Terkesan di Intimidasi Konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan

- Publisher

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Niatan baik konsumen PDAM Tirta Argapura untuk menyicil tunggakan bulanan. diduga tidak di terima dengan baik oleh oknum petugas PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. pada tanggal 17 Desember 2025. Oleh karenanya, konsumen merasa kecewa dan pasrah. 19/12/2025.

Dua orang konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan. Keduanya warga desa pesawahan menerima surat pemberitahuan yang di keluarkan pada tanggal 08 Desember 2025 di tanda tangani Kabag Langganan “Yudi Wibowo” tidak tertera nominal tagihan perbulan serta denda secara rinci, hanya nominal secara global selama 14 bulan dan 17 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Miris nya, isi dalam surat tersebut, terindikasi dugaan intimidasi konsumen. tertulis dengan jelas “Apabila pada jatuh tempo yang telah di tentukan belum membayar/melunasi tunggakan tersebut maka mohon maaf saluran instalasi sambungan rumah saudara akan kami lakukan penutupan/cabut”.

BACA JUGA :  Yuk Ikutan, Persatuan Kelana Alam Indonesia Gelar Hiking Gunung Lorokan serta Open Trip Pantai 3 in 1 Malang

Sementara tindakan dugaan intimidasi dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan, atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan jika disertai pemaksaan untuk menyerahkan sesuatu, atau Pasal 369 KUHP tentang Ancaman. Meskipun utang piutang pada dasarnya adalah urusan perdata.

Konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan “ZH” kepada team media Mengaku bahwa saudara nya “AH” mempunyai niatan baik/menyicil angsuran tunggakan bulanan selama 14 bulan di tolak. “AH kemarin (tanggal 16 Desember 2025) di suruh bayar Rp 300.000. setalah mau bayar tadi (tanggal 17 Desember 2025) ternyata di tolak, di suruh bayar Rp 700.000. “Katanya.

Konsumen PDAM Tirta Argapura di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menjamin hak-hak konsumen dan melarang pelaku usaha melakukan tindakan yang merugikan konsumen.

Membengkak nya tunggakan konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan hingga belasan bulan, diduga akibatkan minimnya petugas nagih. Banyak konsumen yang diduga tidak di tagih secara rutin setiap bulan. Sehingga prosedur standar PDAM bagi konsumen terabaikan. Tanpa SP 1,2 dan 3, konsumen lansung mendapat surat pemberitahuan pemutusan instalasi/pencabutan.

BACA JUGA :  Persib Bungkam Sabah FC 3-0, Cukup Incar Hasil Seri Kontra Bali United untuk Kunci Juara Grup

Oleh karenanya, pada tanggal 18 Desember 2025 saat Kabiro Media Suara Utama kabupaten Probolinggo mendatangi kantor PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan. Untuk mengklarifikasi terkait cicilan tunggakan konsumen selama 14 bulan yang diduga di tolak. Serta banyak nya konsumen yang diduga tidak di tagih secara rutin sehingga tagihan membengkak.

Namun, oknum Kepala Unit PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan “Dani” malah mempertanyakan kenapa baru sekarang media mendatangi kantor tersebut. “Kenapa baru sekarang datang kesini laporan bahwa banyak konsumen yang tidak di tagih, kenapa bukan sebelum saya?.. Saya masih baru disini. “Tanya kepada media.

BACA JUGA :  Ruri Jumar Saef Ketua team Nawacita - Astacita Presiden RI, dorong Polres Probolinggo, proses Hukum WNA Terkait Kasus Suarni

Padahal sebelumnya, sekira tahun 2023, team media sempat mendatangi kantor PDAM Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo. Terkait hal yang sama, tunggakan konsumen hingga belasan bulan di beberapa desa termasuk desa tegalwatu yang diduga tidak di tagih oleh oknum petugas secara rutin dalam setiap bulan nya.

Kepala Unit PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan mengatakan bahwa sebelumnya didatangi pegawai PDAM pusat serta pengawas. Pada akhirnya, Kepala Unit PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan memberikan kebijakan bagi konsumen agar menyicil tunggakan bulanan tersebut.

“Kemarin kami di datangi pegawai PDAM dari pusat dan pengawas. Instruksi dari pusat yang mengalami tunggakan seperti ini harus bayar minimal 50 % s/d 60 % sisa nya di cicil. Jadi tolong sampaikan ke konsumen sekarang tidak usah harus 50 %, suruh nyicil saja sudah. “Ucap nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/