SUARA UTAMA,Merangin– Polres Merangin melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Merangin memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial ZP (24) dan SM (24). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satreskrim Polres Merangin terkait adanya aktivitas PETI di kawasan Talang Kawo. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Sultan Maulana, S.Tr.K., bersama Tim Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi.
Untuk mencapai titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI, petugas harus berjalan kaki sekitar satu kilometer. Setibanya di lokasi, polisi menemukan satu unit dompeng yang tengah beroperasi dan mendapati dua orang pekerja berada di sekitar lokasi penambangan.
Kedua pekerja tersebut kemudian diamankan. Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ilegal, di antaranya potongan selang warna kuning, ember hitam, cangkul, dulang, potongan gabang, pipa putih, galon, serta satu lembar karpet warna hijau.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Merangin melalui Kasi Humas Polres Merangin AKP Sakirman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Merangin.
“Kami menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak bagi masyarakat. Polres Merangin akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
Pasal 158 UU Minerba tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian proses hukum, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan para terduga pelaku, pengumpulan alat bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polres Merangin kembali mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari aktivitas tambang emas ilegal. Selain berhadapan dengan konsekuensi hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin. Dengan dukungan masyarakat, upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah Merangin diharapkan dapat dilakukan secara cepat dan tegas, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Polres Merangin











