SUARAUTAMA – SAMARINDA. Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 997 butir kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), Kamis (27/8/2026). Terdakwa II, Muhammad Aminudin alias Amin (28), hadir didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Krissandi & Partners yang dipimpin oleh Roszi Krissandi, S.H., C.PLA selaku ketua tim pembela (lead counsel), bersama anggota tim Deny Rahmono, S.H., Joko Sulistiono, S.H., M.H., Fardy Iskandar, S.H., M.H., Teddy Suryadi, S.H., M.H., dan Panggalih Husodo, S.H
Terdakwa II, Muhammad Aminudin alias Amin (28), melalui tim penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak). Kuasa hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyamaratakan hukuman 8 tahun penjara antara sopir travel dengan pelaku utama bertentangan dengan asas individualisasi pemidanaan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam nota pembelaan bertajuk “Keadilan Bagi Sang Pengemudi: Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”, Roszi Krissandi, S.H., C.PLA menegaskan bahwa kliennya hanyalah seorang sopir travel carteran lepas yang tidak memiliki niat jahat (mens rea) maupun kesepakatan permufakatan jahat terkait peredaran gelap narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami hanyalah seorang buruh harian lepas dan pengemudi carteran yang dimintai tolong oleh kawan lamanya semasa SMP, yakni Terdakwa I (Syahrun), untuk mengemudikan kendaraan ke Samarinda. Fakta persidangan membuktikan klien kami sama sekali tidak mengetahui tujuan perjalanan yang sebenarnya sejak awal keberangkatan,” ujar roszi menerangkan
Di muka persidangan, tim advokat menguraikan sejumlah fakta kunci yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi dan pembuktian:
-
Ketiadaan Kesepakatan Awal (Meeting of Minds): Pesan awal yang dikirimkan Terdakwa I (Syahrun) murni ajakan perjalanan biasa. Terdakwa I di bawah sumpah mengakui baru memberitahukan maksud pengambilan paket ekstasi saat mobil sudah melaju di tengah Jalan Tol Balikpapan–Samarinda, di mana Aminudin tidak memiliki pilihan wajar untuk mundur.
-
Penguasaan Barang Bukti Eksklusif: Bungkusan plastik hitam berisi 997 butir ekstasi (berat netto 398,8 gram) diambil sendiri oleh Terdakwa I (Syahrun) dan diletakkan di bawah kursi penumpang depan sebelah kiri (tempat duduk Terdakwa I), bukan dalam kendali atau jangkauan fisik Aminudin.
-
Keterangan Saksi Penangkap yang Terbatas: Dua saksi petugas Ditresnarkoba Polda Kaltim di bawah sumpah mengaku tidak dapat memastikan siapa yang turun mengambil barang karena penerangan minim dan jarak pengamatan 400–500 meter. Saksi juga membenarkan tidak ada aliran dana transfer dari pihak pengendali (DPO) yang masuk ke rekening Aminudin.
-
Kendaraan Operasional Sah: Mobil Daihatsu Ayla yang digunakan merupakan aset kendaraan kredit resmi milik terdakwa yang telah dicicil selama lebih dari 1,5 tahun sebagai sarana mata pencaharian, bukan sarana yang baru diadakan khusus untuk kejahatan.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, Kuasa Hukum menilai rumusan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika yang didakwakan penuntut umum sama sekali tidak terpenuhi pada diri Aminudin.
“Menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang sama persis antara pelaku yang mengambil serta menguasai barang bukti dengan seorang sopir yang tidak menikmati keuntungan materiil adalah bentuk ketidakadilan nyata. Seseorang tidak dapat dipidana atas perbuatan orang lain (geen straf zonder schuld),” tegas Deny Rahmono saat membacakan pokok pembelaannya.
Dalam petitumnya, tim pembela memohon agar Majelis Hakim PN Samarinda menyatakan Aminudin tidak terbukti bersalah, membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak), memulihkan harkat dan martabatnya, serta memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Sebagai permohonan subsidair, jika majelis berpendapat lain, tim pembela memohon penjatuhan pidana yang seringan-ringannya dan proporsional dengan mengacu pada SEMA dan yurisprudensi Mahkamah Agung bagi pelaku dengan peran pasif/minimal.
Penulis : Tim Suara Utama
Editor : Muqsid
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda











