Terkesan di Intimidasi Konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan

- Publisher

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Niatan baik konsumen PDAM Tirta Argapura untuk menyicil tunggakan bulanan. diduga tidak di terima dengan baik oleh oknum petugas PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. pada tanggal 17 Desember 2025. Oleh karenanya, konsumen merasa kecewa dan pasrah. 19/12/2025.

Dua orang konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan. Keduanya warga desa pesawahan menerima surat pemberitahuan yang di keluarkan pada tanggal 08 Desember 2025 di tanda tangani Kabag Langganan “Yudi Wibowo” tidak tertera nominal tagihan perbulan serta denda secara rinci, hanya nominal secara global selama 14 bulan dan 17 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Miris nya, isi dalam surat tersebut, terindikasi dugaan intimidasi konsumen. tertulis dengan jelas “Apabila pada jatuh tempo yang telah di tentukan belum membayar/melunasi tunggakan tersebut maka mohon maaf saluran instalasi sambungan rumah saudara akan kami lakukan penutupan/cabut”.

BACA JUGA :  Siswa Gema Insan Cendekia Karawang Belajar Ekosistem Laut dan Kepemimpinan Lingkungan Bersama Emil Salim Institute

Sementara tindakan dugaan intimidasi dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan, atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan jika disertai pemaksaan untuk menyerahkan sesuatu, atau Pasal 369 KUHP tentang Ancaman. Meskipun utang piutang pada dasarnya adalah urusan perdata.

Konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan “ZH” kepada team media Mengaku bahwa saudara nya “AH” mempunyai niatan baik/menyicil angsuran tunggakan bulanan selama 14 bulan di tolak. “AH kemarin (tanggal 16 Desember 2025) di suruh bayar Rp 300.000. setalah mau bayar tadi (tanggal 17 Desember 2025) ternyata di tolak, di suruh bayar Rp 700.000. “Katanya.

Konsumen PDAM Tirta Argapura di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menjamin hak-hak konsumen dan melarang pelaku usaha melakukan tindakan yang merugikan konsumen.

Membengkak nya tunggakan konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan hingga belasan bulan, diduga akibatkan minimnya petugas nagih. Banyak konsumen yang diduga tidak di tagih secara rutin setiap bulan. Sehingga prosedur standar PDAM bagi konsumen terabaikan. Tanpa SP 1,2 dan 3, konsumen lansung mendapat surat pemberitahuan pemutusan instalasi/pencabutan.

BACA JUGA :  PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Oleh karenanya, pada tanggal 18 Desember 2025 saat Kabiro Media Suara Utama kabupaten Probolinggo mendatangi kantor PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan. Untuk mengklarifikasi terkait cicilan tunggakan konsumen selama 14 bulan yang diduga di tolak. Serta banyak nya konsumen yang diduga tidak di tagih secara rutin sehingga tagihan membengkak.

Namun, oknum Kepala Unit PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan “Dani” malah mempertanyakan kenapa baru sekarang media mendatangi kantor tersebut. “Kenapa baru sekarang datang kesini laporan bahwa banyak konsumen yang tidak di tagih, kenapa bukan sebelum saya?.. Saya masih baru disini. “Tanya kepada media.

BACA JUGA :  Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

Padahal sebelumnya, sekira tahun 2023, team media sempat mendatangi kantor PDAM Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo. Terkait hal yang sama, tunggakan konsumen hingga belasan bulan di beberapa desa termasuk desa tegalwatu yang diduga tidak di tagih oleh oknum petugas secara rutin dalam setiap bulan nya.

Kepala Unit PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan mengatakan bahwa sebelumnya didatangi pegawai PDAM pusat serta pengawas. Pada akhirnya, Kepala Unit PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan memberikan kebijakan bagi konsumen agar menyicil tunggakan bulanan tersebut.

“Kemarin kami di datangi pegawai PDAM dari pusat dan pengawas. Instruksi dari pusat yang mengalami tunggakan seperti ini harus bayar minimal 50 % s/d 60 % sisa nya di cicil. Jadi tolong sampaikan ke konsumen sekarang tidak usah harus 50 %, suruh nyicil saja sudah. “Ucap nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Cendekia Academy Ajak Generasi Muda Mengenal Dunia Maritim di KRI Dewaruci
Cendekia Academy Cetak Generasi Pemimpin Berwawasan Maritim di Atas Geladak KRI Dewaruci
Siswa Gema Insan Cendekia Karawang Belajar Ekosistem Laut dan Kepemimpinan Lingkungan Bersama Emil Salim Institute
KNPB Meepago Gelar Aksi Soroti Papua Darurat Militer dan Tolak New York Agreement
Persib Bungkam Sabah FC 3-0, Cukup Incar Hasil Seri Kontra Bali United untuk Kunci Juara Grup
Maba UNILA Diduga Dihalangi Menjalankan Salat, Masyarakat Minta Panitia Dievaluasi
Pererat Silaturahmi Internal, Polres Barito Selatan Peringati Hari Kemerdekaan Lewat Lomba Hiburan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:28 WIB

KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Cendekia Academy Ajak Generasi Muda Mengenal Dunia Maritim di KRI Dewaruci

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Cendekia Academy Cetak Generasi Pemimpin Berwawasan Maritim di Atas Geladak KRI Dewaruci

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:05 WIB

KNPB Meepago Gelar Aksi Soroti Papua Darurat Militer dan Tolak New York Agreement

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Persib Bungkam Sabah FC 3-0, Cukup Incar Hasil Seri Kontra Bali United untuk Kunci Juara Grup

Berita Terbaru

Hukum

Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:44 WIB

Berita Utama

Pemdes Desa Rasau Gelar Malam Renungan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:25 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/