Menyoal Gejolak Gas Elpiji 3 Kg

- Publisher

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Warga membawa gas elpiji 3 kg (Sumber : Freepik)

Ilustrasi : Warga membawa gas elpiji 3 kg (Sumber : Freepik)

SUARA UTAMA. Heboh, gaduh, kisruh, antrian masyarakat membeli gas elpiji 3 kg  kemarin  4/2/2025 di berbagai wilayah di Indonesia, setelah Kementerian ESDM mengeluarkan aturan untuk pembelian gas elpji 3 kg bagi masyarakat umum  langsung kepangkalan pertamina. Aturan yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut baru mulai efektif berjalan pada 1/2/2025 (Kompas.com diakses tgl 5/2/2025)

Kebijakan aturan yang mendadak membuat masyarakat kaget dan harus bersusah payah antri menuju pangkalan pertamina untuk membeli gas elpji 3 kg. Masyarakat mengeluh dengan adanya kebijakan peraturan ini, karena memberatkan dan menyusahkan  semua orang. Namun akhirnya presiden Prabowo pada tanggal dan hari yang sama 4/2/2025, Selasa, membatalkan kebijakan peraturan Kementerian ESDM mengenai gas elpiji 3 kg.

Tulisan ini hanyalah mewakili isi hati suara rakyat yang ingin memberikan gambaran pada para pejabat pemerintah, terutama kementerian ESDM. Bahwasanya rakyat mendukung apapun yang dijadikan instrumen peraturan oleh pemerintah, selama nilai faedahnya bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Karena para anggota DPR, termasuk menteri-menteri yang berasal dari anggota DPR dalam kabinet, semuanya menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat termasuk jabatan presiden.

Kita sepakat melihat tujuan pemerintah untuk membuat kebijakan aturan, melepas rantai pasok gas elpiji ke pengecer dan menstabilkan harga gas sangat bermanfaat. Karena ketika para pengecer menjual gas elpiji 3 kg harga yang di jual tidak terstandarisasi, beragam dan cenderung mahal. Hal ini yang menjadi alasan pemerintah untuk membuat kebijakan aturan mengenai sistem harga tujuannya baik untuk rakyat banyak. Namun pada tataran teknis dilapangan terjadi gejolak yang dialami rakyat, harus datang jauh-jauh menenteng gas elpiji 3 kg ada yang satu ada juga yang membawa dua, pemandangan yang memprihatinkan.

Setelah dikeluarkannya putusan dari presiden Prabowo para pengecer di perbolehkan menjual kembali gas elpiji 3 Kg, disambut antusias oleh rakyat di berbagai wilayah dan seperti biasa masyarakat dapat membeli ke para pangecer. Nantinya nama para pengecer menjadi sub pangkalan pertamina, fungsinya sama menjual gas elpiji 3 kg.

Aksi reaksi

Ketika terjadi aksi gejolak dimasyarakat, dan dipanggilnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia oleh DPR terkait gejolak gas elpiji 3 kg, baru pemerintah bereaksi, artinya selama ini pemerintah menunggu tanggapan dari rakyat. Sebenarnya kalau kita mau jujur di pemerintahan itu terutama di setiap Kementerian terdapat banyak orang-orang hebat yang paham tentang sistem, kebijakan peraturan , komunikasi, informasi.  Tentunya yang terkait dengan kebijakan peraturan direncanakan secara matang, termasuk dalam proses sosialisasinya mengingat kondisi masyarakat kita sebagian besar tinggal di pedesaan, dimana persoalan informasi perlu diberi pemahaman-pemahaman lebih lanjut di akar rumput oleh pemerintah.

BACA JUGA :  Wajib Halal Oktober 2026: LPH UIN Alauddin Makassar Siap Percepat Implementasi Jaminan Produk Halal Nasional

Persoalan gejolak gas elpiji 3 kg tidak akan muncul dimasyarakat, apabila sistem penyampaian informasi tidak hanya sebatas pada tingkatan propinsi, Kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan namun harus sampai pada tingkat RW RT bahkan perkumpulan-perkumpulan atau komunitas masyarakat langsung dilapangan. Durasi waktu yang di sampaikan ke masyarakat jauh-jauh hari sebelumnya. Sehingga pada saat sosialisasi masyarakat tidak kaget, namun sudah mempersiapkan sikap apa yang harus dilakukan.

Dalam Persoalan gas elpiji 3 kg ini, terkesan pemerintah ada dimana, masyarakat ada dimana seperti gelombang frekuensi yang tidak pernah nyambung. Wujudnya terlihat bergelombang, namun sambungannya tidak ada. Hal ini menjadi pembelajaran bagi pejabat-pejabat pemerintahan, terutama di Kementerian sebagai pemerintahan langsung presiden Prabowo.

Logika Rakyat

Harapan dan kebutuhan kita sebagai rakyat tidak muluk-muluk yang mendasar bagi kita adalah bagaimana memenuhi kebutuhan dasar sandang pangan dapat terpenuhi. Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 (www.bulog.co.id diakses tgl 5/2/2025).

BACA JUGA :  Publik Meminta Kemenag Kabupaten Probolinggo Intropeksi, Pakopak Sebut Ada Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Pegawai

Harga beras murah, harga gas murah, minyak goreng murah, biaya pendidikan gratis ,biaya Kesehatan gratis. Rakyat tidak butuh hal-hal yang rumit dan tidak dipahami. Buatlah hal-hal yang terkait dengan kebijakan, peraturan apapun namanya dengan segala hal teknis, prosedur, mekanisme harus sederhana, jelas dan mudah dipahami merupakan prioritas tetap bagi rakyat.

Para pejabat pemerintahan anggota DPR semuanya adalah perwakilan rakyat dan suara rakyat karenanya apa yang  menjadi harapan, cita-cita, kebutuhan rakyat wajib terwakilkan oleh mereka. Sehingga konsep demokrasi yang di gagas oleh Abraham Lincoln 1863 dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, bukanlah jargon semata diatas kertas. Namun tetap terimplementasikan di ruang realitas kenyataan dimana rakyat hadir sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara. Ini yang harus disadari.

 

 

 

 

 

Penulis : Agus Budiana, Mengabdi pada Suara Utama.

Berita Terkait

Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 
Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
HUT Ke-38, Julia Entengo Dinilai Jadi Inspirasi Pelaku UMKM Zona Baku Bae
Terbongkar, Indikasi Dugaan Korupsi Anggaran Pembelian Patok Pembatas Tanah Desa Gading Kulon
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Bukti Data Telah di Terima ATR/BPN, 57 Ahli Waris Djawan Satino Desa Gading Kulon Menunggu Kebijakan 
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

Senin, 6 Juli 2026 - 00:25 WIB

HUT Ke-38, Julia Entengo Dinilai Jadi Inspirasi Pelaku UMKM Zona Baku Bae

Berita Terbaru