Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

- Publisher

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMABITUNG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (pil kuning) di wilayah pusat Kota Bitung.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat keras tanpa izin.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir Unet.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 1.047 butir obat keras Trihexyphenidyl serta 1 unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU. Jefri Duabay, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

BACA JUGA :  Meriaaah!!!, Carnaval Budaya Nusantara Yayasan Karomatul Hasan Tegalwatu Gandeng Pemerintah Kecamatan Tiris 

“Setelah menerima informasi, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Bitung dalam pemberantasan peredaran obat keras. “Ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.

Polres Bitung berkomitmen menindak tegas peredaran obat keras yang membahayakan generasi muda,” tegas AKP Abdul Natip Anggai.

BACA JUGA :  Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

 

 

 

Penulis : Arman Pramana Sulu

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:57 WIB

Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:37 WIB

Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Berita Terbaru

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB

Berita Utama

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:43 WIB