Terlibat Bisnis Esek-esek, Pemilik Warung Remang-remang di Jalur Dua Langling Diringkus Polisi 

- Publisher

Senin, 11 November 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin  – Guna mendukung program Asta Cita Presiden terkait penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial J (4O) yang merupakan warga Desa Tanjung Raden Rt.10 Kec. Danau Teluk Kota Madya Jambi.

Peristiwa tersebut bermula pada hari Rabu (06/11/2024) Sekira Pukul 22.30 Wib, Dimana pada saat itu tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, mendapatkan informasi terkait kegiatan eksploitasi seksual disebuah warung remang-remang yang berada di jalur dua Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.,S.O.U dalam keteranganya pada awak media  menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan tersebut berperan sebagai mucikari berkedok warung kopi dengan menyediakan Perempuan untuk menemani para pria hidung belang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul pada saat anggota sampai di TKP, ditemukan seorang perempuan yang diduga sebagai korban eksploitasi seksual dengan inisial RJ (20) serta seorang mucikari berinisial J (44) dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone OPPO A16 warna biru, uang tunai senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),  1(satu) buah buku penjualan minuman keras dan 1(satu) buah kondom. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut” sebut Kapolres.

BACA JUGA :  MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

“Tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik warung remang-remang, dan tersangka menjalankan usahanya kurang lebih 1 tahun. Dari kegiatan tersebut, tersangka akan mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dari pekerja yang membawa tamu kewarung tersebut sebagai jasa uang sewa kamar.” Ujar Ruly. (11/11/2024).

BACA JUGA :  Patroli Dini Hari, Polsek Manggala Amankan 13 Remaja Konsumsi Miras

Sementara itu guna mempertanggungjawakan perbuatannya, Penyidik menjerat Tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita: Polres Merangin

Berita Terkait

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
SPBU Kalaserenna Diserbu Mobil Siluman, Warga Desak Polisi Turun Tangan
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Berita Terbaru

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB

Berita Utama

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:43 WIB