Oleh: Dr. Firman Tobing
Akademisi/Anggota Pusat Analisa Kajian Hukum & Ekonomi Indonesia
SUARA UTAMA, Riau – Salah satu ciri krisis negara hukum bukanlah ketiadaan aturan, melainkan ketika hukum kehilangan fungsi korektifnya terhadap kekuasaan. Dalam situasi semacam ini, hukum tetap berjalan secara prosedural, lembaga tetap bekerja, dan putusan tetap dibacakan, namun keadilan justru semakin sulit dirasakan. Indonesia hari ini tengah menghadapi ujian serius tersebut, apakah hukum masih berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, atau telah bergeser menjadi instrumen yang membenarkannya.
Secara konstitusional, Indonesia menyatakankan diri sebagai negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Namun dalam praktik mutakhir, berbagai peristiwa hukum yang berdampak luas pada demokrasi dan tata kelola kekuasaan memunculkan kegelisahan publik, seperti putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah dan calon presiden/wakil presiden, yang secara langsung memengaruhi konfigurasi politik nasional. Putusan tersebut tidak hanya berdampak pada teknis kepemiluan, tetapi juga memunculkan perdebatan serius mengenai independensi lembaga peradilan, etika kekuasaan, dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. Ketika proses hukum dipersepsikan lebih sibuk menjaga legalitas formal ketimbang menjawab keadilan substantif (keadilan yang hidup di tengah masyarakat), maka negara hukum sesungguhnya sedang berada di persimpangan jalan yang menentukan.

Dalam teori klasik Rule of Law, A.V. Dicey menegaskan tiga pilar utama negara hukum antara lain supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak warga negara melalui peradilan yang independen. Supremasi hukum menuntut agar kekuasaan tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Persamaan di hadapan hukum menolak perlakuan istimewa berdasarkan status politik atau ekonomi. Sementara independensi peradilan menjadi syarat mutlak agar hukum dapat menjalankan fungsi korektif terhadap kekuasaan. Jika prinsip-prinsip ini dijadikan ukuran, maka tantangan negara hukum Indonesia saat ini bukan terletak pada kekurangan aturan, melainkan pada penyimpangan praktik. Penegakan hukum yang terasa selektif dan putusan yang minim sensitivitas etika publik menunjukkan adanya jarak antara hukum sebagai norma dan hukum sebagai keadilan. Negara hukum tetap hidup secara formal, tetapi mengalami degradasi secara substansial.
Erosi Kepercayaan Publik
Salah satu faktor yang tidak dapat diabaikan dalam suatu negara hukum adalah kepercayaan publik yang merupakan fondasi tak tertulis dari negara hukum itu sendiri. Tanpa adanya kepercayaan, hukum hanya menjadi teks administratif dan aparat hanya simbol kekuasaan. Ketika masyarakat mulai meragukan independensi proses hukum, maka kepatuhan terhadap hukum tidak lagi lahir dari kesadaran, melainkan dari rasa takut atau keterpaksaan. Harus diakui Perdebatan publik yang terjadi terkait sejumlah putusan hukum strategis dan penanganan perkara besar mencerminkan terjadinya erosi kepercayaan tersebut. Erosi bukan semata karena hasil putusan, melainkan karena proses dan konteksnya yang dinilai tidak sejalan dengan rasa keadilan publik. Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya karena membuka ruang bagi apatisme hukum dan delegitimasi institusi negara. Oleh karena itu perlu untuk mengembalikan hukum sebagai panglima, yang membutuhkan adanya keberanian politik untuk menjadikan hukum benar-benar independen, serta melaksanakan reformasi etik yang serius di tubuh para penegak hukum. Tanpa integritas, reformasi kelembagaan hanya menjadi kosmetik. Tanpa keberanian moral, hukum akan selalu kalah oleh kekuasaan.
Negara hukum tidak akan runtuh karena ketiadaan undang-undang, melainkan karena absennya keberanian untuk menegakkan keadilan. Persimpangan itu kini nyata di hadapan kita. Arah yang dipilih hari ini akan menentukan apakah hukum tetap menjadi fondasi demokrasi, atau sekadar aksesoris kekuasaan. Dalam negara hukum, keraguan bukan pilihan, karena keraguan adalah awal dari kemunduran hukum itu sendiri. Dan pada akhirnya negara hukum tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan perangkat peraturan, tetapi oleh konsistensi dalam menempatkan konstitusi sebagai rujukan tertinggi dalam setiap penggunaan kekuasaan. Penegakan hukum yang berlandaskan integritas, independensi, dan etika kenegaraan merupakan prasyarat agar hukum tetap berfungsi sebagai penjaga demokrasi dan pelindung hak warga negara. Dalam kerangka tersebut, seluruh institusi negara memikul tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa hukum tidak menyimpang dari tujuan dasarnya, yakni menegakkan keadilan dan menjaga keseimbangan kekuasaan. Persimpangan yang dihadapi hari ini menuntut kejernihan sikap dan keteguhan komitmen, sebab masa depan negara hukum Indonesia hanya dapat ditopang oleh kesetiaan pada konstitusi dan keberanian untuk menempatkan keadilan di atas kepentingan jangka pendek.
Penulis : Zulfaimi
Editor : Zulfaimi
Sumber Berita : Suara Utama






