SUARA UTAMA,Merangin – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Merangin, membenarkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kawasan Taman Kota Bangko pada malam hari.
Peristiwa tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat dan disebut melibatkan beberapa orang terhadap dua korban, salah satunya bernama Gusrian Rip Saputra.
Kapolsek Bangko melalui Kanit Reskrim Polsek Bangko, Ipda Sugiandi Sinurat, saat dikonfirmasi media pada Kamis (18/6/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian tersebut memang benar terjadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan kepolisian, insiden itu diduga terjadi pada Sabtu malam (13/6) sekitar pukul 22.35 WIB dan laporan resmi diterima Polsek Bangko pada Minggu (14/6).
Dari hasil pemeriksaan awal, korban yang melapor diketahui atas nama Gusrian Saputra. Terkait informasi yang sempat beredar bahwa korban masih di bawah umur, pihak kepolisian menegaskan bahwa berdasarkan data identitas yang dimiliki, korban lahir pada tahun 2006 sehingga tidak termasuk kategori di bawah umur.
Sementara itu, terkait isu yang menyebut para pelaku merupakan anggota geng motor, Polsek Bangko menyatakan hingga saat ini belum ditemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan kelompok geng motor dalam peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan kasus tetap berjalan secara serius dan profesional. Saat ini, penyidik telah melakukan penyelidikan lebih lanjut serta telah mengantongi identitas sejumlah terduga pelaku.
“Untuk terduga pelaku, saat ini kami sudah mengantongi nama-namanya dan sedang melengkapi proses penyelidikan. Apabila seluruh alat bukti dan proses administrasi penyidikan telah lengkap, maka akan segera dilakukan tindakan penangkapan,” jelas pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan korban, terdapat sekitar empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Polsek Bangko menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya laporan yang telah disampaikan secara resmi oleh korban.
Kepolisian juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyelidikan yang berlangsung.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta memberikan kepercayaan kepada aparat dalam menuntaskan kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.