Pak Kapolda Jambi..! PETI di Desa Mentawak Makin Menggila, Hingga Rumah Warga Tergenangi Lumpur

- Publisher

Sabtu, 11 Mei 2024 - 06:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rumah salah satu warga yang tergenangi Lumpur PETI

Foto: Rumah salah satu warga yang tergenangi Lumpur PETI

SUARA UTAMA, MERANGIN — Sejumlah sungai dan lahan di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi saat ini sedang berada dalam ancaman yang serius. Aksi penambangan emas liar sudah sangat mengkhawatirkan. Penambang mengeruk aliran sungai dan badan sungai secara membabibuta, demi secuil emas, untuk kekayaan pribadi.

Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI harus menjadi perhatian serius semua pihak, diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.

PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau emas yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu konflik horizontal di dalam Masyarakat seperti yang terjadi di Desa Kandang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.

BACA JUGA :  SPBU Kalaserenna Diserbu Mobil Siluman, Warga Desak Polisi Turun Tangan

Kapolda Jambi harus segera mengambil langkah tegas dan terukur terhadap menggilanya Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Kabupaten Merangin ini. Situasi terbaru, per tanggal 10/5/2024, menunjukkan bahwa ada beberapa set Dompeng beroperasi di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, yang meresahkan warga sekitar.

 

Hal tersebut terbukti ketika media ini menyambangi lokasi PETI di Desa Mentawak tepatnya di belakang SMKN 2 Merangin pada 10/5/24 mendapati satu rumah warga yang tergenang lumpur dari aktivitas PETI tersebut.

Kepada media ini Yusman salah satu warga setempat yang rumahnya tergenang aliran lumpur PETI tersebut mengatakan jika Beberapa Set Dompeng yang beroperasi di sekitar rumahnya itu adalah milik Slamet yang tinggalnya tak jauh dari lokasi PETI tersebut.

BACA JUGA :  Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

“Punya Slamet pak,” Ucapnya sambil membersihkan lumpur yang masuk ke rumah nya.

Menanggapi kasus PETI tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HAM Kabupaten Merangin Larisman Sinaga menyoroti keseriusan pelanggaran ini.

Dia menekankan bahwa PETI di Kabupaten Merangin ini tidak hanya melanggar undang-undang pertambangan dan kode pidana, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan.

“Kasus pertambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Merangin, Jambi ini memang telah menjadi permasalahan serius yang memerlukan penanganan yang tepat. Aktivitas PETI tentu telah melanggar, seperti Aspek Pidana yang mana Pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Pertambangan dan Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penambangan ilegal,” ujar Larisman

BACA JUGA :  Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung

Larisman juga menjelaskan bahwa pelaku PETI dapat menghadapi sanksi hukuman pidana dan administratif, serta tuntutan perdata atas kerusakan lingkungan yang mereka sebabkan, Oleh karena itu Kapolda Jambi Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menangani mafia-mafia PETI yang beroperasi di Merangin ini khususnya di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan.

“Tindakan ini diharapkan tidak hanya sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut akibat aktivitas PETI.Sebagaimana juga harapan masyarakat setempat yang ingin segera PETI tersebut ditertibkan, karena akan menimbulkan kerusakan dari sisi lingkungan, Saya harap tambang ilegal ini bisa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh pak Kapolda Jambi, ” pungkasnya

 

Penulis : Ady Lubis

Berita Terkait

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan
Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Berita ini 527 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:24 WIB

Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:25 WIB

Rawan Curanmor di Bandung

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:53 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand