SUARA UTAMA – Bitung. Satreskrim Polres Bitung melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian aset milik Pemerintah Kota Bitung dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JB pada Selasa (28/7/2026) di wilayah pusat Kota Bitung. Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi terkait hilangnya aset milik Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung.
Terduga pelaku diduga mengambil satu unit LCD proyektor merek Epson beserta layar proyektor yang merupakan aset Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung.
Barang tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan nonton bareng di kawasan Taman Patung Dotulong. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang tersebut kemudian dibawa dan dijadikan jaminan kepada pihak lain karena pelaku diduga terlilit utang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat peristiwa tersebut, Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Koperasi dan UMKM mengalami kerugian materiil sebesar Rp332.850.000.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa LCD proyektor beserta layar proyektor yang kini telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugra Ari Pratama, mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan wujud komitmen Polres Bitung dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
Polres Bitung menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana guna memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Bitung.
Penulis : Arman Pramana Sulu
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











