Polda Sulut Cegah Perdagangan Orang, Tiga Warga Bitung Gagal Berangkat ke Kamboja

- Publisher

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA – Manado. Tim Resmob Polda Sulawesi Utara menggagalkan upaya pemberangkatan tiga orang warga yang diduga menjadi calon korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan negara Kamboja, Selasa (10/2/2026).

Penggagalan dilakukan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait rencana keberangkatan mencurigakan.

BACA JUGA :  Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, mengatakan ketiga orang tersebut terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki yang dijadwalkan terbang ke Jakarta sebagai transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Kamboja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Resmob bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak Bandara dan Polsek Bandara, sehingga keberangkatan ketiganya berhasil digagalkan guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kombes Pol Alamsyah.

BACA JUGA :  Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi

Ketiga calon korban diketahui berasal dari Kota Bitung, masing-masing berinisial CM (34), IL (30), dan KP (30). Saat ini mereka telah diserahkan ke Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar

Polda Sulut menegaskan akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan dan pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

Penulis : Arman Pramana Sulu

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP
Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko
Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi
Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar
Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan
Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp