Wajib Halal Oktober 2026: LPH UIN Alauddin Makassar Siap Percepat Implementasi Jaminan Produk Halal Nasional

- Publisher

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id,Makassar – Pemerintah Indonesia terus memperkuat implementasi sistem Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal secara lebih luas pada 18 Oktober 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

 

Kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam pembangunan ekosistem halal nasional karena mencakup berbagai kelompok produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Mulai Oktober 2026, sejumlah kategori produk diwajibkan memiliki sertifikat halal sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Adapun kelompok produk yang masuk dalam tahapan wajib halal tersebut meliputi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta berbagai barang gunaan yang digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

 

Kategori barang gunaan yang termasuk dalam kewajiban sertifikasi halal antara lain produk sandang, perlengkapan rumah tangga, alat kesehatan risiko A, perlengkapan ibadah, perlengkapan kantor, serta berbagai produk lainnya yang telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah.

 

Penerapan kewajiban sertifikasi halal tersebut merupakan langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal terbesar di dunia.

BACA JUGA :  Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Menanggapi Anggapan Rendahnya Kualitas Tenaga Kerja Lokal.

 

Sertifikasi halal tidak lagi dipandang hanya sebagai pemenuhan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjamin kualitas, keamanan, dan keterlacakan produk. Di tingkat global, sertifikasi halal bahkan telah berkembang menjadi standar yang memberikan nilai tambah bagi produk sehingga mampu bersaing di pasar internasional.

 

Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku berpotensi dikenakan sanksi administratif. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran sesuai regulasi yang berlaku.

 

Menyambut pelaksanaan program nasional tersebut, LPH UIN Alauddin Makassar menyatakan kesiapan penuh untuk mengambil peran strategis dalam mendukung percepatan implementasi Program Wajib Halal Oktober 2026.

 

Sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan status Akreditasi Utama, LPH UIN Alauddin Makassar telah mempersiapkan berbagai aspek pendukung guna memastikan proses pemeriksaan halal dapat berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai standar yang ditetapkan BPJPH.

 

Ketua LPH UIN Alauddin Makassar menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sumber daya auditor halal yang kompeten dan tersertifikasi, dukungan laboratorium yang memadai, serta sistem pemeriksaan halal yang terintegrasi untuk membantu pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA :  AKPERSI Sumsel Gelar Musdalub dan Lantik Pengurus Baru 2026 - 2031

 

Menurutnya, kesiapan tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam mendukung suksesnya program strategis nasional di bidang jaminan produk halal.

 

> “Sebagai LPH terakreditasi utama, kami berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi halal nasional melalui layanan pemeriksaan halal yang profesional, kredibel, dan berbasis keilmuan. Kami mengajak seluruh pelaku usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar, untuk segera mempersiapkan proses sertifikasi halal sebelum batas waktu Oktober 2026,” ujarnya.

 

 

 

LPH UIN Alauddin Makassar menilai bahwa percepatan sertifikasi halal memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga pemeriksa halal, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat. Oleh karena itu, selain memberikan layanan pemeriksaan halal, lembaga ini juga akan memperluas kegiatan edukasi kepada pelaku usaha di berbagai sektor industri.

 

Program yang akan diperkuat meliputi sosialisasi regulasi halal, pendampingan proses sertifikasi halal, pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), konsultasi teknis, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan produk halal.

 

Kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku sekaligus membantu mereka mempersiapkan dokumen, sistem, dan proses produksi yang sesuai dengan standar halal nasional.

BACA JUGA :  Senator Eka Yeimo Desak tuntasan dugaan Pelanggaran HAM dogiyai

 

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sertifikasi halal juga diyakini dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing usaha. Produk yang telah bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk diterima pasar, memperluas jaringan distribusi, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.

 

Selain itu, keberadaan sertifikat halal juga membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk memasuki pasar ekspor, khususnya ke negara-negara dengan populasi muslim yang besar dan memiliki standar halal yang ketat.

 

Dengan dukungan sumber daya akademik, pengalaman riset, serta rekam jejak pengabdian kepada masyarakat yang dimiliki, LPH UIN Alauddin Makassar optimistis dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mempercepat implementasi Jaminan Produk Halal di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur.

 

LPH UIN Alauddin Makassar juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pemeriksaan halal yang transparan, akuntabel, dan berbasis keilmuan guna mendukung terwujudnya ekosistem halal yang kuat, terpercaya, dan berkelanjutan.

 

Melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, Program Wajib Halal Oktober 2026 diharapkan dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, pelaku usaha, serta perekonomian nasional.

 

Mari sukseskan Program Wajib Halal Oktober 2026. Segera sertifikasi halal produk Anda dan bersama-sama mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia yang berdaya saing, terpercaya, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Direktur RSUD Waluyo Jati Klarifikasi Perihal Oknum Pegawai Non ASN Yang Viral Atas Pengakuan Nya
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Menyambangi lokasi Pasca Longsor Susulan. Ditumbit Melayu, kecamatan Teluk bayur.
Misteri Enam Jam di Makodim Sarko, Warga Merangin Keluar dengan Kondisi Mengenaskan
Bangun Generasi Berkarakter, SMA Negeri 1 Gunung Alip Hadirkan Seminar Parenting untuk Orang Tua
Klarifikasi Kepala SMA Hayatul Islam Desa Roto Perihal Beredar nya Informasi Dugaan Pungli, Ini Faktanya 
Longsor Mengancam. Perusahan Dan Pemerintah Hanya Diam, Kampung Tumbit Dayak di Lingkar Tambang Menanti Kepedulian
Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.
Kisruh di Lokasi PETI Desa Tambang Besi Memanas, Perselisihan Alat Berat dan Pemilik Lahan Jadi Sorotan
Berita ini 24 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:57 WIB

Wajib Halal Oktober 2026: LPH UIN Alauddin Makassar Siap Percepat Implementasi Jaminan Produk Halal Nasional

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:17 WIB

Direktur RSUD Waluyo Jati Klarifikasi Perihal Oknum Pegawai Non ASN Yang Viral Atas Pengakuan Nya

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:00 WIB

Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Menyambangi lokasi Pasca Longsor Susulan. Ditumbit Melayu, kecamatan Teluk bayur.

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:51 WIB

Misteri Enam Jam di Makodim Sarko, Warga Merangin Keluar dengan Kondisi Mengenaskan

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:55 WIB

Bangun Generasi Berkarakter, SMA Negeri 1 Gunung Alip Hadirkan Seminar Parenting untuk Orang Tua

Berita Terbaru