Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

- Publisher

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perdebatan filsafat klasik menggambarkan dialektika antara hukum dan keadilan merefleksikan ambiguitas konsep “menguji kepatuhan” dalam pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 12A PMK 15/2025.

Ilustrasi perdebatan filsafat klasik menggambarkan dialektika antara hukum dan keadilan merefleksikan ambiguitas konsep “menguji kepatuhan” dalam pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 12A PMK 15/2025.

SUARA UTAMA – Surabaya, 8 November 2025 Kebijakan terbaru Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 menuai perhatian dari kalangan akademisi, praktisi, dan organisasi Wajib Pajak. Ketentuan Pasal 12A dalam regulasi tersebut dinilai memperluas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meminjam atau meminta dokumen Wajib Pajak (WP) dalam rangka “menguji kepatuhan”, meskipun belum terdapat bukti pelanggaran yang konkret.

Secara normatif, istilah “menguji kepatuhan” memang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun, menurut sejumlah pakar hukum pajak, perluasan kewenangan tersebut menimbulkan ambiguitas yuridis dan potensi ketidakpastian hukum. Pemeriksa pajak kini dapat mengakses dokumen WP tanpa adanya bukti awal ketidakpatuhan, cukup dengan alasan “pengujian kepatuhan”.

“Pasal ini secara tidak langsung melegalkan tindakan pemeriksa berbasis asumsi,” ujar Eko Wahyu Pramono, S.Ak., praktisi pajak, anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak, saat dimintai tanggapan oleh Suara Utama, Sabtu (8/11).
Secara administratif memang sah, tetapi secara substansial menimbulkan risiko pelanggaran asas kepastian hukum dan proporsionalitas. Pemeriksa dapat melakukan tindakan seolah-olah ada pelanggaran, padahal belum tentu ada bukti awal,” tambahnya.

Eko menilai bahwa seharusnya “pengujian kepatuhan” memiliki batas objektif yang jelas agar tidak berubah menjadi bentuk dugaan sepihak. Menurutnya, peminjaman dokumen tanpa dasar indikasi kuat bisa menjadi beban administratif bagi WP yang sebenarnya patuh.

BACA JUGA :  Fardy Iskandar: Seleksi KPID Kaltim Bukan Sekadar Formalitas, Ini Soal Marwah Penyiaran Daerah

Sebagai anggota IWPI, Eko juga menyoroti ketimpangan posisi antara fiskus dan Wajib Pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan.

“Kami di IWPI memandang perlu adanya pembatasan yang jelas terhadap ruang lingkup pemeriksaan. DJP harus memastikan bahwa tindakan pemeriksa benar-benar proporsional dan berbasis data, bukan asumsi,” ujarnya.

Dalam praktiknya, pemeriksaan pajak memang sering dilakukan terhadap WP yang dianggap berisiko tinggi atau memiliki ketidaksesuaian data antara SPT dan data eksternal. Namun dengan adanya Pasal 12A, ruang pemeriksaan menjadi semakin luas tanpa batas eksplisit, sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan semakin besar.

“Kalau DJP ingin menjaga kredibilitas pemeriksaan, maka transparansi prosedur dan pengawasan internal harus diperkuat. Jangan sampai fungsi pembinaan berubah menjadi fungsi represif,” tegas Eko.

BACA JUGA :  Kita tidak boleh menutupi persoalan Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Berau. Disnakertrans, Terus berupaya mencari solusi terbaik

Sementara itu, sejumlah akademisi juga menilai ambiguitas ini memperlihatkan pergeseran fungsi pemeriksaan pajak dari mekanisme pengawasan menjadi alat penegakan hukum yang berorientasi pada koreksi fiskal. Pemeriksaan tidak lagi netral, melainkan berangkat dari asumsi ketidakpatuhan yang harus dibuktikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Keuangan belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme kontrol dan batasan pelaksanaan Pasal 12A tersebut. Para pengamat dan organisasi Wajib Pajak, termasuk IWPI, mendesak agar beleid ini segera dievaluasi untuk memastikan keseimbangan antara efektivitas pengawasan dan perlindungan hak-hak Wajib Pajak.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Kerabat Bupati Majene Dilaporkan ke Polda Sulbar, Diduga Janjikan Proyek dan Terima Rp40 Juta
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
BOM SUL-SEL Tantang Kapolda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Mafia BBM Subsidi, Mahasiswa Soroti Kasus 13 Ton Solar yang Belum Jelas
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kerabat Bupati Majene Dilaporkan ke Polda Sulbar, Diduga Janjikan Proyek dan Terima Rp40 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:25 WIB

Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Berita Terbaru