Hanya Sopir Carteran, Terdakwa Kasus Ekstasi Minta Vonis Bebas di PN Samarinda

- Publisher

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA – SAMARINDA. Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 997 butir kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), Kamis (27/8/2026). Terdakwa II, Muhammad Aminudin alias Amin (28), hadir didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Krissandi & Partners yang dipimpin oleh Roszi Krissandi, S.H., C.PLA selaku ketua tim pembela (lead counsel), bersama anggota tim Deny Rahmono, S.H., Joko Sulistiono, S.H., M.H., Fardy Iskandar, S.H., M.H., Teddy Suryadi, S.H., M.H., dan Panggalih Husodo, S.H

Terdakwa II, Muhammad Aminudin alias Amin (28), melalui tim penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak). Kuasa hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyamaratakan hukuman 8 tahun penjara antara sopir travel dengan pelaku utama bertentangan dengan asas individualisasi pemidanaan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam nota pembelaan bertajuk “Keadilan Bagi Sang Pengemudi: Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”, Roszi Krissandi, S.H., C.PLA menegaskan bahwa kliennya hanyalah seorang sopir travel carteran lepas yang tidak memiliki niat jahat (mens rea) maupun kesepakatan permufakatan jahat terkait peredaran gelap narkotika.

“Klien kami hanyalah seorang buruh harian lepas dan pengemudi carteran yang dimintai tolong oleh kawan lamanya semasa SMP, yakni Terdakwa I (Syahrun), untuk mengemudikan kendaraan ke Samarinda. Fakta persidangan membuktikan klien kami sama sekali tidak mengetahui tujuan perjalanan yang sebenarnya sejak awal keberangkatan,” ujar roszi menerangkan

Di muka persidangan, tim advokat menguraikan sejumlah fakta kunci yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi dan pembuktian:

  • Ketiadaan Kesepakatan Awal (Meeting of Minds): Pesan awal yang dikirimkan Terdakwa I (Syahrun) murni ajakan perjalanan biasa. Terdakwa I di bawah sumpah mengakui baru memberitahukan maksud pengambilan paket ekstasi saat mobil sudah melaju di tengah Jalan Tol Balikpapan–Samarinda, di mana Aminudin tidak memiliki pilihan wajar untuk mundur.

  • Penguasaan Barang Bukti Eksklusif: Bungkusan plastik hitam berisi 997 butir ekstasi (berat netto 398,8 gram) diambil sendiri oleh Terdakwa I  (Syahrun) dan diletakkan di bawah kursi penumpang depan sebelah kiri (tempat duduk Terdakwa I), bukan dalam kendali atau jangkauan fisik Aminudin.

  • Keterangan Saksi Penangkap yang Terbatas: Dua saksi petugas Ditresnarkoba Polda Kaltim di bawah sumpah mengaku tidak dapat memastikan siapa yang turun mengambil barang karena penerangan minim dan jarak pengamatan 400–500 meter. Saksi juga membenarkan tidak ada aliran dana transfer dari pihak pengendali (DPO) yang masuk ke rekening Aminudin.

  • Kendaraan Operasional Sah: Mobil Daihatsu Ayla yang digunakan merupakan aset kendaraan kredit resmi milik terdakwa yang telah dicicil selama lebih dari 1,5 tahun sebagai sarana mata pencaharian, bukan sarana yang baru diadakan khusus untuk kejahatan.

BACA JUGA :  Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa 'Mens Rea'

Atas dasar fakta-fakta tersebut, Kuasa Hukum menilai rumusan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika yang didakwakan penuntut umum sama sekali tidak terpenuhi pada diri Aminudin.

BACA JUGA :  Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

“Menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang sama persis antara pelaku yang mengambil serta menguasai barang bukti dengan seorang sopir yang tidak menikmati keuntungan materiil adalah bentuk ketidakadilan nyata. Seseorang tidak dapat dipidana atas perbuatan orang lain (geen straf zonder schuld),” tegas Deny Rahmono saat membacakan pokok pembelaannya.

Dalam petitumnya, tim pembela memohon agar Majelis Hakim PN Samarinda menyatakan Aminudin tidak terbukti bersalah, membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak), memulihkan harkat dan martabatnya, serta memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Sebagai permohonan subsidair, jika majelis berpendapat lain, tim pembela memohon penjatuhan pidana yang seringan-ringannya dan proporsional dengan mengacu pada SEMA dan yurisprudensi Mahkamah Agung bagi pelaku dengan peran pasif/minimal.

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ratusan Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap.
Jelang Vonis Tujuh Terdakwa Renah Alai, Muchtar Agus: Hakim Tidak Terpengaruh Tekanan Massa
Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian
KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo
Puluhan Kubik Kayu Pecahan Diduga Keluar dari Kawasan Hutan Pulau Bayur, Aparat Diminta Lakukan Investigasi
Dua Pekerja PETI di Talang Kawo Ditangkap Polisi, Fajri yang Disebut Bos Dompeng Melarikan Diri
Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ratusan Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap.

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Jelang Vonis Tujuh Terdakwa Renah Alai, Muchtar Agus: Hakim Tidak Terpengaruh Tekanan Massa

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:28 WIB

KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo

Berita Terbaru

Foto : Penanganan api (karhutla) di desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah oleh tim pemadaman wilayah setempat, Rabu (26/8/2026). (Humas Polres Barsel)

Berita Utama

Kebakaran Lahan di Desa Pamangka Dipadamkan

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:32 WIB

Berita Utama

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:12 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/