Yayasan Nurul Hasanain Desa Wedusan Terindikasi Melanggar Tausyiah MUI, Kemenag di Minta Investigasi Lebih Mendalam

- Publisher

Senin, 29 Juni 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Viral video wali murid berjoget saat Haflatul imtihan Yayasan Nurul Hasanain Desa Wedusan kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Diduga saat acara berlangsung, Seorang wanita berpakaian baju adat menari di atas panggung. Nampak beberapa wanita yang diduga orang tua murid naik keatas panggung memberikan saweran dan berjoget layak nya orkes dangdut. 29/06/2026.

Aksi tersebut di nilai tidak layak di pertontonkan di hadapan para siswa siswi Nurul Hasanain. Sehingga menuai kecamatan dari warga masyarakat kabupaten Probolinggo. Pasal nya, Yayasan Nurul Hasanain di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Aksi tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat kode etik pendidikan dan norma kesusilaan. Tindakan dapat menciderai marwah institusi pendidikan agama.

Dampak bagi Yayasan Nurul Hasanain berpotensi mendapatkan Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin Operasional. Kementerian Agama dapat menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras, evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan yayasan, hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional. Pihak yayasan Nurul Hasanain diduga melakukan pembayaran pelanggaran moral yang fatal.

Aksi tersebut terindikasi bertentangan dengan Tausiah Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) kabupaten Probolinggo nomor:06/TSH/MUI/MUI.KAB.PROB./VI/2026. Tentang kewajiban menjadikan lembaga pendidikan sekolah/madrasah sebagai kawasan aman, nyaman dan ramah anak serta bebas dari pornografi dan pornoaksi.

Menanggapi viral nya video para wanita yang diduga wali murid berjoget yang di nilai tidak layak di pertontonkan di hadapan para siswa siswi. “Budi Harianto” yang di kenal dengan Komunitas Pakopak sangat geram. Ia meminta Kemenag kabupaten Probolinggo untuk melakukan investigasi secara mendalam.

BACA JUGA :  Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan

“Kami menduga ada pembiaran dari pihak Yayasan Nurul Hasanain, apapun alasannya. Pantaskah lembaga pendidikan di bawah naungan kemenag ada jogetan seperti itu (bukan religi). Apalagi sebelumnya telah ada surat edaran dari majlis ulama’ Indonesia. Kami meminta kemenag melakukan investigasi secara mendalam. Jika terbukti, Cabut Izin Operasional nya. “Tegas nya.

Sementara Kepala Sekolah di yayasan Nurul Hasanain “Mauludi” sekaligus ketua ranting NU desa wedusan, Saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap. Ia membenarkan adanya aksi joged tersebut. Menurutnya, Aksi tersebut di luar ruonduw acara.

BACA JUGA :  Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

“Waalaikum salam. Iya Benar pak, memang tidak layak pak dan kami atas nama yayasan Nurul Hasanain meminta maaf terkait vidio unggahan tersebut dan vidio tersebut diluar susunan acara kami dan acara sudah kami dibubarkan, semua yang terjadi itu spontan diluar kendali kami ketika kami ingin menegur wali murid secara bersamaan menaiki pentas Dan kami tidak bisa berbuat apa” sehingga terjadilah hal tersebut, Dan kami berjanji untuk kedepannya tidak akan mengulanginya lagi. “Ucap nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan
SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas
PLN Buntok Akui Defisit Daya Dari Pembangkit Picu Padam Bergilir
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Berau Melalui polsek teluk bayur. Resmikan Bedah Rumah untuk Warga Teluk Bayur
Ahli Waris Djawan Satino Ungkap Kerugian Materiil dan Immateriil, Diduga Akibat Ulah Oknum Mafia Tanah Desa Gading Kulon 
Oknum Sekdes Gading Kulon Menghilang Saat ATR/BPN Investigasi Atas Dugaan Sertifikat Cacat Administrasi dan Yuridis

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:07 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:05 WIB

SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:24 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Berau Melalui polsek teluk bayur. Resmikan Bedah Rumah untuk Warga Teluk Bayur

Berita Terbaru

Berita Utama

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Kamis, 2 Jul 2026 - 00:33 WIB