Negara Hadir hingga Kampung: Menkum Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum di Tanah Papua

Senin, 18 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA. Sorong — Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan ribuan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kampung dan Kelurahan di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Senin (18/05/2026), sebagai langkah memperluas akses keadilan hingga ke wilayah akar rumput di Tanah Papua.

Peresmian yang dipusatkan di Aston Sorong Hotel & Conference Center itu mencakup 970 Posbankum di Papua Barat dan 1.055 Posbankum di Papua Barat Daya.

Kehadiran Posbankum diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum, konsultasi, hingga penyelesaian sengketa secara cepat dan terjangkau.

Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa pendekatan people centered justice atau keadilan yang berpusat pada masyarakat sangat relevan diterapkan di Papua yang masih kuat menjunjung nilai musyawarah dan adat istiadat.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80

Menurutnya, penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berujung di meja hijau, melainkan dapat ditempuh melalui pendekatan damai dengan melibatkan tokoh adat, kepala suku, serta tokoh masyarakat setempat.

“Budaya musyawarah di Tanah Papua merupakan kekuatan sosial yang harus dijaga. Kehadiran Posbankum diharapkan menjadi ruang penyelesaian masalah hukum yang lebih humanis, cepat, dan berkeadilan,” ujar Supratman.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara paralegal, kepala kampung, lurah, dan organisasi pemberi bantuan hukum dalam memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan hukum secara merata, khususnya di wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses geografis.

Selain itu, Kementerian Hukum akan memperkuat kualitas layanan Posbankum melalui pelatihan berbasis digital bagi para pelaksana layanan hukum di daerah. Hingga saat ini, secara nasional telah terbentuk sekitar 83.980 Posbankum Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  Bangun Generasi Berkarakter, SMA Negeri 1 Gunung Alip Hadirkan Seminar Parenting untuk Orang Tua

Supratman turut meminta seluruh petugas Posbankum agar aktif melakukan pelaporan layanan melalui aplikasi yang disiapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai bentuk akuntabilitas dan kehadiran negara dalam pelayanan hukum masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu menyampaikan dukungannya terhadap penguatan layanan bantuan hukum berbasis kampung dan kelurahan.

Menurutnya, keberadaan Posbankum menjadi langkah nyata negara dalam mendekatkan akses hukum kepada masyarakat, terutama bagi warga di wilayah terpencil yang selama ini kesulitan memperoleh informasi dan pendampingan hukum.

BACA JUGA :  Polres Maros Gelar Anjangsana Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi Keluarga Besar Polri

Hal senada disampaikan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani yang menilai akses terhadap layanan hukum masih menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat akibat faktor jarak dan biaya.

“Kehadiran Posbankum diharapkan menjadi solusi agar masyarakat dapat memperoleh layanan hukum dengan lebih mudah, cepat, dan terjangkau,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat kampung dan kelurahan, paralegal, serta organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi.

Ia berharap keberadaan Posbankum mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjadi garda terdepan pelayanan bantuan hukum di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya

Penulis : Arman Pramana Sulu

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat
Ahmad Fahmi Kecam Keras Provokasi Kades Renah Alai yang Picu Pengeroyokan Wartawan
Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:22

TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:59

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Berita Terbaru