Asosiasi Jurnalis Ngawi Bersatu,  Lakukan Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran 

- Publisher

Sabtu, 1 Juni 2024 - 07:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Ngawi – Jurnalis kabupaten Ngawi yang tergabung di berbagai asosiasi jurnalis, lakukan aksi damai tolak revisi undang-undang penyiaran.

Aksi damai tersebut mencerminkan kekhawatiran mendalam insan Pers Ngawi, terhadap potensi kemunduran demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Aksi yang diikuti sekitar 115 jurnalis, dengan berjalan mundur dari depan kantor Bupati Ngawi sampai depan gedung  DPRD kabupaten Ngawi.

Selaku koordinator aksi  damai, Asfi Manar dalam orasinya  menyampaikan dampak negatif  apabila RUU Pers itu disahkan. Kebebasan Pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, sebab itu, RUU penyiaran tersebut dikhawatirkan dapat melemahkan demokrasi dan hak-hak rakyat. Jumat, 31 Mei 2024.

“Revisi UU Pers yang berpotensi menyensor informasi publik dan membunuh fungsi kontrol media. Apa yang dilakukan pemerintah hingga akhirnya muncul RUU ini, kami melihat bahwa ini adalah kebangkitan orde baru, bahkan lebih kejam” ucapnya.

Foto: Ketua dan anggota DPRD kabupaten Ngawi foto bersama jurnalis Ngawi dalam aksi damai tolak RUU Penyiaran

Asfi menyuarakan, Pasal-pasal yang dinilai bermasalah dan bakal mengekang kebebasan pers, misalnya pada pasal 4 (2) RUU Pers, yaitu Memberikan kewenangan besar kepada Dewan Pers untuk mengatur jurnalistik, dikhawatirkan dapat berpotensi represif dan membatasi ruang gerak jurnalis.

Pasal 32 RUU Pers, memperketat aturan terkait pemberitaan bohong (hoax) dengan potensi kriminalisasi jurnalis yang meliput isu sensitif.

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-81 RI, Bapelkum Bitung Tekankan Profesionalisme dan Sinergi Pelayanan.

Pasal 37 RUU Pers yang memberikan kewenangan kepada KPI untuk mengawasi media online, hal ini dikhawatirkan dapat berakibat pada sensor dan pembungkaman media kritis.

“Keputusan-keputusan, rancangan undang-undang yang dibuat seharusnya bukan untuk memberangus kebebasan untuk kita saling mengoreksi. Kenapa tidak disahkan saja undang-undang anti korupsi atau perampasan aset itu lebih penting daripada merevisi undang-undang penyiaran” Tegasnya.

Hampir satu jam berorasi, akhirnya ketua DPRD kabupaten Ngawi, Heru Kusnindar beserta wakilnya menemui para jurnalis yang melakukan aksi. Ia menanggapi, penolakan produk RUU yang menyebabkan perselisihan ini bukan hanya merugikan insan pers saja, akan tetapi seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA :  Dinas Perikanan Merangin Kunjungi Hj Khotimah di Desa Rasau, Dorong Inovasi Olahan Tradisional Berbasis Ikan
Foto: DPRD kabupaten Ngawi bersama Ketua asosiasi Jurnalis Ngawi menandatangani tuntutan penolakan RUU Penyiaran

“Ini sesuatu yang baik menurut saya, karena yang kita diskusikan ini tidak akan selesai di sini maka kita akan teruskan ini ke DPR RI, karena ini bukan hanya kepentingan insan Pers saja tetapi juga kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” Ucap Heru.

Lanjut, DPRD kabupaten Ngawi menyetujui dan menandatangani surat pernyataan dengan semua ketua asosiasi jurnalis Ngawi. Heru berjanji, pernyataan yang berisi aspirasi jurnalis tentang penolakan RUU penyiaran Pers tersebut akan diteruskan ke DPR RI.

Penulis : Sofyan

Berita Terkait

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026
Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎
Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan
Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81
Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi
Dugaan Illegal Logging di Pulau Bayur Bergulir: Ada Upaya Hentikan Pemberitaan, LSM Siapkan Laporan
Warga Resah, Aktivitas PETI Dompeng di Tanjung Lamin Disebut Makin Mendekati Permukiman
Pisah Sambut Kalapas Bangko, Heri Tinggalkan Kesan, Syaikoni Bawa Harapan Baru
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Utama

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/