Klarifikasi Safri Talib: Istilah “Sederhana” Tak Bermaksud Meremehkan Kasus Empat Kades

- Publisher

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Menanggapi pernyataan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Halmahera Selatan, saya perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik.

Saya memahami bahwa istilah “sederhana” yang saya ucapkan mungkin dianggap meremehkan persoalan empat kepala desa. Namun, maksud saya bukan demikian. Istilah tersebut saya gunakan untuk menjelaskan bahwa proses penyelesaian masalah ini seharusnya bisa dilakukan dengan mudah dan jelas secara hukum, bukan untuk menganggap persoalannya sepele. Ungkap Safri

Sebagaimana diketahui, SK 131 telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan tidak melantik empat kepala desa. Bahkan, ada yang sempat dilantik kemudian diberhentikan dan diganti dengan pelaksana tugas (Plt). Artinya, putusan pengadilan sebenarnya sudah dijalankan.

Namun, kata Safri, munculnya SK 204 kembali menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan rekan-rekan BARAH mengenai dasar hukum penerbitan SK tersebut. Anehnya, Komisi I DPRD yang berwenang menindaklanjuti justru belum memegang salinan SK 204, sementara klarifikasi dari Bagian Pemerintahan dan Hukum juga belum diperoleh. Maka dari itu, yang saya maksud dengan hal “sederhana” adalah kinerja Komisi I yang seharusnya bekerja berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA :  Menkum Percepat Digitalisasi Layanan, 470 Layanan Hukum Beralih Penuh Mulai September 2026

Saya tegaskan kembali, pernyataan “sederhana” itu ditujukan kepada Komisi I, bukan kepada masyarakat atau pihak yang menyampaikan aspirasi atau dalam hal ini Barah. Permasalahan ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu putusan pengadilan terkait SK 131.

Selain itu, perbedaan pandangan hukum antara PHAI dan JHAVA juga perlu dicermati. Kedua lembaga ini memiliki tafsir hukum yang berbeda, untuk itu kita mau pakai yang mana, Sehingga saya lebih mengarah pada SK pelantikan tersebut, agar supaya jangan menimbulkan kebingungan dalam penyelesaian kasus. Karena itu, saya berharap semua pihak berpegang pada dasar hukum yang sah yaitu SK, agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan.

BACA JUGA :  TPA Langling Diduga Tak Terkelola Maksimal, Jalan Warga Tertutup Sampah, DLH Merangin Disorot

Berdasarkan SK yang ada, setiap langkah penyelesaian seharusnya merujuk pada keputusan pengadilan sebelumnya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tutupnya.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Kontributor Suarautama.id

Berita Terkait

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026
Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎
Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan
Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81
Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi
Dugaan Illegal Logging di Pulau Bayur Bergulir: Ada Upaya Hentikan Pemberitaan, LSM Siapkan Laporan
Warga Resah, Aktivitas PETI Dompeng di Tanjung Lamin Disebut Makin Mendekati Permukiman
Pisah Sambut Kalapas Bangko, Heri Tinggalkan Kesan, Syaikoni Bawa Harapan Baru
Berita ini 78 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Utama

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/