Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

- Publisher

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

Oleh: Dr. Firman Tobing

Akademisi/Anggota Pusat Analisa Kajian Hukum & Ekonomi Indonesia

SUARA UTAMA, Riau – Salah satu ciri krisis negara hukum bukanlah ketiadaan aturan, melainkan ketika hukum kehilangan fungsi korektifnya terhadap kekuasaan. Dalam situasi semacam ini, hukum tetap berjalan secara prosedural, lembaga tetap bekerja, dan putusan tetap dibacakan, namun keadilan justru semakin sulit dirasakan. Indonesia hari ini tengah menghadapi ujian serius tersebut, apakah hukum masih berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, atau telah bergeser menjadi instrumen yang membenarkannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara konstitusional, Indonesia menyatakankan diri sebagai negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Namun dalam praktik mutakhir, berbagai peristiwa hukum yang berdampak luas pada demokrasi dan tata kelola kekuasaan memunculkan kegelisahan publik, seperti putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah dan calon presiden/wakil presiden, yang secara langsung memengaruhi konfigurasi politik nasional. Putusan tersebut tidak hanya berdampak pada teknis kepemiluan, tetapi juga memunculkan perdebatan serius mengenai independensi lembaga peradilan, etika kekuasaan, dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. Ketika proses hukum dipersepsikan lebih sibuk menjaga legalitas formal ketimbang menjawab keadilan substantif (keadilan yang hidup di tengah masyarakat), maka negara hukum sesungguhnya sedang berada di persimpangan jalan yang menentukan.

BACA JUGA :  Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum
Dr. Firman Tobing

Dalam teori klasik Rule of Law, A.V. Dicey menegaskan tiga pilar utama negara hukum antara lain supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak warga negara melalui peradilan yang independen. Supremasi hukum menuntut agar kekuasaan tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Persamaan di hadapan hukum menolak perlakuan istimewa berdasarkan status politik atau ekonomi. Sementara independensi peradilan menjadi syarat mutlak agar hukum dapat menjalankan fungsi korektif terhadap kekuasaan. Jika prinsip-prinsip ini dijadikan ukuran, maka tantangan negara hukum Indonesia saat ini bukan terletak pada kekurangan aturan, melainkan pada penyimpangan praktik. Penegakan hukum yang terasa selektif dan putusan yang minim sensitivitas etika publik menunjukkan adanya jarak antara hukum sebagai norma dan hukum sebagai keadilan. Negara hukum tetap hidup secara formal, tetapi mengalami degradasi secara substansial.

Erosi Kepercayaan Publik 

BACA JUGA :  pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Salah satu faktor yang tidak dapat diabaikan dalam suatu negara hukum adalah kepercayaan publik yang merupakan fondasi tak tertulis dari negara hukum itu sendiri. Tanpa adanya kepercayaan, hukum hanya menjadi teks administratif dan aparat hanya simbol kekuasaan. Ketika masyarakat mulai meragukan independensi proses hukum, maka kepatuhan terhadap hukum tidak lagi lahir dari kesadaran, melainkan dari rasa takut atau keterpaksaan. Harus diakui Perdebatan publik yang terjadi terkait sejumlah putusan hukum strategis dan penanganan perkara besar mencerminkan terjadinya erosi kepercayaan tersebut. Erosi bukan semata karena hasil putusan, melainkan karena proses dan konteksnya yang dinilai tidak sejalan dengan rasa keadilan publik. Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya karena membuka ruang bagi apatisme hukum dan delegitimasi institusi negara. Oleh karena itu perlu untuk mengembalikan hukum sebagai panglima, yang membutuhkan adanya keberanian politik untuk menjadikan hukum benar-benar independen, serta melaksanakan reformasi etik yang serius di tubuh para penegak hukum. Tanpa integritas, reformasi kelembagaan hanya menjadi kosmetik. Tanpa keberanian moral, hukum akan selalu kalah oleh kekuasaan.

BACA JUGA :  Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Negara hukum tidak akan runtuh karena ketiadaan undang-undang, melainkan karena absennya keberanian untuk menegakkan keadilan. Persimpangan itu kini nyata di hadapan kita. Arah yang dipilih hari ini akan menentukan apakah hukum tetap menjadi fondasi demokrasi, atau sekadar aksesoris kekuasaan. Dalam negara hukum, keraguan bukan pilihan, karena keraguan adalah awal dari kemunduran hukum itu sendiri. Dan pada akhirnya negara hukum tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan perangkat peraturan, tetapi oleh konsistensi dalam menempatkan konstitusi sebagai rujukan tertinggi dalam setiap penggunaan kekuasaan. Penegakan hukum yang berlandaskan integritas, independensi, dan etika kenegaraan merupakan prasyarat agar hukum tetap berfungsi sebagai penjaga demokrasi dan pelindung hak warga negara. Dalam kerangka tersebut, seluruh institusi negara memikul tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa hukum tidak menyimpang dari tujuan dasarnya, yakni menegakkan keadilan dan menjaga keseimbangan kekuasaan. Persimpangan yang dihadapi hari ini menuntut kejernihan sikap dan keteguhan komitmen, sebab masa depan negara hukum Indonesia hanya dapat ditopang oleh kesetiaan pada konstitusi dan keberanian untuk menempatkan keadilan di atas kepentingan jangka pendek.

Penulis : Zulfaimi

Editor : Zulfaimi

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Kapolres Bitung Bekali Calon Paskibraka 2026, Tekankan Nasionalisme dan Bijak Bermedia Sosial
Menkum Percepat Digitalisasi Layanan, 470 Layanan Hukum Beralih Penuh Mulai September 2026
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat
Kades Pematang Kancil Minta Bank Mandiri Segera Selesaikan Hak Warga Korban Dugaan Penyimpangan Dana
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
DJKI Dorong Komersialisasi Paten Lewat Indonesia Patent Awards 2026
IJS Majene Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi ke Polres
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:25 WIB

Kapolres Bitung Bekali Calon Paskibraka 2026, Tekankan Nasionalisme dan Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Menkum Percepat Digitalisasi Layanan, 470 Layanan Hukum Beralih Penuh Mulai September 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Kades Pematang Kancil Minta Bank Mandiri Segera Selesaikan Hak Warga Korban Dugaan Penyimpangan Dana

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand