang, Sucipto, di Dusun Durian Balai, Desa Pematang Pauh, Kecamatan Jangkat Timur, pada Kamis (2/1/2026). Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Istri Pjs Kepala Desa menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang kurang sehat dan belum dapat ditemui.

BACA JUGA :  Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan maupun klarifikasi resmi dari Pjs Kepala Desa Gedang maupun perangkat desa terkait, meskipun persoalan ini menyangkut hak masyarakat kurang mampu.

Penyaluran BLT yang tidak sesuai ketentuan dinilai tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keadilan sosial dalam pengelolaan Dana Desa.

Masyarakat pun mendesak Inspektorat Kabupaten Merangin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan audit, pemeriksaan, dan pemanggilan pihak-pihak terkait. BLT Dana Desa merupakan hak rakyat kecil, sehingga setiap rupiah yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap amanat negara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

MoU DJKI-Rospatent Jadi Gerbang Baru Ekspansi Inovasi Indonesia ke Pasar Rusia
Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik ‘LMB’ Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:30 WIB

MoU DJKI-Rospatent Jadi Gerbang Baru Ekspansi Inovasi Indonesia ke Pasar Rusia

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Senin, 6 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

Senin, 6 Juli 2026 - 10:42 WIB

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Juli 2026 - 08:07 WIB

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB