Terlibat Bisnis Esek-esek, Pemilik Warung Remang-remang di Jalur Dua Langling Diringkus Polisi 

- Publisher

Senin, 11 November 2024 - 15:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin  – Guna mendukung program Asta Cita Presiden terkait penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial J (4O) yang merupakan warga Desa Tanjung Raden Rt.10 Kec. Danau Teluk Kota Madya Jambi.

Peristiwa tersebut bermula pada hari Rabu (06/11/2024) Sekira Pukul 22.30 Wib, Dimana pada saat itu tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, mendapatkan informasi terkait kegiatan eksploitasi seksual disebuah warung remang-remang yang berada di jalur dua Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.,S.O.U dalam keteranganya pada awak media  menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan tersebut berperan sebagai mucikari berkedok warung kopi dengan menyediakan Perempuan untuk menemani para pria hidung belang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul pada saat anggota sampai di TKP, ditemukan seorang perempuan yang diduga sebagai korban eksploitasi seksual dengan inisial RJ (20) serta seorang mucikari berinisial J (44) dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone OPPO A16 warna biru, uang tunai senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),  1(satu) buah buku penjualan minuman keras dan 1(satu) buah kondom. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut” sebut Kapolres.

BACA JUGA :  Hanya Sopir Carteran, Terdakwa Kasus Ekstasi Minta Vonis Bebas di PN Samarinda

“Tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik warung remang-remang, dan tersangka menjalankan usahanya kurang lebih 1 tahun. Dari kegiatan tersebut, tersangka akan mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dari pekerja yang membawa tamu kewarung tersebut sebagai jasa uang sewa kamar.” Ujar Ruly. (11/11/2024).

BACA JUGA :  Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik

Sementara itu guna mempertanggungjawakan perbuatannya, Penyidik menjerat Tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita: Polres Merangin

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/