Mengungkap Fakta di Balik Suap Rp9,8 Miliar di Mahkamah Agung

- Publisher

Minggu, 28 September 2025 - 00:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 27/09/2025 —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret nama mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Kasus ini melibatkan Menas Erwin Djohansyah, Direktur PT Wahana Adyawarna, yang diduga menyuap Hasbi untuk memenangkan sejumlah perkara.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta Utama Kasus

 

1. Skema “DP Dulu, Urusan Belakangan”

Menas menyerahkan uang muka (down payment/DP) kepada Hasbi Hasan dengan total sekitar Rp9,8 miliar. Mekanisme ini menjadi pola tetap: pembayaran dilakukan di awal, kemudian pelunasan menyusul jika perkara berhasil dimenangkan. Jika kalah, uang muka bisa diklaim kembali.

BACA JUGA :  DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

 

 

2. Perkara yang Diurus

Sedikitnya lima perkara masuk dalam skema ini, antara lain sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta perkara lahan tambang di Samarinda.

 

 

3. Bentuk Suap Lain

Selain uang tunai, Menas juga membiayai fasilitas mewah bagi Hasbi, seperti sewa apartemen senilai Rp210 juta, penginapan di hotel berbintang di kawasan Menteng dan Cikini, hingga fasilitas ruang pertemuan.

BACA JUGA :  Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

 

 

4. Penangkapan Menas

 

Ditangkap KPK pada 24 September 2025 malam di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

 

Resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari pertama terhitung 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

 

 

 

5. Status Hukum Hasbi Hasan

Sebelumnya, Hasbi telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi di MA, lengkap dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp3,8 miliar.

BACA JUGA :  Warga Pamait Hilang, Ditemukan Tewas di Dasar Danau Malawen, diduga Perahu Karam

 

 

 

Klarifikasi Angka: Rp9,8 Miliar, Bukan Rp98 Miliar

 

Meski sejumlah media menggunakan angka Rp98 miliar sebagai judul sensasional, sumber-sumber kredibel termasuk keterangan resmi KPK menegaskan bahwa nilai sebenarnya adalah Rp9,8 miliar. Perbedaan angka ini diperkirakan akibat kekeliruan penulisan.

 

 

Kasus ini menjadi gambaran jelas praktik mafia peradilan di lembaga tinggi negara, dengan

pola “DP dulu, urusan belakangan” yang

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim warta

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/