Merawat Perbedaan Tanpa Luka

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Luqmanul Hakim

SUARA UTAMA– Tidak terasa, Indonesia telah berusia 77 tahun tanggal 17 Agustus 2022 lalu. Apabila diibaratkan dengan manusia, usia ini tentu sudah sepuh. Akan tetapi apabila dibandingkan dengan usia negara, angka itu tidak terlalu tua, apalagi dikaitkan dengan kondisi sosial negara Indonesia yang demikian beragam.

Perbedaan dan keberagaman merupakan sebuah keniscayaan, hal ini tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia. Perbedaan muncul dari berbagai aspek, seperti perbedaan suku, ras, bangsa, maupun agama. Dalam konteks Indonesia, perbedaan ini dapat dilihat dari terbentuknya negara Indonesia, dimana penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama, sehingga tidak jarang perselisihan pendapat terjadi antara suku satu dengan lainnya, ataupun antara agama yang satu dengan lainnya.

Sila Ketiga  (Persatuan Indonesia) juga sangat penting untuk diamalkan nilai-nilainya. Masyarakat Indonesia diharapkan dapat menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas golongan atau pribadi.

Jadi, perbedaan suku bangsa diantara umat manusia adalah kehendak semata Sang Maha Pencipta. Ayat-ayat suci al Qur’an banyak berbicara tentang keragaman dan perbedaan adalah suatu karunia keindahan dari Yang Maha Indah, yang wajib untuk disyukuri, dijaga, dipelihara, dirawat oleh umat manusia.

BACA JUGA :  Sukses Gelar Seminar Nasional Kebangsaan dan Keumatan

Dalam Al Qur’an Allah berfirman : Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan (Adam dan Hawa), kemudian Allah jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku,  supaya kamu saling mengenal dengan baik. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui, maha teliti.” (QS. Al Hujurat/49 : 13).

Perbedaan suku-bangsa, budaya, organisasi, partai, termasuk di dalamnya perbedaan agama dan lain sebagainya itu, tidak boleh menjadikan manusia untuk saling “mengintip” merendahkan, menjelekkan atau membenci satu sama lainnya.

Seiring perkembangan zaman yang semakin maju semestinya menuntut perubahan dari kita. Perubahan ke arah yang lebih baik dalam semua sisi kehidupan kita. Terutama perubahan tata pikir dan tata tindak dalam dalam pergaulan dengan sesame. Bahkan di era media sosial ini, perlunya menata kembali bentuk komunikasi kita yang lebih elegan dan etik.

Komunikasi yang elegan dalam dunia maya dapat membangun sikap menghargai, terutama yang berbeda suku, agama, ras dan budaya. Hal ini dapat terwujud, bila kita memahami dengan sungguh, makna komunikasi dan toleransi yang sejatinya. Mari merawat perbedaaan tanpa luka

Berita Terkait

Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles
Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK
Demokrasi Indonesia Dalam Cengkeraman Elit
Penegakan Hukum Indonesia di Persimpangan Das Sein dan Das Sollen
PMK 111/2025 Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Mulai Berlaku 2026
PERMA 3/2025 Dinilai Perkuat Kepastian Hukum Penindakan Kejahatan Pajak

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:27

Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:28

Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:03

Demokrasi Indonesia Dalam Cengkeraman Elit

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59

Penegakan Hukum Indonesia di Persimpangan Das Sein dan Das Sollen

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:04

PMK 111/2025 Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Mulai Berlaku 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:59

PERMA 3/2025 Dinilai Perkuat Kepastian Hukum Penindakan Kejahatan Pajak

Berita Terbaru