SUARA UTAMA, BERAU. Hari ini tanggal 16/04/2026. Persatuan Buruh. Federasi kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI-KSBSI) , Menyambangi Kantor Bupati Babupaten Berau, Untuk meminta penjelasan soal permasalahan buruh atau pekerja yang akan di berhentikan secara sepihak.
Mereka tidak menjalankan uu no 13 tahun 2003, dan tidak mematuhi UU cipta kerja Unibuslow, dengan kami mendatangi dan langsung Diajak mediasi Di ruangan kantor Bupati, Untuk membicarakan tentang ke tiga(3), Karyawan yang akan Di (PHK) Pemutusan Hubungan Kerja. Oleh Pt. AK( ASRIKA MESINDO). Awal pada tanggal 12/04/26 pembicaraan dengan perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja ini. Sebenarnya kita sudah mendapatkan kesepakatan bersama dikampung bukit makmur sp 6 dengan dimediasi langsung oleh kepolisian melalui kolres berau dan Kebetulan kita bertempat di kantor kepala kampung disitu juga ada pak saidi sebagai kepala kampung disitu, kami sudah beberpa kali mediasi dengan perusahaan tetapi selalu diingkari, Dengan alasannya beragam, Ada yang atitut, Dan ada pembicaraan soal perusahaan itu sedang efiensi, Dikarnakan tidak ada titik terang. Jadi dari pikah kami hari ini menyambangi kantor bupati sebagai ibu dari kabupaten berau sendiri, Agar ada penjelasan yang jelas sejelas-jelasnya.
” Perusahaan yang berada di sp6 kecamatan segah, Ada tiga(3) karyawan yang akan di habiskan kontraknya atau pemutusan hubungan kerja sepihak, Dan herannya saya semuah yang mau di PHK adalah pengurus Serikat KSBSI Diwilayah yunit PT AK , Ungapnya. Selaku ketua divisi KSBIS Kabupaten berau Ari Iswandi. Juga berterima kasih sepenuh hati untuk bapak-bapak Kepolisian, Dandim dan Satpol PP yang mendampingi konvoi dari teman-teman buruh dari teluk bayur menuju kantor bupati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Permasalahannya ini sudah lama dan hari ini saya juga baru masuk, Tapi alhamdulillah yang saya sampaikan Opsi-opsi Diterima oleh Teman-teman Buruh dan pihak perusahaan, Pekerja bisa diperkerjakan kembali, dan untuk temen-teman buruh juga harus bekerja profesional, dan untuk pihak perusahaan harus mengikuti aturan, yaitu sebelum memutus hubungan kerja ada yang namanya Surat peringatan (SP) , Itupun ada jenjang, Sp 1, Sp 2 Dan Seterusnya dengan mengikuti aturan yang berlaku. Kami selaku disnaker adalah untuk menjembatani agar kedua belah pikah mendapatkan hak dan kewajibannya. Ujar Anang Saprani
Penulis : Rudi salam
Sumber Berita: Wartawan Suara utama











