SUARA UTAMA, BERAU – Pemerintah pusat melalui Mentri Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif royalti sektor pertambangan akan mulai diberlakukan pada awal Juni 2026. Kebijakan tersebut mencakup seluruh komoditas tambang strategis nasional, mulai dari nikel hingga batubara.
Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor sumber daya alam di tengah tingginya aktivitas industri pertambangan nasional. Penyesuaian tarif royalti dinilai menjadi instrumen penting agar kontribusi perusahaan tambang terhadap negara dapat lebih optimal.
“Seluruh barang tambang, termasuk nikel dan batubara, akan mulai berlaku awal Juni 2026,” ujar Menteri Keuangan dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap perusahaan-perusahaan tambang besar di Indonesia, khususnya sektor batubara yang selama ini menjadi penyumbang utama penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, industri hilirisasi nikel juga diprediksi ikut terdampak karena perubahan struktur biaya produksi.
Di sejumlah daerah penghasil tambang, termasuk di Berau, kebijakan tersebut mulai menjadi perhatian publik. Masyarakat menilai kenaikan royalti seharusnya turut diiringi dengan peningkatan manfaat bagi daerah, terutama melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), pembangunan infrastruktur, hingga kesejahteraan masyarakat lingkar tambang.
Pengamat ekonomi menilai langkah pemerintah tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan nasional. Namun di sisi lain, pelaku usaha diperkirakan akan melakukan penyesuaian operasional guna mengantisipasi kenaikan beban produksi akibat perubahan tarif royalti.
Hingga kini pemerintah masih menyiapkan aturan teknis serta skema final penyesuaian tarif untuk masing-masing komoditas tambang sebelum resmi diberlakukan pada Juni mendatan
Penulis : Rudi Salam
Sumber Berita: Wartawan Suara utama











