Tak Bisa Lunasi Hutang Ratusan Juta Rupiah, Yuli Dianawati Warga Desa Tanjung Benuang di Polisikan

- Publisher

Jumat, 9 Agustus 2024 - 18:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Niat baik Kaferia br Hombing (47) seorang perempuan warga Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, yang meminjamkan uang ke tetangga nya sendiri atas nama Yuli Dianawati ternyata berujung ke ranah hukum.

Berdasarkan keterangan dari Kaferia kepada media ini pada Jumat (9/8/24) dirinya mengatakan jika kesabarannya dalam menagih hutang terhadap Yuli Dianwati sudah habis.

”Ya saya tidak menyangka kalau niat baik saya untuk membantu perekonomian keluarga Yuli justru dibalas dengan seperti ini, setiap dia datang kerumah untuk meminjam uang selalu saya penuhi, bahkan pinjaman berupa Sembako senilai jutaan rupiah juga saya penuhi, namun berjalannya waktu hingga saat ini pinjaman senilai Rp. 141 juta tersebut tidak terselesaikan, janji hanya tinggal janji saja, untuk itu kami bawa permasalahan ini ke renah hukum, kemarin saya sudah membuat pelaporan di Polsek Pamenang, saya berharap pihak penegak hukum segera memproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” Demikian kata Kaferia.

BACA JUGA :  “Quo Vadis” UU Perampasan Asset

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik

Sementara itu ditempat yang sama, Dede Riskadinata, SH, selaku Kuasa Hukum/Pengacara dari Kaferia br Hombing ketika di bincangi oleh media ini terkait dengan permasalahan tersebut mengatakan, dirinya akan memperjuangkan hak kliennya hingga menemui titik terang.

BACA JUGA :  Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta

“Ya hari ini saya di tunjuk sebagai Pendamping Hukum (PH) dari bu Kaferia guna membantu menyelesaikan perkara beliau baik di kepolisian dan sampai ke pengadilan, kita akan upayakan semaksimal mungkin agar bu Kaferia mendapatkan hak nya, secepatnya saya akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian terkait dengan perkara ini,” demikian kata Dede Riskadinata SH.

Penulis : Ady Lubis

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 1,125 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/