Dugaan Mega Pungli Ponpes Oleh Oknum Pegawai DPUPR Merangin Semakin Mencuat

- Publisher

Rabu, 5 Maret 2025 - 07:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Pada masa kepemimpinan H. Mashuri sebagai Bupati Merangin pada tahun 2022 puluhan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Merangin mendapatkan bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dalam dua tahap yang dikerjakan secara Swakelola.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini mendapati data jika dua tahap yakni pada APBD Murni sebanyak 40 Ponpes dan pada APBD Perubahan sebanya 27 Ponpes dengan PAGU Rp 80.000.000,-

Namun berdasarkan informasi dari sumber yang ada di beberapa pesantren di Kabupaten Merangin menyebutkan jika dana yang di kucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut di potong oleh pegawai Dinas PUPR Kabupaten Merangin Bidang Cipta Karya sekitar 12 % dengan dalih untuk pembayaran pajak dan keperluan lainnya.

“Ya bang, ada banyak potongan dengan dalih untuk bayar pajak, dan juga jasa pembuatan LPJ sebesar Rp 3 juta yang dilakukan oleh salah satu pegawai honorer berinisial ‘R’ yang saat ini sudah tidak bekerja lagi, dari dana 80 juta tersebut kami pihak pesantren hanya menerima sekitar Rp 60 jutaan lah,” ucap salah satu pengasuh Ponpes .

Jika memang demikian adanya tentunya dugaan pungli tersebut sangat spektakuler bukan..?

Selanjutnya berkaitan dengan hal tersebut Media ini mengkonfirmasi kepada ‘R’ yang saat ini sudah tidak bekerja lagi di Dinas PUPR Bidang Bina Marga Kabupaten Merangin.

BACA JUGA :  PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan

Kepada Media ini ‘R’ menjelaskan jika pungutan yang di minta dari ponpes tersebut adalah sebagai jasa dalam pembuatan LPJ.

“Ya itu sebagai jasa uang lelah kami dalam mengerjakan LPJ tersebut bang, karena kadang kami juga lembur sampai malam untuk menggarap LPJ tersebut,” demikian ungkapnya

Terpisah, terkait dengan permasalahan ini beberapa Mahasiswa Hukum Jambi juga sudah melakukan aksi di kantor Mahkamah Agung jakarta, meminta agar pihak penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Merangin ‘Suhelmi’ dan juga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Merangin.

Sementara menanggapi hal tersebut, Selasa (4/3/25) Kejaksaan Negeri Merangin melalui Kasi Intel Ari Pratama SH ketika di bincangi oleh media ini diruang kerjanya mengatakan jika terkait dengan permasalahan tersebut Kejaksaan Negeri Merangin belum menerima surat perintah dari atasannya dalam hal ini Kejaksaan Tinggi maupun dari Mahkamah Agung RI.

BACA JUGA :  Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita

“Ya karena sudah ada Aksi di Kantor Mahkamah Agung RI berarti sudah ada surat dari kordinator aksi yang masuk ke kantor tersebut, jadi kami tetap menunggu surat perintah dari atas, karena sampai saat ini kami belum tau perkara tersebut akan langsung di tangani oleh Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi Jambi,” demikian katanya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 296 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/