Gara – Gara Kecanduan Sabu, MS Alias Usup Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Tetangganya 

- Publisher

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin  – Jambi. Polisi Sektor (Polsek) Tabir berhasil mengungkap kasus penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor yang terjadi pada hari Rabu (12/03/2025) sekira pukul 19.30 Wib. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MS Alias USUP (28) pada hari Jum’at (02/05/2025) sekira pukul 22.30 Wib.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahnedra, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Tabir AKP Torang Tua Munthe, SH., MH, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggotanya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

BACA JUGA :  Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap

“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka atas nama MS yang pada saat itu bersembunyi didalam sebuah pondok yang berada diareal kebun sawit milik warga yang berada di Desa Koto Jati Rantau Panjang,” ujar AKP Munthe.

Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor milik korban merk Honda Scoopy dengan alasan untuk mengambil uang hasil jual emas.  Namun setelah ditunggu-tunggui tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjammnya dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 19.500.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

BACA JUGA :  Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1x24 Jam

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh tersangka kepada Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp.2.000.000.- (Dua Juta Rupiah), sedangkan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis Sabu dan tersangka juga sudah beberapa kali melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus yang sama.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Polres Merangin

Berita Terkait

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan
Berita ini 684 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:24 WIB

Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/