4 Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam Ditetapkan Menjadi Tersangka

- Publisher

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polres Purbalingga menetapkan empat tersangka kasus tawuran menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan MT Haryono Purbalingga, Minggu (11/8/2024) dini hari.

Foto: Polres Purbalingga menetapkan empat tersangka kasus tawuran menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan MT Haryono Purbalingga, Minggu (11/8/2024) dini hari.

SUARA UTAMA, Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga menetapkan empat tersangka pelaku tawuran bersenjata tajam  yang terjadi di Jalan MT Haryono Purbalingga, Minggu (11/8/2024) dini hari. yang terjadi di Jalan MT Haryono Purbalingga, Minggu (11/8/2024) dini hari. Dari empat tersangka tersebut dua diantaranya masih di bawah umur.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers mengatakan bahwa hari ini kami sampaikan tentang pengungkapan dan pencegahan kasus tawuran yang dilakukan Polres Purbalingga. Peristiwa tawuran terjadi pada Minggu dini hari sekira jam 01.00 WIB di Jalan MT Haryono Purbalingga.

“Terjadinya tawuran itu dipicu karena saling tantang di media sosial. Kelompok-kelompok ini kemudian datang di wilayah PurbaIingga untuk bertemu dan tawuran,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diringkus Polsek Karangmoncol

Menurut Kapolres, saat kejadian tersebut ada anggota Polres Purbalingga yang sedang patroli. Sehingga kemudian melakukan langkah-langkah untuk mengamankan korban. Korban yang ditolong ini, juga merupakan pelaku tawuran.

“Setelah itu, personel Polres Purbalingga juga melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku tawuran bersenjata tajam untuk mencegah tawuran lebih besar lagi. Hingga berhasil diamankan sekitar 12 orang warga Kabupaten Banyumas, yang salah satunya wanita,” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, empat orang dilakukan proses hukum atas kepemilikan senjata tajam. Hal tersebut setelah terpenuhi unsurnya berdasarkan keterangan saksi-saksi.

Masing-masing tersangka yaitu AF (23) dan MIBU (18) warga Kabupaten Banyumas. Selain itu, dua orang lainnya merupakan anak yang masih di bawah umur berusia 16 dan 15 tahun.

“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap semua pelaku tawuran bersenjata tajam. Termasuk provokator, orang yang menyiapkan senjata tajam dan yang mengajak serta menentukan lokasi tawuran para kelompok tersebut,” tegas Kapolres.

BACA JUGA :  Jalan Tambal Sulam di Jalur Trans-Sulawesi Pangkep–Barru Disorot, Warga Pertanyakan Penggunaan Anggaran

Kapolres menambahkan kelompok-kelompok ini berkomunikasi melalui media sosial (Medsos). Medsos tersebut dikelola oleh masing-masing kelompok. Di medsos tersebut muncul orang yang menjadi penyedia senjata dan mengatur titik pertemuan kelompok untuk tawuran.

“Tawuran tidak dipicu masalah tertentu namun akibat saling tantang-menantang di media sosial. Kelompok ini tidak mewakili daerah, namun masing-masing kelompok tersebut berisi orang dari wilayah Kabupaten Banyumas dan PurbaIingga,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah celurit kecil, satu buah celurit besar dan satu buah senjata jenis corbek. Selain itu, ada barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang dipakai.

Sebelumnya, mereka sebenarnya akan melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Namun karena salah satu kelompok tidak datang kemudian berpindah tempat.

BACA JUGA :  Bapelkum dan BNNK Bitung Siapkan Podcast Edukasi Hukum dan Anti-Narkoba.

Mereka pindah di Patung Knalpot Purbalingga namun sepi. Kemudian pindah lagi dan bertemu dengan kelompok lain di Taman Usman Janatin hingga ke Jalan MT Haryono.

“Kepada yang lainnya yang terlibat dalam tawuran dan sempat diamankan kita kembalikan kepada orang tuanya, melibatkan pihak sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk dilakukan pembinaan,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Diancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Kapolres menambahkan, kejadian ini menjadi keprihatinan kita bersama. Karena, sebagian besar yang terlibat kelompok tawuran ini adalah anak-anak yang masih di bawah umur.

“Kedepan akan dilakukan pertemuan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan TNI untuk membahas metode pencegahan. Supaya anak-anak tidak terlibat kelompok-kelompok seperti ini maupun tindakan negatif lainnya,” pungkas Kapolres.

Penulis : Dedi Widiyanto

Sumber Berita: Konferensi Pers Polres Purbalingga

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027
Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:30 WIB

Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:43 WIB

Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB