ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SUARA UTAMA, BERAU – Segah, – Alokasi Anggaran Dana Kampung (ADK) di Kampung Harapan Jaya, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, pembangunan infrastruktur saluran air (gorong-gorong) di wilayah tersebut diduga kuat mengabaikan standar teknis dan memicu pertanyaan besar terkait transparansi anggaran
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi awak media di lapangan, proyek gorong-gorong tersebut terpantau hanya menggunakan drum besi biasa sebagai struktur utamanya.
Praktik ini dinilai menabrak regulasi baku yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) maupun Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sesuai ketentuan, infrastruktur publik seperti gorong-gorong diwajibkan menggunakan material kokoh guna menahan beban berat, seperti beton (buis beton, box culvert) atau baja galvanis khusus.
Penggunaan drum besi biasa sangat rentan penyok akibat tekanan tanah dan beban kendaraan, serta memiliki risiko tinggi mengalami korosi (karat) karena terus-menerus terendam air.
Selain masalah struktural, penggunaan drum bekas berpotensi melanggar regulasi lingkungan hidup.
Jika material yang digunakan merupakan bekas wadah bahan kimia, oli, atau minyak, maka secara hukum dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dilarang keras diaplikasikan sebagai saluran air karena berisiko mencemari lingkungan sekitar.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari warga setempat. Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan, menyuarakan kekecewaannya secara gamblang terhadap kualitas proyek yang dinilai asal-asalan tersebut.
“Ini fasilitas publik yang dibangun pakai uang negara, kenapa kualitasnya seperti main-main. Memakai drum besi biasa itu sangat berbahaya dan tidak akan bertahan lama. Kami menduga ada yang tidak beres dengan pengelolaan anggaran di kampung ini. Jangan jadikan proyek kampung sebagai ladang keuntungan pribadi tanpa memikirkan keselamatan warga!” cetus sumber tersebut dengan nada geram.
Warga juga menyoroti kebiasaan buruk terkait keterbukaan informasi publik di wilayah mereka.
“Kalau di setiap proyek kampung yang saya lihat, hampir tidak ada papan anggarannya, Pak. Semua serba tertutup,” tambahnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Kampung Harapan Jaya, Ali Sasmirul, angkat bicara. Saat dikonfirmasi, ia membantah kekhawatiran warga dan mengklaim bahwa struktur tersebut cukup kuat.
“Kalau gorong-gorong itu aman saja Mas, biar dilewati truk muatan 10 ton tidak masalah. Itupun bantuan dari PT Yasin,” ungkap Ali Sasmirul.
Pernyataan kepala kampung ini justru memantik tanda tanya baru di tengah masyarakat.
Jika proyek infrastruktur tersebut diklaim sebagai bantuan pihak ketiga (CSR) dari PT Yasin, lantas ke mana larinya plot Anggaran Dana Kampung (ADK) yang sebelumnya telah dialokasikan untuk pembangunan fisik tersebut. Kecurigaan publik semakin menguat setelah ditemukan tumpukan papan publikasi anggaran yang terbengkalai di belakang Kantor Kepala Kampung.
Papan anggaran yang menggunakan rangka kayu tersebut ditemukan menumpuk tanpa kejelasan, dengan kondisi angka nominal anggaran yang tidak tertulis, serta sebagian tidak mencantumkan nama pekerjaan secara spesifik.
Saat dikonfirmasi ulang mengenai temuan papan nama yang amburadul dan tak terpasang itu, Ali Sasmirul memberikan pembelaan bahwa hal tersebut terjadi karena kesalahan teknis cetak.
“Yang spanduk belum terpasang itu karena double (ganda) cetak. Kalau papan nama kegiatan, Insya Allah semua sesuai dengan APBK. Apalagi persiapan untuk pelaporan harus lengkap untuk diteruskan ke Inspektorat dan Jaga Desa Kejaksaan,” dalih Ali.
Namun, pembelaan tersebut justru dinilai publik sebagai bentuk pemborosan anggaran negara. Jika terjadi cetak ganda akibat kelalaian perencanaan, maka ada sisa anggaran yang terbuang sia-sia untuk pengadaan yang tidak terpakai.
Melihat rentetan kejanggalan mulai dari spesifikasi material yang diduga menyalahi aturan, ketidakjelasan status anggaran antara ADK dan bantuan CSR, hingga masalah transparansi papan proyek, elemen masyarakat mendesak instansi berwenang untuk segera turun tangan.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Kejaksaan Negeri Berau dan Inspektorat, segera melakukan audit investigatif dan memeriksa Kepala Kampung Harapan Jaya guna memastikan tidak adanya praktik tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan kampung.
Penulis : Rudi Salam
Sumber Berita: Suara utama. Id











