SUARA UTAMA, Sidoarjo- Di tengah dinamika politik nasional yang kian padat oleh kepentingan kekuasaan, publik Indonesia kembali dihadapkan pada pertanyaan klasik namun fundamental yakni negara hadir untuk melayani warga, atau justru warga yang dipaksa menyesuaikan diri demi kepentingan negara? Pertanyaan ini bukan sekadar retorika, melainkan refleksi atas realitas kebijakan, praktik kekuasaan, dan hubungan negara dengan rakyat hari ini. Dalam konteks itulah, pemikiran Aristoteles dalam La Politica menjadi cermin kritis untuk membaca arah Indonesia sebagai negara konstitusional.
Aristoteles menegaskan bahwa negara dibentuk bukan sekadar untuk hidup, melainkan untuk hidup dengan baik (the good life). Negara ada demi kebajikan warganya, bukan sebaliknya. Kekuasaan, dalam pandangannya, harus bertumpu pada keadilan dan kepentingan umum. Ketika kekuasaan hanya melayani elite, negara kehilangan watak etiknya. Prinsip ini menjadi relevansi ketika publik menyaksikan berbagai kebijakan yang kerap terasa jauh dari denyut kebutuhan rakyat mulai dari pengelolaan sumber daya, pembatasan partisipasi publik, hingga cara negara memosisikan kritik sebagai ancaman, bukan sebagai koreksi.
Hal ini merupakan suatu postur kekuasaan negara tampak semakin administratif dan teknokratis, namun sering kali miskin empati sosial. Negara tampil kuat dalam regulasi, tetapi lemah dalam perlindungan. Banyak kebijakan lahir cepat, namun minim dialog. Dalam praktiknya, warga kerap ditempatkan sebagai objek pembangunan, bukan subjek kedaulatan. Di titik inilah muncul kesan bahwa warga seolah harus “melayani stabilitas negara”, bukan negara yang menjamin martabat warga.
Kedaulatan warga negara sejatinya adalah roh konstitusi Indonesia. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, seluruh postur kekuasaan negara semestinya berangkat dari kehendak dan kepentingan rakyat. Namun dalam realitas politik, relasi ini kerap terbalik. Ketika ruang aspirasi dipersempit, kritik dipersepsikan sebagai gangguan, dan kebijakan strategis lebih berpihak pada kepentingan ekonomi-politik tertentu, maka kedaulatan rakyat bergeser menjadi simbol, bukan praktik.
Aristoteles mengingatkan bahwa bentuk negara yang menyimpang adalah ketika kekuasaan tidak lagi mengejar kepentingan umum, melainkan kepentingan penguasa. Dalam bahasa modern, inilah gejala oligarkis. Ketika hukum lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ketika akses keadilan tidak setara, dan ketika proses kebijakan lebih elitis daripada partisipatif, negara mulai menjauh dari cita-cita etisnya. Indonesia sebagai negara hukum tidak cukup hanya memiliki banyak regulasi, tetapi harus memastikan hukum bekerja sebagai pelindung warga, bukan alat penertiban semata.
Konstitusionalisme menjadi jembatan penting antara kekuasaan dan kedaulatan warga. Konstitusionalisme bukan hanya soal teks undang-undang, melainkan soal pembatasan kekuasaan dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Negara yang konstitusional adalah negara yang sadar diri, sadar bahwa kekuasaan harus dikontrol, dikritik, dan diuji secara moral maupun hukum. Tanpa semangat itu, konstitusi mudah berubah menjadi legitimasi formal bagi praktik kekuasaan yang substantifnya menjauh dari rakyat.
Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara stabilitas politik dan keadilan sosial. Negara sering mengedepankan narasi ketertiban, investasi, dan pertumbuhan, tetapi lupa bahwa pembangunan tanpa keadilan melahirkan ketimpangan. Aristoteles menilai keadilan sebagai jantung negara. Tanpa keadilan, negara hanya menjadi mesin administratif. Dalam konteks Indonesia, keadilan itu berarti keberpihakan nyata kepada warga, petani, buruh, mahasiswa, masyarakat adat, dan kelompok rentan yang sering hanya disebut dalam pidato, tetapi jarang dalam desain kebijakan.
Lebih jauh, relasi negara dan warga juga menyangkut etika kekuasaan. Kekuasaan yang sehat bukan kekuasaan yang menuntut ketaatan absolut, melainkan yang membangun partisipasi. Aristoteles menempatkan warga sebagai bagian aktif dari polis, bukan sekadar penerima perintah. Ketika negara terlalu dominan dan warga hanya diposisikan sebagai pelaksana kebijakan, demokrasi berubah menjadi prosedural, kehilangan ruh deliberatifnya.
Indonesia hari ini berada di persimpangan penting, lantas apakah akan memperkuat dirinya sebagai negara untuk warga, atau bergeser menjadi warga untuk negara. Negara untuk warga berarti kebijakan lahir dari dialog, hukum berpihak pada keadilan, dan kekuasaan tunduk pada konstitusi. Sebaliknya, warga untuk negara berarti rakyat hanya diposisikan sebagai legitimasi statistik dalam pemilu, sementara arah kekuasaan ditentukan oleh segelintir elite.
Membaca Indonesia melalui cermin La Politica Aristoteles, kita diingatkan bahwa negara bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk memuliakan manusia. Kedaulatan warga negara harus menjadi fondasi, postur kekuasaan negara harus etis dan terbatas, serta konstitusionalisme harus hidup dalam praktik, bukan hanya dalam teks. Tanpa itu, negara berisiko menjelma menjadi entitas kuat yang lupa pada alasan kelahirannya, melayani, melindungi, dan menyejahterakan warganya.
Pada akhirnya, pertanyaan “negara untuk warga atau warga untuk negara” bukan hanya soal teori politik, tetapi soal masa depan demokrasi Indonesia. Jika negara ingin tetap bermartabat, maka ia harus kembali pada hakikatnya sebagaimana diajarkan Aristoteles bahwa kekuasaan yang ada demi kebaikan bersama, bukan demi kelanggengan kekuasaan itu sendiri.
Penulis : Moch. Gufron Fajar Rezki
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






