Kantor Hukum Samarinda Tangani Sengketa Ketenagakerjaan Tambang Bernilai Tinggi di Kutai Timur

Melibatkan perselisihan upah lembur, kecelakaan kerja fatal, dan keabsahan perjanjian bersama

- Publisher

Rabu, 22 April 2026 - 16:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Samarinda, April 2026 — Sebuah perusahaan transportasi penunjang industri batu bara di Kutai Timur mempercayakan penyusunan legal opinion atas sengketa ketenagakerjaan kompleksnya kepada Krissandi & Partners, kantor hukum berbasis di Samarinda yang dipimpin advokat Roszi Krissandi, S.H., C.PLA

Perkara ini bukan sengketa biasa. Setidaknya tiga lapisan persoalan hukum muncul bersamaan: perselisihan sistem pengupahan dan perhitungan lembur dalam skema kerja shift khusus, keabsahan perjanjian bersama yang telah ditandatangani para pihak, serta dimensi hukum dari peristiwa kecelakaan kerja fatal yang melibatkan karyawan berpengalaman di lokasi tambang.

“Kami harus mampu membaca dokumen dari dua sisi secara bersamaan. melihat di mana posisi hukum klien kuat, sekaligus jujur mengidentifikasi titik-titik kerentanan yang perlu dimitigasi,” ujar Roszi, Sabtu (22/4/2026).

Tuntutan Besar, Metodologi Lemah

Roszi menyoroti pola yang menurutnya kerap berulang dalam sengketa ketenagakerjaan di sektor industri: tuntutan bernilai besar yang diajukan tanpa metodologi perhitungan yang sesuai ketentuan hukum, mengabaikan pembayaran yang telah dilakukan perusahaan, dan tidak mempertimbangkan ketentuan kedaluwarsa tuntutan.

“Besarnya angka tuntutan tidak berbanding lurus dengan kekuatan hukumnya. Kebenaran harus dibuktikan, bukan sekadar diklaim,” tegasnya.

Analisis yang disusunnya merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja beserta turunannya PP No. 35 Tahun 2021, hingga yurisprudensi Mahkamah Agung yang relevan.

BACA JUGA :  Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO

Utamakan Jalur di Luar Pengadilan

Selain analisis hukum, Krissandi & Partners turut merekomendasikan strategi penyelesaian terukur. mendahulukan jalur bipartit dan tripartit sebelum berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Litigasi adalah pilihan terakhir, bukan pilihan pertama. Yang terpenting, klien harus masuk ke meja mediasi dengan posisi hukum yang kuat dan argumentasi yang tidak bisa digoyahkan,” kata Roszi.

Sengketa ketenagakerjaan di sektor tambang Kalimantan Timur memang memiliki karakteristik tersendiri. Sistem kerja di kawasan tambang kerap tidak dapat langsung dikomparasi dengan ketentuan normatif standar, sehingga menuntut pemahaman ganda regulasi ketenagakerjaan sekaligus konteks operasional lapangan.

BACA JUGA :  Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar

Catatan Redaksi: Sesuai prinsip kerahasiaan hubungan advokat-klien (attorney-client privilege) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, identitas klien dan seluruh substansi dokumen Legal Opinion dalam perkara ini tidak dipublikasikan. Pemberitaan ini semata-mata bertujuan menggambarkan kapasitas dan pendekatan hukum Krissandi & Partners dalam menangani perkara ketenagakerjaan di sektor industri, tanpa mengungkapkan informasi konfidensial apapun dari dokumen hukum yang disusun.

Krissandi & Partners berkantor di Samarinda dan dapat dihubungi untuk konsultasi hukum ketenagakerjaan, khususnya di sektor pertambangan, energi, dan transportasi industri di Kalimantan Timur. WA : 0857-5094-5538

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Kejati Jambi Sita Dua Mobil Hybrid dan Puluhan Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin
Tak Ada yang Kebal Hukum! Tumenggung Jang dan 7 Perusuh Lainnya Digulung ke Polda Jambi
Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP
Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko
Ingkar Janji Bukan Perkara Sepele: Ada Konsekuensi Hukum dan Tanggung Jawab Akhirat
Karya Terbaik Lahir dari Pemikiran Sendiri, Bukan Copas atau Ketergantungan pada AI
Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi
Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Kejati Jambi Sita Dua Mobil Hybrid dan Puluhan Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum! Tumenggung Jang dan 7 Perusuh Lainnya Digulung ke Polda Jambi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Ingkar Janji Bukan Perkara Sepele: Ada Konsekuensi Hukum dan Tanggung Jawab Akhirat

Berita Terbaru

Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa? (sumber resmi Humas MA, dari portal berita resmi Mahkamah Agung MARINews)

Berita Utama

Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?

Senin, 2 Nov 2026 - 18:38 WIB

Polres Metro Bekasi Identifikasi Kecelakaan Truk Molen || Sumber gambar : https://tribratanews.metro.polri.go.id/

Berita Utama

Truk Molen Maut di Bekasi: 6 Tewas, Sopir Jadi Tersangka

Senin, 2 Nov 2026 - 18:31 WIB

Penggrebekan Kampung Bahari oleh Polres Jakarta Utara || Sumber : tribratanews.metro.polri.go.id

Berita Utama

1.800 Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:49 WIB

Chat via WhatsApp