Diduga Lalai Dalam Menjalankan Tugas, Oknum Petugas Jalan PU Ruas Jalan Pekalen -Klenang Jadi Sorotan 

- Publisher

Senin, 9 Februari 2026 - 18:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Pasca Penayangan Pemberitaan sebelumnya, Perihal penebangan pohon/kayu sengon pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026. Yang mana, kayu tersebut tertanam di pinggir jalan PU (Rumija) ruas jalan pekalen -Klenang kidul kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 09/02/2026.

Penanaman hingga penebangan kayu tersebut menjadi sorotan publik. Sorotan yang paling utama tertuju pada penerapan undang undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karenanya, oknum petugas dari Dinas PUPR kabupaten Probolinggo terindikasi dugaan telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya. Pasal nya. Kayu tersebut, mulai dari penanaman hingga di tebang oleh masyarakat bukan hanya satu atau dua tahun lamanya. Lalu, kemana oknum petugas dari PU selama ini?.

BACA JUGA :  Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen

Warga masyarakat Klenang kidul “MN” kepada team media mengaku sempat melihat penebangan kayu sengon di pinggir jalan PU dusun muebang desa Gading kulon. Ia Menyampaikan, akan menanam pohon juga di sepanjang jalan Klenang kidul jika di izinkan.

“Jika di izinkan oleh undang-undang dan aturan mas, maka sepanjang jalan Klenang kidul akan saya tanami. Daripada menanam di ladang, masih ribet jika sudah waktunya di tebang, harus di imbal pakai motor. Nah, kalau di pinggir jalan kan enak. di tebang langsung naik mobil. yang jelas harga lebih mahal dari pada kayu di ladang. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama

Salah aktivis kabupaten Probolinggo “AD” menanggapi penanaman dan penebangan kayu sengon di pinggir jalan PU ruas jalan pekalen -klenang kidul. menegaskan berdasarkan aturan dan undang-undang.

“Tindakan membiarkan warga menanam kayu dan menebangnya di pinggir jalan PU (Pekerjaan Umum) dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam pengawasan aset negara/daerah dan pembiaran terhadap pelanggaran hukum. Bayangkan, ini bukan di tanam langsung di tebang. Ini sampai bertahun-tahun lho, kemana petugas selama ini?. “Tegas nya.

Lebih lanjut kata “AD” Ia menduga oknum petugas PU ruas jalan pekalen -klenang kidul selain lalai dalam menjalankan tugas. Diduga pula gagal dalam melakukan pengawasan, Pembiaran, bahkan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA :  SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

“Oknum petugas PU ruas jalan pekalen -klenang kidul secara kedudukan dan anggapan secara hukum. oknum tersebut diduga telah Melanggar Kewajiban Pengawasan, Pembiaran (Negligence), Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain itu, oknum petugas ini dapat di kenakan Sanksi Disiplin Pegawai dan Tanggung Jawab Administratif. “Ujar nya.

Ia menambahkan, Adanya penanaman dan penebangan kayu sengon tersebut. Ia meminta pihak pihak terkait agar segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan memberikan tindakan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Kami meminta dan memohon kepada pihak pihak terkait agar segera memberikan tindakan atau sanksi terhadap oknum petugas dan terhadap oknum masyarakat yang melanggar aturan dan undang-undang. Agar supaya di kemudian hari tidak terjadi hal serupa. “Imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen
Minggu Biasa XIV, Umat Paroki Idakebo Diajak Tetap Pegang Tangan Tuhan.
Dinas PUPR Dogiyai Bangun Bronjong di Kali Wani
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/