Unit Jatanras Polres Maros Ringkus Komplotan Geng Motor Pelaku Penyerangan Busur, 10 Remaja Diamankan

- Publisher

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Maros – Aksi brutal komplotan geng motor yang meresahkan masyarakat Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Regu Patroli Perintis Presisi Samapta dan jajaran Polsek Tanralili bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus 10 orang remaja yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi penyerangan terhadap warga menggunakan senjata tajam jenis busur panah.

 

Kelompok remaja tersebut diketahui kerap melakukan konvoi pada malam hari sambil membawa senjata tajam dan menyerang warga secara acak di sejumlah titik jalan di wilayah Kabupaten Maros. Aksi mereka membuat masyarakat resah dan takut beraktivitas pada malam hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan para pelaku dibenarkan langsung oleh Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (25/5). Ia menjelaskan bahwa para pelaku berhasil diamankan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap anggota komplotan geng motor tersebut.

 

“Benar, tim telah mengamankan 10 orang remaja anggota komplotan geng motor yang terlibat aksi penyerangan menggunakan busur. Saat ini mereka sudah berada di Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad.

BACA JUGA :  Nasabah, Diduga Menjadi Korban Penyalahgunaan Oknum Pegawai, Bank.

 

Menurutnya, penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk saat tim melakukan pengejaran terhadap para pelaku serta di rumah masing-masing anggota geng motor yang diduga terlibat dalam aksi kriminal tersebut.

 

AKP Ahmad mengungkapkan, aksi brutal para pelaku bermula saat mereka melakukan konvoi ugal-ugalan menggunakan sepeda motor pada malam hari. Dengan jumlah banyak dan bergerak secara berkelompok, para pelaku kemudian mencari sasaran secara acak di jalanan.

 

“Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, berteriak sambil memprovokasi warga, kemudian melepaskan anak panah atau busur ke arah masyarakat yang sedang melintas maupun yang sedang berkumpul di pinggir jalan,” jelasnya.

 

Akibat serangan tersebut, dua orang warga dilaporkan mengalami luka serius akibat terkena busur panah. Korban mengalami luka tancap pada bagian punggung dan tangan sehingga harus segera mendapatkan pertolongan medis.

 

“Dua warga mengalami luka akibat terkena busur panah dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kapolres Maros Pimpin Patroli Gabungan, Situasi Malam Tetap Aman dan Kondusif

 

Usai melakukan penyerangan, komplotan geng motor tersebut langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi untuk menghindari kejaran warga maupun aparat kepolisian.

 

Namun berkat laporan masyarakat dan kerja cepat tim gabungan kepolisian, identitas para pelaku akhirnya berhasil dikantongi. Polisi kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para terduga pelaku di beberapa lokasi berbeda.

 

Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksi penyerangan. Barang bukti tersebut antara lain beberapa busur panah, anak panah, senjata tajam jenis parang, serta kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi.

 

Polisi menyebut sebagian besar pelaku masih berstatus di bawah umur. Meski demikian, proses hukum terhadap para pelaku tetap akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan pendampingan dari pihak terkait.

 

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap aksi kejahatan jalanan yang membahayakan dan mengancam keselamatan masyarakat. Walaupun sebagian pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Ahmad.

BACA JUGA :  Marak Wartawan Abal-Abal di Sulsel, Masyarakat Diminta Waspada dan Jangan Mudah Percaya

 

Para pelaku diketahui akan dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Polres Maros juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi geng motor dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Aparat kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan guna memburu anggota lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

 

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar anggota kelompok lainnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan ataupun aksi geng motor di wilayahnya,” tutup Kasi Humas Polres Maros.

 

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat luas karena aksi para pelaku dinilai sangat membahayakan keselamatan warga. Banyak warga berharap aparat kepolisian dapat terus meningkatkan patroli malam dan penindakan tegas terhadap kelompok geng motor demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Maros.

Penulis : Fajar Ahmad Wahyuddin

Editor : Mas Andre Hariyanto

Sumber Berita: Suarautama.id

Berita Terkait

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SD di Tallo Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Tragis Korban
Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan
Polda Sulsel Tangkap 176 Tersangka dalam Pengungkapan 148 Kasus 3C
PT Andika Media Perkasa Minta Etika Jurnalistik Dijaga di Tengah Polemik Pemberitaan
Diduga Iming-iming Proyek Kerabat Bupati Majene, Warga Tubo Sendana Rugi Rp40 Juta
BOM SUL-SEL Tantang Kapolda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Mafia BBM Subsidi, Mahasiswa Soroti Kasus 13 Ton Solar yang Belum Jelas
Viral Keributan di Halaman Masjid Polda Sulsel, Publik Pertanyakan Etika dan Marwah Profesi
Aksi Mencekam di Jalan Poros Jeneponto, Kreator Konten Bantaeng Dicegat Pria Bersajam
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:58 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SD di Tallo Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Tragis Korban

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:41 WIB

Unit Jatanras Polres Maros Ringkus Komplotan Geng Motor Pelaku Penyerangan Busur, 10 Remaja Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:12 WIB

Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:21 WIB

Polda Sulsel Tangkap 176 Tersangka dalam Pengungkapan 148 Kasus 3C

Senin, 25 Mei 2026 - 09:39 WIB

PT Andika Media Perkasa Minta Etika Jurnalistik Dijaga di Tengah Polemik Pemberitaan

Berita Terbaru