Bagaimana Cara Untuk Melakukan penggantian Kartu Axis Yang Hilang

- Publisher

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Kehilangan Kartu Axis sungguh merupakan pengalaman yang paling menyakitkan, karena mungkin Kita sangat tergantung pada Kartu Axis tersebut untuk Kita mengakses ke dunia digital, layanan aplikasi lainnya dan juga layanan telekomunikasi. Untuk itu tidak perlu khawatir apalagi merasa takut karena Axis telah menyediakan atau memberikan pilihan untuk penggantian Kartu Axis yang hilang dengan cara yang praktis. Artikel berikut ini akan membahas bagaimana cara untuk melakukan penggantian Kartu Axis yang hilang, bisa datang langsung ke XL Center (XLC) ataupun bisa langsung mengakses melalui XL Center online (XLC online). http://www.axis.co.id

BACA JUGA :  Kilas Balik 28 Tahun Reformasi Indonesia

Adapun langkah-langkah yang harus kita lakukan serta syarat-syarat yang harus kita persiapkan adalah sebagai berikut :

a. Datang langsung ke XL Center dengan membawa syarat-syaratnya, sebagai berikut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Membawa data diri berupa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK),

– Untuk penggantian kartu Axis yang hilang, tidak dapat diwakilkan, pelanggan wajib datang langsung ke XL Center terdekat,

– Menunjukkan Kartu Keluarga asli atau foto kartu keluarga,

– Pelanggan akan diminta bersedia untuk di ambil fotonya dengan cara memegang Identitas Diri asli yaitu e-KTP atau KITAP atau KITAS atau PASPORT (e-KTP/KITAP/KITAS/PASPORT) untuk kebutuhan validasi sebagaimana yang dibutuhkan oleh XL Center,

BACA JUGA :  Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan

– Biaya Administrasi sebesar Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah).

b. Melalui Xl center online dengan mempersiapkan syarat-syaratnya, sebagai berikut

– Mempersiapkan dokumen e-KTP dan Kartu Keluarga (KK),

– Mempersiapkan swafoto atau foto selfie dengan memegang e-KTP,

– Mempersiapkan foto Tanda Tangan di atas kertas putih,

– Lampirkan nomor Handphone lain yang dapat dihubungi melalui aplikasi whatsapp untuk proses validasi akses XL Center online. https//xlcenter.xl.co.id

Ketentuan

– Mempersiapkan kelengkapan data dan dokumen seperti informasi yang disampaikan untuk di unggah pada link diatas,

BACA JUGA :  Fardy Iskandar: Seleksi KPID Kaltim Bukan Sekadar Formalitas, Ini Soal Marwah Penyiaran Daerah

– Untuk penggantian kartu Axis yang hilang, yang validasinya dilakukan secara online,maka kartu dapat diambil langsung ke XL Center atau dikirim langsung ke alamat rumah anda (untuk biaya pengiriman ditanggung oleh pelanggan),

– Demi melindungi data pelanggan, maka proses penggantian kartu yang hilang akan dilakukan melalui proses validasi yang lengkap,

– Gratis Biaya Administrasi

Demikianlah artikel ini dibuat, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua dan semoga kita selalu dalam Lindungan Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa.

Pegawai di XL Center di Jalan Angkatan 45 Kota Palembang yang sedang memberikan pengarahan kepada pelanggan setia XL.

Penulis : Andri Harahap, S.IP, SH

Sumber Berita: Segala sumber

Berita Terkait

Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya
MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari
Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.
Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:35 WIB

Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:26 WIB

DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Berita Terbaru