SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas penampungan dan pembakaran emas yang diduga berasal dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, semakin memantik keresahan masyarakat. Ironisnya, aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung hampir setiap malam dan dilakukan secara terang-terangan tanpa rasa takut akan jerat hukum.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, pada malam hari terlihat sejumlah pelaku tambang emas ilegal berbondong-bondong mendatangi salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan dan pembakaran emas ilegal, yakni di kediaman Handoko yang berada di wilayah Kelurahan Pasar Rantau Panjang.
Warga sekitar menyebut, kediaman tersebut kerap ramai dikunjungi oleh para penjual emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI. Bahkan, lalu lalang orang yang membawa emas untuk dijual sudah menjadi pemandangan yang dianggap “biasa” oleh masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya tengoklah bang, malam hari itu rame sekali orang datang. Mereka jual emas dari tambang ilegal ke situ. Sudah bukan rahasia lagi,” ujar salah satu warga kepada media ini. (27/1/26).
Lebih jauh, warga juga mengungkapkan dugaan serius yang semakin menambah tanda tanya publik. Menurut keterangan warga, usaha penampungan dan pembakaran emas tersebut diduga memiliki bekingan kuat, bahkan disebut-sebut berkaitan dengan oknum aparat.
“Setahu saya, usaha itu diduga milik salah satu oknum anggota polisi. Handoko itu hanya dipercaya untuk mengelola tempat pembakaran emasnya. Makanya usaha itu seperti tidak pernah tersentuh,” ungkap warga lainnya dengan nada kesal.
Meski keterangan tersebut masih sebatas pengakuan warga dan perlu dibuktikan lebih lanjut, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pembakaran emas diduga ilegal tersebut terus berjalan tanpa hambatan. Kondisi ini semakin memperkuat kesan di tengah masyarakat bahwa hukum seolah tidak hadir di wilayah tersebut.
Warga menilai, jika benar terdapat oknum aparat penegak hukum yang terlibat atau membekingi usaha ilegal, maka hal tersebut merupakan tamparan keras bagi institusi penegak hukum dan harus segera ditindak secara tegas.
“Kami ini masyarakat kampung tahu mana usaha legal dan mana yang ilegal. Kalau ada oknum polisi yang bermain, itu harus ditindak. Jangan biarkan hukum rusak gara-gara oknum,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat secara terbuka meminta aparat penegak hukum, baik Polres Merangin maupun Polda Jambi, untuk bersikap cepat dan tegas. Warga mendesak agar dilakukan penyelidikan mendalam, turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), serta menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Menurut warga, penindakan tidak cukup hanya menyasar pelaku tambang kecil di lapangan, tetapi harus menyentuh penadah dan pembakar emas yang menjadi jantung perputaran uang hasil PETI. Tanpa langkah tegas tersebut, aktivitas tambang emas ilegal diyakini akan terus tumbuh subur dan semakin merusak lingkungan serta tatanan hukum.
“Kalau aparat serius, tinggal datang malam hari. Semua terlihat jelas. Jangan tunggu laporan menumpuk baru bergerak,” tutup warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Handoko yang disebut-sebut mengelola lokasi pembakaran emas tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Begitu pula pihak kepolisian terkait, masih dalam upaya dimintai keterangan resmi.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama










