Klarifikasi Safri Talib: Istilah “Sederhana” Tak Bermaksud Meremehkan Kasus Empat Kades

- Publisher

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Menanggapi pernyataan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Halmahera Selatan, saya perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik.

Saya memahami bahwa istilah “sederhana” yang saya ucapkan mungkin dianggap meremehkan persoalan empat kepala desa. Namun, maksud saya bukan demikian. Istilah tersebut saya gunakan untuk menjelaskan bahwa proses penyelesaian masalah ini seharusnya bisa dilakukan dengan mudah dan jelas secara hukum, bukan untuk menganggap persoalannya sepele. Ungkap Safri

Sebagaimana diketahui, SK 131 telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan tidak melantik empat kepala desa. Bahkan, ada yang sempat dilantik kemudian diberhentikan dan diganti dengan pelaksana tugas (Plt). Artinya, putusan pengadilan sebenarnya sudah dijalankan.

Namun, kata Safri, munculnya SK 204 kembali menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan rekan-rekan BARAH mengenai dasar hukum penerbitan SK tersebut. Anehnya, Komisi I DPRD yang berwenang menindaklanjuti justru belum memegang salinan SK 204, sementara klarifikasi dari Bagian Pemerintahan dan Hukum juga belum diperoleh. Maka dari itu, yang saya maksud dengan hal “sederhana” adalah kinerja Komisi I yang seharusnya bekerja berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA :  Mampukah Meja Bundar Kraton Melahirkan Solusi Permanen

Saya tegaskan kembali, pernyataan “sederhana” itu ditujukan kepada Komisi I, bukan kepada masyarakat atau pihak yang menyampaikan aspirasi atau dalam hal ini Barah. Permasalahan ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu putusan pengadilan terkait SK 131.

Selain itu, perbedaan pandangan hukum antara PHAI dan JHAVA juga perlu dicermati. Kedua lembaga ini memiliki tafsir hukum yang berbeda, untuk itu kita mau pakai yang mana, Sehingga saya lebih mengarah pada SK pelantikan tersebut, agar supaya jangan menimbulkan kebingungan dalam penyelesaian kasus. Karena itu, saya berharap semua pihak berpegang pada dasar hukum yang sah yaitu SK, agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan.

BACA JUGA :  Menyoroti Persoalan Status Kawasan Budidaya Kehutanan, ketidak Jelasan Status Kawasan Kerap Menghambat Pembangunan

Berdasarkan SK yang ada, setiap langkah penyelesaian seharusnya merujuk pada keputusan pengadilan sebelumnya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tutupnya.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Kontributor Suarautama.id

Berita Terkait

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 75 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:13 WIB

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:04 WIB

Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB