Bagaimana Cara Untuk Melakukan penggantian Kartu Axis Yang Hilang

- Publisher

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Kehilangan Kartu Axis sungguh merupakan pengalaman yang paling menyakitkan, karena mungkin Kita sangat tergantung pada Kartu Axis tersebut untuk Kita mengakses ke dunia digital, layanan aplikasi lainnya dan juga layanan telekomunikasi. Untuk itu tidak perlu khawatir apalagi merasa takut karena Axis telah menyediakan atau memberikan pilihan untuk penggantian Kartu Axis yang hilang dengan cara yang praktis. Artikel berikut ini akan membahas bagaimana cara untuk melakukan penggantian Kartu Axis yang hilang, bisa datang langsung ke XL Center (XLC) ataupun bisa langsung mengakses melalui XL Center online (XLC online). http://www.axis.co.id

BACA JUGA :  Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Adapun langkah-langkah yang harus kita lakukan serta syarat-syarat yang harus kita persiapkan adalah sebagai berikut :

a. Datang langsung ke XL Center dengan membawa syarat-syaratnya, sebagai berikut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Membawa data diri berupa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK),

– Untuk penggantian kartu Axis yang hilang, tidak dapat diwakilkan, pelanggan wajib datang langsung ke XL Center terdekat,

– Menunjukkan Kartu Keluarga asli atau foto kartu keluarga,

– Pelanggan akan diminta bersedia untuk di ambil fotonya dengan cara memegang Identitas Diri asli yaitu e-KTP atau KITAP atau KITAS atau PASPORT (e-KTP/KITAP/KITAS/PASPORT) untuk kebutuhan validasi sebagaimana yang dibutuhkan oleh XL Center,

BACA JUGA :  Krisis Integritas dalam Negara Hukum

– Biaya Administrasi sebesar Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah).

b. Melalui Xl center online dengan mempersiapkan syarat-syaratnya, sebagai berikut

– Mempersiapkan dokumen e-KTP dan Kartu Keluarga (KK),

– Mempersiapkan swafoto atau foto selfie dengan memegang e-KTP,

– Mempersiapkan foto Tanda Tangan di atas kertas putih,

– Lampirkan nomor Handphone lain yang dapat dihubungi melalui aplikasi whatsapp untuk proses validasi akses XL Center online. https//xlcenter.xl.co.id

Ketentuan

– Mempersiapkan kelengkapan data dan dokumen seperti informasi yang disampaikan untuk di unggah pada link diatas,

BACA JUGA :  Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

– Untuk penggantian kartu Axis yang hilang, yang validasinya dilakukan secara online,maka kartu dapat diambil langsung ke XL Center atau dikirim langsung ke alamat rumah anda (untuk biaya pengiriman ditanggung oleh pelanggan),

– Demi melindungi data pelanggan, maka proses penggantian kartu yang hilang akan dilakukan melalui proses validasi yang lengkap,

– Gratis Biaya Administrasi

Demikianlah artikel ini dibuat, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua dan semoga kita selalu dalam Lindungan Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa.

Pegawai di XL Center di Jalan Angkatan 45 Kota Palembang yang sedang memberikan pengarahan kepada pelanggan setia XL.

Penulis : Andri Harahap, S.IP, SH

Sumber Berita: Segala sumber

Berita Terkait

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah
“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Krisis Integritas dalam Negara Hukum
Kapan Karyawan Boleh Di-PHK Karena Mangkir? Ini Aturannya yang Sering Disalahpahami
KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Sabtu, 12 September 2026 - 21:11 WIB

Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah

Kamis, 10 September 2026 - 15:16 WIB

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Kamis, 3 September 2026 - 12:19 WIB

Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Kapan Karyawan Boleh Di-PHK Karena Mangkir? Ini Aturannya yang Sering Disalahpahami

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/