Mengungkap Fakta di Balik Suap Rp9,8 Miliar di Mahkamah Agung

- Publisher

Minggu, 28 September 2025 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 27/09/2025 —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret nama mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Kasus ini melibatkan Menas Erwin Djohansyah, Direktur PT Wahana Adyawarna, yang diduga menyuap Hasbi untuk memenangkan sejumlah perkara.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta Utama Kasus

 

1. Skema “DP Dulu, Urusan Belakangan”

Menas menyerahkan uang muka (down payment/DP) kepada Hasbi Hasan dengan total sekitar Rp9,8 miliar. Mekanisme ini menjadi pola tetap: pembayaran dilakukan di awal, kemudian pelunasan menyusul jika perkara berhasil dimenangkan. Jika kalah, uang muka bisa diklaim kembali.

BACA JUGA :  Sinergi Arsari Tambang dan Pemkot Pangkalpinang: Dorong Kesejahteraan Warga Lewat Program PPM 2027

 

 

2. Perkara yang Diurus

Sedikitnya lima perkara masuk dalam skema ini, antara lain sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta perkara lahan tambang di Samarinda.

 

 

3. Bentuk Suap Lain

Selain uang tunai, Menas juga membiayai fasilitas mewah bagi Hasbi, seperti sewa apartemen senilai Rp210 juta, penginapan di hotel berbintang di kawasan Menteng dan Cikini, hingga fasilitas ruang pertemuan.

BACA JUGA :  Warga Desa Lubuk Birah Bongkar Dugaan PETI Ilegal, Nama Kades dan Ketua TPK Disorot

 

 

4. Penangkapan Menas

 

Ditangkap KPK pada 24 September 2025 malam di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

 

Resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari pertama terhitung 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

 

 

 

5. Status Hukum Hasbi Hasan

Sebelumnya, Hasbi telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi di MA, lengkap dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp3,8 miliar.

BACA JUGA :  Aksi Mencekam di Jalan Poros Jeneponto, Kreator Konten Bantaeng Dicegat Pria Bersajam

 

 

 

Klarifikasi Angka: Rp9,8 Miliar, Bukan Rp98 Miliar

 

Meski sejumlah media menggunakan angka Rp98 miliar sebagai judul sensasional, sumber-sumber kredibel termasuk keterangan resmi KPK menegaskan bahwa nilai sebenarnya adalah Rp9,8 miliar. Perbedaan angka ini diperkirakan akibat kekeliruan penulisan.

 

 

Kasus ini menjadi gambaran jelas praktik mafia peradilan di lembaga tinggi negara, dengan

pola “DP dulu, urusan belakangan” yang

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim warta

Berita Terkait

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB