Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi

- Publisher

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin — Praktik tidak transparan dalam pelaksanaan proyek pemerintah kembali ditemukan di wilayah Kecamatan Tabir. Berdasarkan hasil pantauan media ini di lapangan pada Jumat, 12 Desember 2025, kegiatan Bantuan Pemerintah pada Program Optimasi Lahan Non Rawa (Pembangunan Sumur Bor) Tahun 2025 dengan sumber dana APBN yang berlokasi di Kelurahan Mampun, kembali didapati tidak memasang papan nama atau papan informasi proyek.

Proyek tersebut tercatat berada di bawah ID Poktan 965071, Kelompok Tani Sedang, dengan Ketua Poktan Heriyandi, yang juga dikenal sebagai Andi.

Temuan ini menambah panjang daftar pekerjaan pembangunan sumur bor di wilayah Tabir yang berjalan tanpa transparansi anggaran. Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan yang dibiayai oleh keuangan negara, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi keterbukaan publik.

Sejumlah tokoh masyarakat yang berhasil ditemui media ini menyampaikan keprihatinan mereka.

Salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Mampun mengatakan:

“Setiap penggunaan anggaran pemerintah harus terbuka. Papan informasi proyek itu wajib dipasang agar masyarakat tahu berapa anggaran, siapa pelaksana, dan apa volume pekerjaannya. Ketika tidak dipasang, tentu memunculkan tanda tanya besar.”

Tokoh masyarakat lainnya menegaskan bahwa kejadian berulang seperti ini membuat publik semakin curiga:

BACA JUGA :  Website Disdik Jabar Malfungsi Massal, Ribuan Wali Murid Terjebak 'Prank' Pengumuman

“Ini sudah beberapa kali terjadi di wilayah Tabir, khususnya proyek sumur bor. Kalau tidak ada yang disembunyikan, harusnya pemasangan papan nama tidak menjadi masalah.”

Lebih mengejutkan lagi, salah satu ketua gapoktan lainnya yang juga menerima paket pekerjaan pembangunan sumur bor serupa menyampaikan pengakuan kepada media ini.

“Saya tidak memasang papan informasi itu karena disarankan—bahkan bisa dibilang dilarang—oleh Andi. Entah apa maksudnya, saya juga tidak tahu.”

Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada hal yang tidak wajar dalam pelaksanaan proyek sumur bor tersebut.

BACA JUGA :  Korban Angkat Bicara: “Kalau Merasa Benar, Buktikan di Pengadilan, Bukan Bermain Opini di Media

Dengan adanya pengakuan tersebut, masyarakat menilai bahwa indikasi ketidakterbukaan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Kami minta Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Merangin turun ke lapangan, mengecek langsung semua pekerjaan sumur bor ini. Jangan sampai anggaran negara dimanfaatkan oleh segelintir pihak demi kepentingan pribadi.”

Saat media ini menjumpai Heriyandi (Andi) di lokasi pekerjaan, ia membenarkan bahwa dirinya adalah ketua kelompok pelaksana dan mengakui tidak memasang papan informasi proyek tersebut.

Dalam konteks regulasi, pengabaian kewajiban pemasangan papan proyek dapat berpotensi menyalahi aturan karena bertentangan dengan prinsip transparansi publik.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

KKT Gelar Drill ISPS Code Triwulan II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Keamanan Fasilitas Pelabuhan
Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027
Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:15 WIB

KKT Gelar Drill ISPS Code Triwulan II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Keamanan Fasilitas Pelabuhan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:30 WIB

Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB