Negara Hadir hingga Kampung: Menkum Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum di Tanah Papua

- Publisher

Senin, 18 Mei 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA. Sorong — Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan ribuan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kampung dan Kelurahan di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Senin (18/05/2026), sebagai langkah memperluas akses keadilan hingga ke wilayah akar rumput di Tanah Papua.

Peresmian yang dipusatkan di Aston Sorong Hotel & Conference Center itu mencakup 970 Posbankum di Papua Barat dan 1.055 Posbankum di Papua Barat Daya.

Kehadiran Posbankum diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum, konsultasi, hingga penyelesaian sengketa secara cepat dan terjangkau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa pendekatan people centered justice atau keadilan yang berpusat pada masyarakat sangat relevan diterapkan di Papua yang masih kuat menjunjung nilai musyawarah dan adat istiadat.

BACA JUGA :  Kappung (Dusun) Coci Bangkit Lewat Semangat Jumat Bersih

Menurutnya, penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berujung di meja hijau, melainkan dapat ditempuh melalui pendekatan damai dengan melibatkan tokoh adat, kepala suku, serta tokoh masyarakat setempat.

“Budaya musyawarah di Tanah Papua merupakan kekuatan sosial yang harus dijaga. Kehadiran Posbankum diharapkan menjadi ruang penyelesaian masalah hukum yang lebih humanis, cepat, dan berkeadilan,” ujar Supratman.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara paralegal, kepala kampung, lurah, dan organisasi pemberi bantuan hukum dalam memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan hukum secara merata, khususnya di wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses geografis.

Selain itu, Kementerian Hukum akan memperkuat kualitas layanan Posbankum melalui pelatihan berbasis digital bagi para pelaksana layanan hukum di daerah. Hingga saat ini, secara nasional telah terbentuk sekitar 83.980 Posbankum Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  Desas-desus PHK Massal Menggema, DPRD Berau Diminta Tak Sekadar Menonton

Supratman turut meminta seluruh petugas Posbankum agar aktif melakukan pelaporan layanan melalui aplikasi yang disiapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai bentuk akuntabilitas dan kehadiran negara dalam pelayanan hukum masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu menyampaikan dukungannya terhadap penguatan layanan bantuan hukum berbasis kampung dan kelurahan.

Menurutnya, keberadaan Posbankum menjadi langkah nyata negara dalam mendekatkan akses hukum kepada masyarakat, terutama bagi warga di wilayah terpencil yang selama ini kesulitan memperoleh informasi dan pendampingan hukum.

BACA JUGA :  Ribuan Gerai Lumpuh! Gelombang Protes Karyawan Indomaret Makassar Meledak, Dugaan Pelanggaran Hak Buruh Jadi Sorotan

Hal senada disampaikan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani yang menilai akses terhadap layanan hukum masih menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat akibat faktor jarak dan biaya.

“Kehadiran Posbankum diharapkan menjadi solusi agar masyarakat dapat memperoleh layanan hukum dengan lebih mudah, cepat, dan terjangkau,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat kampung dan kelurahan, paralegal, serta organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi.

Ia berharap keberadaan Posbankum mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjadi garda terdepan pelayanan bantuan hukum di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya

Penulis : Arman Pramana Sulu

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME
Ahmad Fahmi Suarakan Aspirasi Petani Sawit, Menteri Pertanian Langsung Respons Keluhan PKS Nakal
SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas
TPA Langling Diduga Tak Terkelola Maksimal, Jalan Warga Tertutup Sampah, DLH Merangin Disorot
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Merangin Teguhkan Komitmen Wujudkan Polri Presisi untuk Masyarakat
Dukung Validitas Data Pemilih, Lapas Bangko Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Merangin
Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Wabup A. Khafidh Apresiasi Kinerja Polres Merangin
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:33 WIB

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:37 WIB

Ahmad Fahmi Suarakan Aspirasi Petani Sawit, Menteri Pertanian Langsung Respons Keluhan PKS Nakal

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:05 WIB

SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:07 WIB

TPA Langling Diduga Tak Terkelola Maksimal, Jalan Warga Tertutup Sampah, DLH Merangin Disorot

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:18 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Merangin Teguhkan Komitmen Wujudkan Polri Presisi untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Utama

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Kamis, 2 Jul 2026 - 00:33 WIB