Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diringkus Polsek Karangmoncol

- Writer

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Polres Purbalingga - Polda Jateng | Polsek Karangmoncol mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang merupakan residivis diamankan berikut barang buktinya.

Foto; Polres Purbalingga - Polda Jateng | Polsek Karangmoncol mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang merupakan residivis diamankan berikut barang buktinya.

SUARA UTAMA, Purbalingga – Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Karangmoncol mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang merupakan residivis diamankan berikut barang buktinya.

Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin saat memberikan keterangan, Rabu (7/8/2024) mengatakan tersangka yang diamankan yaitu SW alias Ayam (39) pekerjaan swasta warga Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka melakukan pencurian di rumah korban bernama Sofan Hidayat (52) warga Desa Tamansari RT 2 RW 17, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Pencurian dilakukan tersangka pada Senin (1/7/2024) dini hari.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diringkus Polsek Karangmoncol Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Pendakian Gunung Slamet Kembali Dibuka Mulai 8 Agustus 2024

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling mencari sasaran rumah warga. Kemudian masuk melalui jendela dan mengambil handphone kemudian kabur,” jelas Kapolsek Karangmoncol didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Karangmoncol Bripka Feri.

Menurut Kapolsek, berdasarkan laporan korban Unit Reskrim Polsek Karangmoncol kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku bisa diidentifikasi dan diamankan pada Jumat (2/8/2024) di tempat tinggalnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu empat buah handphone hasil curian diantaranya merek Vivo Y02, Infinix Hot 20S, Oppo A17 dan satu jenis lainnya. Handphone tersebut ternyata hasil melakukan pencurian di empat lokasi berbeda.

BACA JUGA :  Polres Purbalingga Bersihkan Sampah di Lingkungan GOR Goentoer Darjono

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui sudah empat kali melakukan pencurian handphone di tahun 2024,” jelasnya.

Disampaikan bahwa, tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka sudah pernah diproses hukum karena mencuri di wilayah Kecamatan Karangmoncol, Kecamatan Bobotsari, Kecamatan Bojongsari dan Kecamatan Rembang.

“Terakhir tersangka diproses hukum karena melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Karangmoncol pada tahun 2019,” jelasnya.

Saat ditanya media, Tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Handphone hasil curian biasanya tidak dijual, namun digadaikan untuk mendapatkan uang seharga Rp. 500 ribu kepada orang lain.

Tersangka juga mengaku mencari sasaran rumah warga secara acak. Biasanya datang di suatu tempat pada siang atau sore hari. Kemudian bersembunyi di sekitar lokasi sasaran. Setelah malam hari baru masuk ke rumah korban untuk mencuri.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penulis : Dedi Widiyanto

Sumber Berita : Humas Polres Purbalingga

Berita Terkait

Suara Utama Rayakan Milad Akbar & Silatnas Di UPT Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur
Seminar UMKM dan Peluncuran Buku UMKM Insight Meriahkan Jakarta
Peduli Lingkungan Permukiman, Karang Taruna Desa Mekarjati Gelar Kerja Bakti Pembersihan Drainase
Forum Nelayan dan Penggerak Wisata Kecamatan Labuan Ultimatum Perusahaan Kapal Tongkang
Ketum ASKAINDO Secara Resmi Terbitkan SK DPK Ngawi
Dukung Tumbuh Kembang Anak, PKPA Lakukan Pelatihan Promkes bersama Anak dan Remaja
Darurat Penelantaran Anak: PKPA Serukan Perbaikan Sistem Perlindungan
Gejolak Awal Tahun di Pandeglang Menggambarkan Krisis Tata Kelola dan Akuntabilitas Pemerintahan
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:00 WIB

Suara Utama Rayakan Milad Akbar & Silatnas Di UPT Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:48 WIB

Seminar UMKM dan Peluncuran Buku UMKM Insight Meriahkan Jakarta

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:01 WIB

Peduli Lingkungan Permukiman, Karang Taruna Desa Mekarjati Gelar Kerja Bakti Pembersihan Drainase

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:51 WIB

Forum Nelayan dan Penggerak Wisata Kecamatan Labuan Ultimatum Perusahaan Kapal Tongkang

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:31 WIB

Ketum ASKAINDO Secara Resmi Terbitkan SK DPK Ngawi

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:25 WIB

Darurat Penelantaran Anak: PKPA Serukan Perbaikan Sistem Perlindungan

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:20 WIB

Gejolak Awal Tahun di Pandeglang Menggambarkan Krisis Tata Kelola dan Akuntabilitas Pemerintahan

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:13 WIB

Dampak Restorasi Bangsa dengan Jalan Politik Collective Advantage

Berita Terbaru

Advertorial

Seminar UMKM dan Peluncuran Buku UMKM Insight Meriahkan Jakarta

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:48 WIB

Berita Utama

Ketum ASKAINDO Secara Resmi Terbitkan SK DPK Ngawi

Jumat, 17 Jan 2025 - 13:31 WIB