Wartawan Sebaiknya Tidak Rangkap Jabatan di LSM, Ini Penjelasannya

Menjaga Independensi Pers: Mengapa Wartawan Tak Layak Rangkap Aktivis LSM/Ormas

- Publisher

Sabtu, 4 April 2026 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Resmi Redaksi Media Online Nasional & Internasional Suara Utama (Dok.Internal/Andre Hariyanto)

Logo Resmi Redaksi Media Online Nasional & Internasional Suara Utama (Dok.Internal/Andre Hariyanto)

Oleh: Andre Hariyanto

Jurnalis Media Suara Utama & Trainer Lembaga Pelatihan AR Learning Center

SUARA UTAMAFenomena perangkapan profesi, di mana seorang wartawan dan jurnalis juga aktif sebagai pengurus atau anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun organisasi kemasyarakatan (ormas), kian menjadi sorotan publik. Imbauan Dewan Pers agar wartawan melepaskan peran ganda tersebut merupakan langkah tepat demi menjaga independensi dan kredibilitas pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FOTO: Kesempatan Bergabung di Media Nasional dan Internasional SUARA UTAMA Terbuka untuk Jurnalis dan Penulis di Seluruh Indonesia (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)
FOTO: Kesempatan Bergabung di Media Nasional dan Internasional SUARA UTAMA Terbuka untuk Jurnalis dan Penulis di Seluruh Indonesia (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Menurut hemat saya, sikap Dewan Pers tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara hukum maupun etika profesi. Wartawan idealnya menjaga “kemurnian” profesinya agar tetap menjadi pilar informasi yang objektif dan terpercaya.

Dasar Regulasi dan Etika Profesi

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Kode etik tersebut dirumuskan dan ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Selain itu, Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik serta Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional semakin mempertegas pentingnya sikap profesional, independen, dan bertanggung jawab dalam dunia pers.

BACA JUGA :  SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

Kerangka regulasi ini menempatkan wartawan sebagai profesi yang harus berdiri di atas semua kepentingan, berbeda dari aktor sosial lainnya.

Independensi: Pilar Utama Jurnalistik

Independensi merupakan nilai utama dalam kerja jurnalistik. Wartawan dituntut untuk bekerja berdasarkan fakta dan penilaian profesional, tanpa intervensi kepentingan pihak mana pun.

Ketika seorang wartawan aktif dalam LSM atau ormas yang memiliki agenda tertentu, potensi konflik kepentingan menjadi sulit dihindari. Pilihan isu, sudut pandang pemberitaan, hingga penentuan narasumber bisa terpengaruh, baik secara sadar maupun tidak.

Kepercayaan Publik dan Persepsi Objektivitas

Media memiliki peran strategis dalam menyajikan informasi yang jujur, akurat, dan berimbang. Namun, ketika wartawan diketahui memiliki afiliasi dengan organisasi tertentu, publik berpotensi meragukan objektivitasnya.

Persepsi bahwa wartawan “berkepentingan” dapat merusak kepercayaan masyarakat. Bahkan, tidak sedikit yang menilai praktik peran ganda sebagai bentuk “bermain di dua kaki”, yang pada akhirnya mencederai marwah pers.

BACA JUGA :  Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Menjawab Argumen Hak Konstitusional

Sebagian pihak berargumen bahwa menjadi anggota LSM atau ormas merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk wartawan. Hal ini memang benar.

Namun, dalam konteks profesi, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Ketika peran ganda berpotensi merusak integritas dan fungsi jurnalistik, maka pembatasan secara etis menjadi hal yang wajar.

Dalam seruannya, Dewan Pers menegaskan bahwa meskipun berorganisasi adalah hak asasi, wartawan sebaiknya menghindari keterlibatan aktif yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Bahkan, langkah paling ideal adalah mengundurkan diri dari aktivitas organisasi tersebut demi menjaga independensi.

Potensi Konflik dan Risiko Praktis

Perangkapan profesi membuka berbagai potensi masalah, antara lain:

Pencampuran peran, di mana agenda organisasi terselip dalam pemberitaan.

Ketidakjujuran atribusi, saat wartawan tidak transparan terhadap identitasnya sebagai aktivis.

Media sebagai alat advokasi, yang mengaburkan batas antara jurnalistik dan kepentingan organisasi.

Krisis kredibilitas internal, yang memicu konflik di dalam institusi media itu sendiri.

Argumen Kontra dan Realitas Lapangan

BACA JUGA :  DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Ada anggapan bahwa profesionalisme mampu menjaga batas antara aktivitas jurnalistik dan organisasi. Namun, dalam praktiknya, batas tersebut sering kali kabur.

Faktor subjektivitas manusia dan kedekatan emosional dengan organisasi membuat potensi bias sulit dihindari. Tanpa pengawasan yang ketat, konflik kepentingan menjadi ancaman nyata.

Kesimpulan dan Seruan

Untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan terhadap profesi jurnalistik, beberapa langkah berikut penting dilakukan:

1. Wartawan sebaiknya tidak merangkap sebagai pengurus atau aktivis aktif LSM/ormas.

2. Perusahaan media perlu menetapkan kebijakan internal yang tegas terkait konflik kepentingan.

3. Edukasi tentang kode etik jurnalistik harus terus diperkuat.

4. Transparansi kepada publik perlu dijaga, terutama terkait latar belakang wartawan.

Dengan menjaga independensi dan profesionalisme, wartawan dapat tetap menjadi pilar demokrasi yang kuat, penyampai kebenaran, serta penjaga kepentingan publik.

Semoga opini ini menjadi refleksi bersama bagi insan pers di seluruh Nusantara, khususnya di lingkungan Media Nasional Internasional Suara Utama, untuk terus menjaga marwah dan integritas pers Indonesia.

Penulis : Zhafran Saif Ghazi Al-Amin

Editor : Zahwa Qarira Nazhira

Sumber Berita: Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya
MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Berita ini 103 kali dibaca
Perangkapan Profesi Wartawan: Ancaman Nyata bagi Kredibilitas Pers

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:05 WIB

Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:35 WIB

Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:26 WIB

DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Berita Terbaru