Tegas ! Bupati Subang Sebut TPPO Sebagai Kejahatan Luar Biasa yang Mengancam Masa Depan Bangsa

- Writer

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, SUBANG – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menghadiri kegiatan press release kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang dilaksanakan di Aula Mapolres Subang pada Selasa, 5 Agustus 2025. Kehadiran Bupati menandai komitmen kuat Pemerintah Daerah dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Subang.

Kegiatan diawali dengan pemaparan dari Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, yang menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil razia gabungan oleh Satgas TPPO Kabupaten Subang di sejumlah warung remang-remang di wilayah Pantura Subang. Dari tujuh lokasi yang dirazia, tiga warung terbukti mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke.

“Diduga mempekerjakan perempuan berusia 15–17 tahun, yaitu WA (17) asal Karawang di warung Flamboyan, TOZ (17) asal Cianjur di warung Susan, dan NS asal Garut di warung Wulan Sari,” terang Kapolres.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Tegas ! Bupati Subang Sebut TPPO Sebagai Kejahatan Luar Biasa yang Mengancam Masa Depan Bangsa Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan bahwa para korban bekerja dalam lingkungan yang tidak aman, rentan kekerasan dan pelecehan, tanpa perlindungan hukum maupun upah yang layak. Ketiga tersangka, yakni DMS (39) asal Subang, SWA (33) asal Karawang, dan AK (37) asal Subang, saat ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU tentang Pemberantasan TPPO dan Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

“Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila mengetahui kasus serupa di lingkungannya. Pengawasan akan terus dilakukan di titik-titik rawan,” ujar Kapolres.

Dalam sambutannya, Bupati Subang menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan serius jajaran Polres Subang dalam mengungkap praktik TPPO dan eksploitasi anak yang ia sebut sebagai extraordinary crime.

BACA JUGA :  Pembukaan MTQ ke-20 Tingkat Provinsi Banten Tahun 2023

“TPPO dan eksploitasi anak adalah kejahatan luar biasa. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi menyangkut nasib dan masa depan generasi penerus bangsa. Saya sangat mengapresiasi kesigapan Polres Subang,” tegas Kang Rey.

Kang Rey menegaskan bahwa meskipun korban bukan berasal dari Subang, Pemerintah Daerah tidak ingin wilayahnya menjadi lokasi terjadinya praktik perdagangan orang maupun eksploitasi anak.

“Ini langkah awal. Ke depan kita akan memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, khususnya bagi perempuan dan anak. Subang harus menjadi kabupaten yang ramah perempuan dan ramah anak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kang Rey mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan indikasi TPPO maupun bentuk eksploitasi anak lainnya. Ia menyampaikan bahwa laporan dapat disampaikan langsung ke pihak kepolisian atau melalui kanal media sosial resmi Bupati Subang.

“Melindungi satu anak berarti melindungi masa depan kita semua. Jangan ragu melapor. Kami akan tindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, terlebih jika berkaitan dengan eksploitasi anak,” tegasnya.

Komitmen serupa juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Dandim 0605 Subang, dan Ketua MUI Kabupaten Subang. Mereka menyatakan dukungan penuh untuk membangun Subang sebagai daerah yang kondusif dan bebas dari tindak kejahatan perdagangan orang serta eksploitasi anak.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Subang, Dandim 0605 Subang, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas P2KBP3A Subang, Sekretaris Dinas Sosial, Kepala Bagian Hukum Setda Subang, Ketua PCNU Subang, Ketua MUI Subang, serta Ketua FKUB Kabupaten Subang.

 

Berita Terkait

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet
Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos
Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias
Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:08 WIB

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:57 WIB

Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WIB

Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:36 WIB

Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 12 Januari 2026 - 21:14 WIB

Jembatan Dana Desa Lubuk Birah Mangkrak, Kinerja Kades Ahyak Udin Disorot: Ada Apa dengan Anggaran Desa?

Berita Terbaru