Tantangan Coretax: Menjanjikan Kemudahan, Namun Masih Jauh dari Harapan

- Publisher

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, yang mengkritik sistem Coretax, yang meskipun menawarkan kemudahan, masih menghadapi masalah teknis yang menghambat implementasinya.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, yang mengkritik sistem Coretax, yang meskipun menawarkan kemudahan, masih menghadapi masalah teknis yang menghambat implementasinya.

SUARA UTAMA – Jakarta, 2 Oktober 2025 – Dengan diberlakukannya sistem Coretax, administrasi pajak di Indonesia mengalami transformasi signifikan, yang menguntungkan wajib pajak. Hal tersebut diungkapkan oleh Irla Putri Safitri, Penyuluh Pajak Ahli Pertama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dalam sebuah podcast perpajakan yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Fatmawati, Jakarta Selatan.

Menurut Irla, salah satu keunggulan Coretax adalah kemampuannya menyimpan data serta menjadi bukti transaksi secara elektronik. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak lagi harus menyusun tumpukan berkas fisik saat dibutuhkan.

“Sejak diterapkannya PMK 81 Tahun 2024, hampir semua komunikasi dan dokumen perpajakan harus dalam bentuk elektronik. Dengan demikian, Coretax bukan hanya sekadar basis data DJP, tetapi juga berfungsi sebagai basis data bagi wajib pajak. Jadi, jika diperlukan, data bisa langsung dibuka dan dicetak,” jelas Irla.

Irla juga menekankan bahwa seluruh dokumen yang diterbitkan oleh DJP ataupun pihak ketiga yang berhubungan dengan wajib pajak secara otomatis tersimpan dalam portal Coretax. Mulai dari faktur pajak, bukti potong, hingga produk hukum, semua dapat diakses melalui menu “Dokumen”.

“Dulu, bukti potong harus disimpan satu per satu, tetapi kini semua sudah ada di Coretax. Dengan demikian, tidak ada lagi masalah kehilangan berkas atau menunggu kiriman salinan fisik,” ujarnya.

Kemudahan untuk Wajib Pajak

Irla menambahkan bahwa transformasi digital ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kemudahan bagi wajib pajak. Selain meningkatkan efisiensi, Coretax juga mengurangi risiko duplikasi atau kesalahan data.

Jika ada data yang duplikat, misalnya bukti potong yang muncul lebih dari sekali, wajib pajak bisa langsung menghapus atau mengeditnya. Semua fitur tersedia untuk memastikan pelaporan lebih rapi dan terorganisir,” ungkap Irla.

BACA JUGA :  Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Menyambangi lokasi Pasca Longsor Susulan. Ditumbit Melayu, kecamatan Teluk bayur.

Di tengah proses adaptasi terhadap sistem baru ini, Irla mengimbau agar wajib pajak tetap tenang dan tidak khawatir. DJP, menurutnya, terus melakukan sosialisasi dan memperkuat aspek keamanan agar data wajib pajak tetap terlindungi.

“Kita semua sedang beradaptasi. Tapi yang terpenting, wajib pajak sekarang memiliki kemudahan: seluruh data sudah terdigitalisasi dan aman dalam satu sistem, yakni Coretax,” tutupnya.

Kritik dari Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP

Namun, kritik datang dari Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, seorang konsultan pajak senior dan Ketua Komite Tetap Fiskal Kadin Jatim, yang menyampaikan ketidakpuasannya terhadap penerapan Coretax. Kepada wartawan Suara Utama, Yulianto mengatakan, “Meskipun Coretax menawarkan janji besar dalam hal efisiensi dan kemudahan, sistem ini masih jauh dari harapan kita. Bahkan hingga saat ini, banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengakses data dan dokumen yang seharusnya sudah terdigitalisasi dengan sempurna.”

Yulianto juga menyoroti masalah keandalan sistem, yang menurutnya belum sepenuhnya teruji. “Coretax perlu terus diawasi dan ditingkatkan, terutama dalam hal integrasi antar sistem dan kecepatan proses. Jika tidak, kita akan terus menghadapi kendala teknis yang menghambat pelayanan bagi wajib pajak,” ujarnya.

BACA JUGA :  Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Yulianto mengingatkan bahwa meskipun digitalisasi adalah langkah yang sangat diperlukan, pemerintah harus memastikan bahwa semua sistem yang diterapkan benar-benar dapat digunakan secara efektif oleh semua lapisan wajib pajak, dari yang besar hingga yang kecil. “Ini harus jadi perhatian serius agar digitalisasi perpajakan tidak hanya sekadar menjadi proyek besar tanpa hasil yang signifikan bagi masyarakat,” tambahnya.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB