Tantangan Coretax: Menjanjikan Kemudahan, Namun Masih Jauh dari Harapan

- Writer

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, yang mengkritik sistem Coretax, yang meskipun menawarkan kemudahan, masih menghadapi masalah teknis yang menghambat implementasinya.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, yang mengkritik sistem Coretax, yang meskipun menawarkan kemudahan, masih menghadapi masalah teknis yang menghambat implementasinya.

SUARA UTAMA – Jakarta, 2 Oktober 2025 – Dengan diberlakukannya sistem Coretax, administrasi pajak di Indonesia mengalami transformasi signifikan, yang menguntungkan wajib pajak. Hal tersebut diungkapkan oleh Irla Putri Safitri, Penyuluh Pajak Ahli Pertama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dalam sebuah podcast perpajakan yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Fatmawati, Jakarta Selatan.

Menurut Irla, salah satu keunggulan Coretax adalah kemampuannya menyimpan data serta menjadi bukti transaksi secara elektronik. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak lagi harus menyusun tumpukan berkas fisik saat dibutuhkan.

“Sejak diterapkannya PMK 81 Tahun 2024, hampir semua komunikasi dan dokumen perpajakan harus dalam bentuk elektronik. Dengan demikian, Coretax bukan hanya sekadar basis data DJP, tetapi juga berfungsi sebagai basis data bagi wajib pajak. Jadi, jika diperlukan, data bisa langsung dibuka dan dicetak,” jelas Irla.

Irla juga menekankan bahwa seluruh dokumen yang diterbitkan oleh DJP ataupun pihak ketiga yang berhubungan dengan wajib pajak secara otomatis tersimpan dalam portal Coretax. Mulai dari faktur pajak, bukti potong, hingga produk hukum, semua dapat diakses melalui menu “Dokumen”.

“Dulu, bukti potong harus disimpan satu per satu, tetapi kini semua sudah ada di Coretax. Dengan demikian, tidak ada lagi masalah kehilangan berkas atau menunggu kiriman salinan fisik,” ujarnya.

Kemudahan untuk Wajib Pajak

Irla menambahkan bahwa transformasi digital ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kemudahan bagi wajib pajak. Selain meningkatkan efisiensi, Coretax juga mengurangi risiko duplikasi atau kesalahan data.

Jika ada data yang duplikat, misalnya bukti potong yang muncul lebih dari sekali, wajib pajak bisa langsung menghapus atau mengeditnya. Semua fitur tersedia untuk memastikan pelaporan lebih rapi dan terorganisir,” ungkap Irla.

BACA JUGA :  Desa Kapuk Darurat PETI: Sarnubi Seorang Kadus Disinyalir Terlibat, Alam Terancam Bencana

Di tengah proses adaptasi terhadap sistem baru ini, Irla mengimbau agar wajib pajak tetap tenang dan tidak khawatir. DJP, menurutnya, terus melakukan sosialisasi dan memperkuat aspek keamanan agar data wajib pajak tetap terlindungi.

“Kita semua sedang beradaptasi. Tapi yang terpenting, wajib pajak sekarang memiliki kemudahan: seluruh data sudah terdigitalisasi dan aman dalam satu sistem, yakni Coretax,” tutupnya.

Kritik dari Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP

Namun, kritik datang dari Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, seorang konsultan pajak senior dan Ketua Komite Tetap Fiskal Kadin Jatim, yang menyampaikan ketidakpuasannya terhadap penerapan Coretax. Kepada wartawan Suara Utama, Yulianto mengatakan, “Meskipun Coretax menawarkan janji besar dalam hal efisiensi dan kemudahan, sistem ini masih jauh dari harapan kita. Bahkan hingga saat ini, banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengakses data dan dokumen yang seharusnya sudah terdigitalisasi dengan sempurna.”

Yulianto juga menyoroti masalah keandalan sistem, yang menurutnya belum sepenuhnya teruji. “Coretax perlu terus diawasi dan ditingkatkan, terutama dalam hal integrasi antar sistem dan kecepatan proses. Jika tidak, kita akan terus menghadapi kendala teknis yang menghambat pelayanan bagi wajib pajak,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tips Mengenal Wartawan Bodrex dan Wartawan Profesional

Yulianto mengingatkan bahwa meskipun digitalisasi adalah langkah yang sangat diperlukan, pemerintah harus memastikan bahwa semua sistem yang diterapkan benar-benar dapat digunakan secara efektif oleh semua lapisan wajib pajak, dari yang besar hingga yang kecil. “Ini harus jadi perhatian serius agar digitalisasi perpajakan tidak hanya sekadar menjadi proyek besar tanpa hasil yang signifikan bagi masyarakat,” tambahnya.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Polres Bitung Salurkan Bantuan Sosial di Masjid Jami An Nur, Perkuat Kepedulian di Bulan Suci Ramadan
Alat Berat Menggila di Air Batu, Geopark Merangin Terancam Rusak, Kemana Penegak Hukum?
Usai Pemberitaan Viral, Baliho Larangan PETI Terpasang di Jembatan Desa Jelatang
Kedaulatan Pangan dan Masa Depan Indonesia, Refleksi Kedaulatan Negara di Era Ketidakpastian Global
Aliansi Umat Islam Babel Geruduk DPRD, Tolak Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace
Jangan Abaikan Benjolan, SADARI Bisa Jadi Penyelamat
TL Koordinator SPPG Kab. Probolinggo Belum Kelar, Perihal Dugaan Menyalahi Aturan Oknum Dapur MBG Desa Karanggeger 
Kolam Renang Olbek Diduga Belum Melengkapi Komponen Keselamatan , Nyawa Pengunjung Melayang
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:49 WIB

Polres Bitung Salurkan Bantuan Sosial di Masjid Jami An Nur, Perkuat Kepedulian di Bulan Suci Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:31 WIB

Alat Berat Menggila di Air Batu, Geopark Merangin Terancam Rusak, Kemana Penegak Hukum?

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:32 WIB

Usai Pemberitaan Viral, Baliho Larangan PETI Terpasang di Jembatan Desa Jelatang

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:26 WIB

Aliansi Umat Islam Babel Geruduk DPRD, Tolak Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:51 WIB

Jangan Abaikan Benjolan, SADARI Bisa Jadi Penyelamat

Berita Terbaru