Oleh: Andre Hariyanto
Jurnalis Media Suara Utama & Trainer Lembaga Pelatihan AR Learning Center
SUARA UTAMA – Fenomena perangkapan profesi, di mana seorang wartawan dan jurnalis juga aktif sebagai pengurus atau anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun organisasi kemasyarakatan (ormas), kian menjadi sorotan publik. Imbauan Dewan Pers agar wartawan melepaskan peran ganda tersebut merupakan langkah tepat demi menjaga independensi dan kredibilitas pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut hemat saya, sikap Dewan Pers tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara hukum maupun etika profesi. Wartawan idealnya menjaga “kemurnian” profesinya agar tetap menjadi pilar informasi yang objektif dan terpercaya.
Dasar Regulasi dan Etika Profesi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Kode etik tersebut dirumuskan dan ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Selain itu, Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik serta Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional semakin mempertegas pentingnya sikap profesional, independen, dan bertanggung jawab dalam dunia pers.
Kerangka regulasi ini menempatkan wartawan sebagai profesi yang harus berdiri di atas semua kepentingan, berbeda dari aktor sosial lainnya.
Independensi: Pilar Utama Jurnalistik
Independensi merupakan nilai utama dalam kerja jurnalistik. Wartawan dituntut untuk bekerja berdasarkan fakta dan penilaian profesional, tanpa intervensi kepentingan pihak mana pun.
Ketika seorang wartawan aktif dalam LSM atau ormas yang memiliki agenda tertentu, potensi konflik kepentingan menjadi sulit dihindari. Pilihan isu, sudut pandang pemberitaan, hingga penentuan narasumber bisa terpengaruh, baik secara sadar maupun tidak.
Kepercayaan Publik dan Persepsi Objektivitas
Media memiliki peran strategis dalam menyajikan informasi yang jujur, akurat, dan berimbang. Namun, ketika wartawan diketahui memiliki afiliasi dengan organisasi tertentu, publik berpotensi meragukan objektivitasnya.
Persepsi bahwa wartawan “berkepentingan” dapat merusak kepercayaan masyarakat. Bahkan, tidak sedikit yang menilai praktik peran ganda sebagai bentuk “bermain di dua kaki”, yang pada akhirnya mencederai marwah pers.
Menjawab Argumen Hak Konstitusional
Sebagian pihak berargumen bahwa menjadi anggota LSM atau ormas merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk wartawan. Hal ini memang benar.
Namun, dalam konteks profesi, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Ketika peran ganda berpotensi merusak integritas dan fungsi jurnalistik, maka pembatasan secara etis menjadi hal yang wajar.
Dalam seruannya, Dewan Pers menegaskan bahwa meskipun berorganisasi adalah hak asasi, wartawan sebaiknya menghindari keterlibatan aktif yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Bahkan, langkah paling ideal adalah mengundurkan diri dari aktivitas organisasi tersebut demi menjaga independensi.
Potensi Konflik dan Risiko Praktis
Perangkapan profesi membuka berbagai potensi masalah, antara lain:
Pencampuran peran, di mana agenda organisasi terselip dalam pemberitaan.
Ketidakjujuran atribusi, saat wartawan tidak transparan terhadap identitasnya sebagai aktivis.
Media sebagai alat advokasi, yang mengaburkan batas antara jurnalistik dan kepentingan organisasi.
Krisis kredibilitas internal, yang memicu konflik di dalam institusi media itu sendiri.
Argumen Kontra dan Realitas Lapangan
Ada anggapan bahwa profesionalisme mampu menjaga batas antara aktivitas jurnalistik dan organisasi. Namun, dalam praktiknya, batas tersebut sering kali kabur.
Faktor subjektivitas manusia dan kedekatan emosional dengan organisasi membuat potensi bias sulit dihindari. Tanpa pengawasan yang ketat, konflik kepentingan menjadi ancaman nyata.
Kesimpulan dan Seruan
Untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan terhadap profesi jurnalistik, beberapa langkah berikut penting dilakukan:
1. Wartawan sebaiknya tidak merangkap sebagai pengurus atau aktivis aktif LSM/ormas.
2. Perusahaan media perlu menetapkan kebijakan internal yang tegas terkait konflik kepentingan.
3. Edukasi tentang kode etik jurnalistik harus terus diperkuat.
4. Transparansi kepada publik perlu dijaga, terutama terkait latar belakang wartawan.
Dengan menjaga independensi dan profesionalisme, wartawan dapat tetap menjadi pilar demokrasi yang kuat, penyampai kebenaran, serta penjaga kepentingan publik.
Semoga opini ini menjadi refleksi bersama bagi insan pers di seluruh Nusantara, khususnya di lingkungan Media Nasional Internasional Suara Utama, untuk terus menjaga marwah dan integritas pers Indonesia.
Penulis : Zhafran Saif Ghazi Al-Amin
Editor : Zahwa Qarira Nazhira
Sumber Berita: Redaksi Suara Utama










