Suarautama.id,Gowa – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan hibah barang senilai lebih dari Rp3,2 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa kepada PDAM Tirta Jeneberang kembali menjadi sorotan publik. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2024.
Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) menilai temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum CCW, Masryadi, mendesak DPRD Kabupaten Gowa untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pendalaman terhadap penggunaan bantuan hibah tersebut.
“Temuan BPK bukan sekadar catatan administrasi, melainkan bukti awal dugaan pelanggaran. Kami mendesak DPRD Gowa segera membentuk Pansus untuk mengusut bantuan hibah barang tersebut dan menuntut pertanggungjawaban pemanfaatannya,” tegas Masryadi dalam keterangan persnya, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, pembentukan Pansus merupakan langkah konstitusional yang dapat dilakukan DPRD untuk memastikan seluruh proses pemberian dan pemanfaatan hibah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CCW menilai langkah tersebut penting agar temuan yang telah diungkapkan BPK tidak berhenti pada laporan audit semata, melainkan ditindaklanjuti secara serius demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Pansus adalah jalur pengawasan konstitusional agar temuan ini tidak sekadar menghilang dan menjamin uang rakyat dipulihkan atau dipertanggungjawabkan. Temuan ini sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan dan DPRD membentuk Pansus,” lanjutnya.
Masryadi menambahkan bahwa masyarakat Kabupaten Gowa saat ini menaruh perhatian besar terhadap tindak lanjut temuan tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana aset daerah yang bernilai miliaran rupiah itu dimanfaatkan oleh penerima hibah.
“Nah, warga Gowa kini menanti apakah DPRD berani bertindak tegas demi transparansi dan keadilan anggaran daerah untuk mendalami bantuan hibah tersebut kepada PDAM,” tandasnya.
Temuan BPK
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024, ditemukan adanya bantuan hibah barang yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas PUPR kepada PDAM Tirta Jeneberang dengan nilai mencapai Rp3.297.940.000,00.
Namun hingga berakhirnya masa pemeriksaan BPK, pihak penerima hibah disebut belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah maupun dokumen pendukung yang diwajibkan dalam mekanisme pengelolaan hibah daerah.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban hibah menunjukkan PDAM Tirta Jeneberang selaku penerima hibah belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta laporan penggunaan hibah senilai Rp3.297.940.000,00 hingga berakhirnya pemeriksaan.
Padahal, dokumen tersebut merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh penerima hibah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan barang atau aset yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BPK juga mencatat bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Gowa telah melakukan upaya administratif dengan meminta laporan pertanggungjawaban kepada penerima hibah.
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan auditor BPK dengan PPK terkait, diketahui bahwa pada Januari dan Februari 2025 telah dikirimkan surat permintaan laporan pertanggungjawaban hibah secara tertulis kepada penerima hibah.
Meski demikian, hingga proses pemeriksaan berakhir, laporan pertanggungjawaban yang diminta tersebut belum juga disampaikan oleh pihak penerima hibah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan penerima hibah terhadap ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dan pelaporan bantuan yang bersumber dari keuangan daerah.
Potensi Pelanggaran Aturan
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa setiap bantuan hibah yang berasal dari APBD wajib dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban yang memadai guna memastikan bahwa barang atau aset yang diberikan benar-benar digunakan sesuai tujuan pemberiannya.
Ketiadaan laporan penggunaan hibah dan SPTJM dapat berdampak pada lemahnya pengawasan serta berpotensi menimbulkan kerugian daerah apabila aset yang diberikan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Selain itu, tidak terpenuhinya kewajiban administrasi juga berpotensi menjadi temuan berulang dalam audit keuangan daerah apabila tidak segera diselesaikan oleh pihak terkait.
CCW menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa mengingat nilai hibah yang mencapai miliaran rupiah dan berasal dari uang rakyat.
Lembaga tersebut meminta DPRD Kabupaten Gowa menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal dengan memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk OPD pemberi hibah, pihak penerima hibah, serta pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyaluran dan pengawasan bantuan tersebut.
DPRD Diharapkan Ambil Sikap
Desakan pembentukan Pansus kini menjadi perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Apabila Pansus dibentuk, DPRD dapat melakukan serangkaian pendalaman melalui rapat kerja, pemanggilan pihak terkait, peninjauan dokumen, hingga penyusunan rekomendasi resmi yang nantinya disampaikan kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan hibah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi daerah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PDAM Tirta Jeneberang terkait temuan BPK maupun desakan pembentukan Panitia Khusus oleh CCW.
Publik kini menunggu respons dari DPRD Kabupaten Gowa serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menjawab berbagai pertanyaan mengenai penggunaan bantuan hibah barang senilai Rp3,2 miliar tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan bebas dari praktik penyimpangan anggaran.












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.