Diduga Lalai Dalam Menjalankan Tugas, Oknum Petugas Jalan PU Ruas Jalan Pekalen -Klenang Jadi Sorotan 

- Publisher

Senin, 9 Februari 2026 - 18:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Pasca Penayangan Pemberitaan sebelumnya, Perihal penebangan pohon/kayu sengon pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026. Yang mana, kayu tersebut tertanam di pinggir jalan PU (Rumija) ruas jalan pekalen -Klenang kidul kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 09/02/2026.

Penanaman hingga penebangan kayu tersebut menjadi sorotan publik. Sorotan yang paling utama tertuju pada penerapan undang undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karenanya, oknum petugas dari Dinas PUPR kabupaten Probolinggo terindikasi dugaan telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya. Pasal nya. Kayu tersebut, mulai dari penanaman hingga di tebang oleh masyarakat bukan hanya satu atau dua tahun lamanya. Lalu, kemana oknum petugas dari PU selama ini?.

BACA JUGA :  Korban PRONA dan PTSL Belum Merdeka Secara Utuh, Oknum Kepala ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Diduga  Bersembunyi di Bawah Ketiak

Warga masyarakat Klenang kidul “MN” kepada team media mengaku sempat melihat penebangan kayu sengon di pinggir jalan PU dusun muebang desa Gading kulon. Ia Menyampaikan, akan menanam pohon juga di sepanjang jalan Klenang kidul jika di izinkan.

“Jika di izinkan oleh undang-undang dan aturan mas, maka sepanjang jalan Klenang kidul akan saya tanami. Daripada menanam di ladang, masih ribet jika sudah waktunya di tebang, harus di imbal pakai motor. Nah, kalau di pinggir jalan kan enak. di tebang langsung naik mobil. yang jelas harga lebih mahal dari pada kayu di ladang. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Salah aktivis kabupaten Probolinggo “AD” menanggapi penanaman dan penebangan kayu sengon di pinggir jalan PU ruas jalan pekalen -klenang kidul. menegaskan berdasarkan aturan dan undang-undang.

“Tindakan membiarkan warga menanam kayu dan menebangnya di pinggir jalan PU (Pekerjaan Umum) dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam pengawasan aset negara/daerah dan pembiaran terhadap pelanggaran hukum. Bayangkan, ini bukan di tanam langsung di tebang. Ini sampai bertahun-tahun lho, kemana petugas selama ini?. “Tegas nya.

Lebih lanjut kata “AD” Ia menduga oknum petugas PU ruas jalan pekalen -klenang kidul selain lalai dalam menjalankan tugas. Diduga pula gagal dalam melakukan pengawasan, Pembiaran, bahkan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA :  Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen

“Oknum petugas PU ruas jalan pekalen -klenang kidul secara kedudukan dan anggapan secara hukum. oknum tersebut diduga telah Melanggar Kewajiban Pengawasan, Pembiaran (Negligence), Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain itu, oknum petugas ini dapat di kenakan Sanksi Disiplin Pegawai dan Tanggung Jawab Administratif. “Ujar nya.

Ia menambahkan, Adanya penanaman dan penebangan kayu sengon tersebut. Ia meminta pihak pihak terkait agar segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan memberikan tindakan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Kami meminta dan memohon kepada pihak pihak terkait agar segera memberikan tindakan atau sanksi terhadap oknum petugas dan terhadap oknum masyarakat yang melanggar aturan dan undang-undang. Agar supaya di kemudian hari tidak terjadi hal serupa. “Imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 
Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka
Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami
Sarbumusi Kota Batu Peringati Harlah ke-71, Perkuat Silaturahmi dan Perjuangan Buruh
Pengurus RAPI 05 Prabumulih Resmi Dilantik, Herwan Widodo Jadi Ketua
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:31 WIB

Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 

Rabu, 30 September 2026 - 11:03 WIB

Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 06:20 WIB

Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami

Minggu, 27 September 2026 - 12:59 WIB

Sarbumusi Kota Batu Peringati Harlah ke-71, Perkuat Silaturahmi dan Perjuangan Buruh

Sabtu, 26 September 2026 - 18:19 WIB

Pengurus RAPI 05 Prabumulih Resmi Dilantik, Herwan Widodo Jadi Ketua

Berita Terbaru

Berita Utama

83.960 Posbankum, 14 Ribu Perkara Berakhir di Meja Mediasi

Rabu, 30 Sep 2026 - 02:35 WIB

https://mancingjitu.com/