Korban Angkat Bicara: “Kalau Merasa Benar, Buktikan di Pengadilan, Bukan Bermain Opini di Media

Kamis, 28 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | LABUHANBATU – Polemik dugaan “perampasan lembu oleh aparat” yang sempat ramai diberitakan sejumlah media online akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak korban. Jefrey Agustono Ariska angkat bicara dan menegaskan bahwa perkara tersebut bukan kasus perampasan sebagaimana narasi yang berkembang, melainkan dugaan tindak pidana pencurian ternak yang telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

 

Menurut Jefrey, dirinya merasa perlu memberikan klarifikasi karena pemberitaan yang beredar dinilai telah membentuk opini publik yang tidak utuh dan cenderung menggiring persepsi seolah dirinya melakukan kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

 

“Ini bukan persoalan perampasan lembu oleh aparat seperti yang dibangun dalam opini publik. Kami adalah pihak yang merasa kehilangan ternak dan menempuh jalur hukum resmi untuk mencari kepastian hukum,” tegas Jefrey, Rabu (27/5/2026).

BACA JUGA :  Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1x24 Jam

 

Ia menjelaskan, laporan tersebut telah diregistrasi secara resmi di Polres Labuhanbatu melalui: • STTLP Nomor: STTLP/B/424/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara; • STTLP Nomor: STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.

 

Dalam laporan tersebut, kata Jefrey, objek perkara yang dilaporkan jelas terkait dugaan tindak pidana pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan atas ternak miliknya.

 

Ia menilai munculnya narasi “perampasan” dan “kriminalisasi” justru berpotensi memutarbalikkan fakta hukum yang sedang berjalan dan dapat mencederai proses penegakan hukum itu sendiri.

 

“Kami tidak pernah meminta tindakan di luar hukum. Semua proses kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Jefrey juga menegaskan, apabila ada pihak lain yang mengklaim memiliki hak atau kepemilikan atas ternak tersebut, maka hal itu seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian di pengadilan, bukan melalui narasi sepihak di media sosial maupun pemberitaan yang menggiring opini.

BACA JUGA :  Jejak Teduh Indonesia Luncurkan Project Planet Proklim di Majene, Perempuan Jadi Garda Terdepan Aksi Iklim dan Ketahanan Pangan

 

“Kalau memang merasa memiliki hak atas ternak itu, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan membangun opini seolah kami yang bersalah, padahal kami melapor sebagai korban kehilangan,” katanya.

 

Lebih lanjut, pihak korban meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Labuhanbatu dan tidak membuat penghakiman liar di ruang publik sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Menurutnya, opini yang dibangun tanpa dasar fakta hukum yang lengkap dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat dan merugikan nama baik pihak korban.

 

“Kebenaran perkara ini nantinya dibuktikan melalui alat bukti, saksi, dan proses hukum, bukan melalui narasi yang dibentuk di media,” tegasnya lagi.

BACA JUGA :  Berbagi Hewan Kurban, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

 

Dalam kesempatan itu, Jefrey juga mengimbau insan pers agar tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang profesional dengan mengedepankan keberimbangan informasi, verifikasi fakta, cover both sides, dan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan perkara hukum.

 

“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi media juga memiliki tanggung jawab moral agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menjadi framing sepihak,” ucapnya.

 

Pihak korban berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif, profesional, dan transparan dalam mengungkap fakta sebenarnya.

 

“Jangan sampai ruang publik dipenuhi opini liar sebelum proses hukum selesai. Biarkan hukum yang membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah,” pungkas Jefrey Agustono Ariska.

Berita Terkait

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat
Ahmad Fahmi Kecam Keras Provokasi Kades Renah Alai yang Picu Pengeroyokan Wartawan
Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:22

TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:59

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Berita Terbaru