Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

- Writer

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMABITUNG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (pil kuning) di wilayah pusat Kota Bitung.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat keras tanpa izin.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir Unet.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 1.047 butir obat keras Trihexyphenidyl serta 1 unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU. Jefri Duabay, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

BACA JUGA :  Semerbak Takjil dan Syiar di Jantung Kota: Kampung Ramadan Gerak Syariah Resmi Dibuka

“Setelah menerima informasi, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Bitung dalam pemberantasan peredaran obat keras. “Ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.

Polres Bitung berkomitmen menindak tegas peredaran obat keras yang membahayakan generasi muda,” tegas AKP Abdul Natip Anggai.

BACA JUGA :  PJ Kades Tegalwatu Apresiasi RT 04, Berharap menjadi Motivasi Bagi Yang Lain

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

 

 

 

Penulis : Arman Pramana Sulu

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Ramadhan Sebagai Momentum Refleksi Spiritual Dan Penguatan Solidaritas Sosial
Miris, Diduga Oknum Disdikbud Kab. Probolinggo Terindikasi Tidak Taat dan Patuh Pada Hukum 
Warga Desa Matekan Yang Atap Nya Ambruk Akhir Mendapat Kiriman Matrial RTLH, Anggaran Masih Misterius 
PJ Kades Tegalwatu Apresiasi RT 04, Berharap menjadi Motivasi Bagi Yang Lain
Menjaga Keteduhan Ramadan di Bangka Belitung melalui Sinergi Kebijakan dan Informasi
47 Pejabat Pemkab Tanggamus Dilantik, Bupati Saleh Asnawi Tekankan Birokrasi Profesional dan Berintegritas
Semerbak Takjil dan Syiar di Jantung Kota: Kampung Ramadan Gerak Syariah Resmi Dibuka
Polres Bitung Salurkan Bantuan Sosial di Masjid Jami An Nur, Perkuat Kepedulian di Bulan Suci Ramadan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:00 WIB

Ramadhan Sebagai Momentum Refleksi Spiritual Dan Penguatan Solidaritas Sosial

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:09 WIB

Miris, Diduga Oknum Disdikbud Kab. Probolinggo Terindikasi Tidak Taat dan Patuh Pada Hukum 

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:05 WIB

Warga Desa Matekan Yang Atap Nya Ambruk Akhir Mendapat Kiriman Matrial RTLH, Anggaran Masih Misterius 

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:42 WIB

PJ Kades Tegalwatu Apresiasi RT 04, Berharap menjadi Motivasi Bagi Yang Lain

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:44 WIB

Menjaga Keteduhan Ramadan di Bangka Belitung melalui Sinergi Kebijakan dan Informasi

Berita Terbaru