PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Senin, 26 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah merupakan mahasiswa (FHISIP Universitas Terbuka) yang menyoroti peran PTNBH dalam penguatan LBH UT untuk akses keadilan

Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah merupakan mahasiswa (FHISIP Universitas Terbuka) yang menyoroti peran PTNBH dalam penguatan LBH UT untuk akses keadilan

SUARA UTAMA, Sidoarjo- Perubahan status perguruan tinggi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) sejatinya bukan sekadar soal kemandirian anggaran dan tata kelola. Lebih dari itu, PTNBH membawa tanggung jawab secara etik dan serta memastikan universitas tetap berpihak pada kepentingan publik. Dalam hal ini Universitas Terbuka (UT), mentransformasikan dan serta membuka ruang strategis untuk menghadirkan peran kampus yang lebih nyata melalui pembangunan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Terbuka. Universitas selama ini sering dipersepsikan sebagai ruang akademik yang jauh dari denyut persoalan masyarakat. Padahal, hukum tidak lahir di ruang kelas semata, tetapi tumbuh dari realitas sosial. Dengan status PTNBH, UT memiliki otonomi lebih luas untuk mengembangkan unit pelayanan publik, termasuk LBH, sebagai perpanjangan tangan kampus dalam menjawab problem hukum warga. Di sinilah PTNBH menemukan maknanya, bukan hanya mengelola pendidikan, tetapi mengelola keberpihakan.

Karakter Universitas Terbuka (UT) yang berbasis pendidikan jarak jauh justru menjadi keunggulan tersendiri. Mahasiswa UT tersebar dari kota besar hingga wilayah terpencil. Banyak di antara masyarakat yang masih kesulitan mengakses bantuan hukum, baik karena keterbatasan biaya, jarak, maupun literasi hukum. Kehadiran LBH UT berpotensi menjadi ruang konsultasi, pendampingan, dan advokasi yang adaptif baik secara luring maupun daring sehingga hukum tidak lagi terasa eksklusif. Di sisi lain, pembangunan LBH juga penting bagi pembentukan kualitas akademik mahasiswa hukum. Ilmu tidak cukup berhenti pada teks undang-undang, tetapi harus diuji di lapangan. Mahasiswa perlu bersentuhan dengan perkara nyata seperti halnya sengketa tanah, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, hingga hak-hak konstitusional warga. Dari sana, hukum tidak hanya dipahami, tetapi dihayati.

BACA JUGA :  Dugaan Intimidasi Wartawan, Kades Masoso Disorot

Aspirasi tersebut juga datang dari kalangan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) sendiri. Oleh Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka sekaligus Ketua Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di Surabaya, menilai bahwa keberadaan Lembaga Bantuan Hukum Universitas Terbuka (LBH UT) merupakan sebuah kebutuhan fundamental, bukan sekadar pelengkap institusi. Ia menegaskan bahwa status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) tidak seharusnya dimaknai semata-mata sebagai bentuk kemandirian administratif. “Otonomi kampus harus berbanding lurus dengan keberpihakan sosial. LBH Universitas Terbuka harus menjadi ruang hadirnya keadilan, bukan hanya laboratorium akademik,” ujar Davit.

BACA JUGA :  Polres Gowa Ikuti Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Tahun Anggaran 2026, Perkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Pelayanan Publik

Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa Universitas Terbuka memiliki modal strategis yang kuat untuk membangun sistem bantuan hukum yang inklusif dan berkelanjutan. “Mahasiswa UT tersebar di berbagai daerah. Apabila LBH dikelola secara serius, kampus dapat membuka layanan konsultasi hukum digital, advokasi komunitas, hingga pendampingan berbasis wilayah. Ini bukan hanya soal kepentingan kampus, tetapi juga upaya nyata menjangkau masyarakat yang selama ini jauh dari akses keadilan dan layanan hukum,” pungkasnya.

Davit juga menekankan bahwa keberadaan LBH akan membentuk karakter calon sarjana hukum. “Hukum bukan hanya soal pasal, tetapi keberanian membela yang lemah. Dari kelas kita belajar berpikir, dari LBH kita belajar berpihak. Itu yang akan menjaga integritas mahasiswa hukum UT ke depan,” tegasnya.

Namun demikian, pembangunan LBH UT tidak boleh bersifat simbolik. PTNBH perlu memastikan tata kelola yang professional yang dimulai dari independensi lembaga, ketersediaan advokat dan dosen pendamping, pembiayaan berkelanjutan, hingga jejaring dengan pengadilan, pemerintah daerah, dan organisasi bantuan hukum lain. Tanpa desain yang matang, LBH hanya akan menjadi papan nama tanpa daya guna.

BACA JUGA :  Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Lebih jauh, LBH UT juga dapat menjadi wajah baru pengabdian perguruan tinggi di era digital. Konsultasi hukum daring, pendidikan hukum masyarakat, serta advokasi berbasis riset bisa menjadi ciri khas UT yang membedakannya dari kampus lain. Dengan begitu, PTNBH tidak sekadar melahirkan kampus yang mandiri, tetapi kampus yang relevan.

Pada akhirnya, membangun LBH Universitas Terbuka adalah soal pilihan arah. Apakah PTNBH hanya akan memperkuat birokrasi pendidikan, atau justru menjadikan kampus sebagai rumah keadilan bagi masyarakat. Ketika universitas berani turun dari menara gading dan hadir di tengah persoalan warga, di sanalah pendidikan tinggi menemukan makna sejatinya, bukan hanya mencerdaskan, tetapi juga membela.

Penulis : Moch. Gufron Fajar Rezki

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:47

Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru